Dalam Waktu Semalam Tim Opsnal Sat Reskrim Dan Polsek BP Peliung Tangkap 3 Pelaku Curas

OKUTIMUR.CO, Buay Pemuka Peliung – Dalam waktu semalam tim opsnal Sat Reskrim Dan Polsek tangkap tiga (3) pelaku curas sekaligus di Kecamatan Belitang dan Buay Pemuka Peliung kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan tiga tersangka tersebut merupakan pengembangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Di jalan Desa Tri Karya Kec. Belitang III Kab. OKU Timur dan desa Banuayu tepatnya di jembatan dusun Bangun Rejo Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. OKU Timur.

“Ketiganya kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan, Dua tersangka di Belitang III dan satu di kecamatan Buay Pemuka Peliung,” Kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, kamis, 17 Maret 2022.

Iptu Edi menerangkan ke-tiga pelaku ditangkap dan diberi tindakan keras dengan cara ditembak karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.

“Penangkapan di dua lokasi berbeda, DF (28) warga Desa Sidomakmur Kec. Belitang, AF (33) Desa Karsa Jaya RT 002 Kec. Belitang Jaya ditangkap dirumahnya masing-masing pada hari selasa tanggal 15 Februari 2022 pada Jam 16:30 Wib.

Sementara AN (34) Desa Bantan Pelita Dusun I Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. OKU Timur pada hari rabu tanggal 16 Maret 2022 pukul 15:00 wib diringkus Kapolsek BP. Peliung Ipda Jhoni Albet, S.H, M.Si bersama anggota Polsek dan di backup anggota Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur,” jelasnya.

Dari keterangan kronologis kejadian
pada hari Selasa, Tanggal 15 Februari 2022 pukul 15:00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Desa Trikarya Kec. Belitang III Kab. OKU Timur, kedua tersangka DF dan AF memepet korbannya RO (16) siswi pelajar yang sedang mengendarai kendaraan lalu melintangkan sepeda motornya di depan sepeda motor korban. “Salah satu pelaku langsung turun merampas handphone merk Vivo dan sepeda motor merk Honda Beat milik korban yang sudah ketakutan,” terang Iptu Edi.

Sedangkan AN (34) warga kecamatan Buay Pemuka Peliung bersama rekannya TO (35) yang masih DPO melakukan aksinya di jalan Dsn. Bangun Rejo Desa Banuayu Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. OKU Timur pada hari selasa tanggal 15 februari 2022 pukul 16:30 Wib. Pelaku memepet motor korbannya wanita berinisial SN. Pelaku menyuruh berhenti dan berkata “Serahkan motor, kalau tidak saya tembak sambil mengacungkan senjata api dan memukul leher korban sambil merampas Handphone merk Xiomi POCO M3 dan sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban,” Ucap Iptu Edi.

Akibat perbuatannya pelaku dibawa ke tahanan Polres OKU Timur guna pengembangan lebih lanjut” Pelaku diancam pasal Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. [HMS/GM]

https://anchor.fm/radio-bkm-oku-timur/episodes/Berita-Bahasa-Komering-e1frkbt/Insert-dr–Sheila-Noberta-Ketua-TP-PKK-OKU-Timur-a7jeruk

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Masa

OKUTIMURCO, Cempaka, Semendawai Barat – Satu dari tiga pelaku curanmor babak belur dihajar masa, Warga berhasil meringkus salah satu pelaku dan diserahkan ke Polsek Cempaka karena nekat merampas motor milik siswi pelajar dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Minggu, 30 Januari 2022.

“Ditangkap, karena merampas motor milik korban yang sedang nongkrong bersama temannya,” ucap Kasi Humas Iptu Edi Arianto.

Dari laporan korbannya pelaku HA (39) warga Desa Suka Negeri Kecamatan Semendawai Barat yang ditangkap masa sedangkan ke-dua rekannya merupakan residivis masih DPO (Daftar pencarian Orang) yang berhasil membawa kabur motor korban yaitu UD (25) dan RE (25) yang sama.

Sebelumnya ketiga pelaku menghampiri kedua korban saat sedang nongkrong di pinggiran jalan raya desa Betung kecamatan Semendawai barat pada Minggu, 30 Januari 2022 pukul 13:00 wib dengan mengendarai motor merk Honda Beat Street.

“Ketiga pelaku berboncengan menghampiri kedua remaja putri ini dengan berpura-pura bertanya “Mau kemana Dek?,”ucap Iptu Edi.

Menurut polisi, merasa tidak kenal kedua remaja ini bergegas pergi, namun kedua pelaku langsung segera turun menghentikannya “Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban, sehingga korban menyerahkan sepeda motor miliknya,” Jelasnya.

Jadi, teman korban berlari sambil meminta pertolongan dengan menelpon keluarganya. “Sempat hampir dirampas handphonenya tetapi tidak berhasil, ketiga pelakunya langsung kabur membawa motor rampasannya ke arah Palembang,” kata Iptu Edi.

Berselang satu jam kemudian salah satu pelakunya berhasil diringkus warga.

Anggota Polsek Cempaka menjemput pelaku ditemukan sudah dalam keadaan luka lebam ditubuhnya yang sedang diobati disalah satu tempat praktek seorang dokter di desa Suka negeri.

“Pelaku melanggar pasal 365KUHP diancam hukuman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. [HMS/GM]

Dor, Polisi Tembak DPO Pencuri Mobil Truck

Belitang Mulya, OKUTIMUR.CO – Seorang DPO dari 4 (Empat) otak pelaku pencurian mobil truck berhasil dilumpuhkan Tim SW Polres OKU Timur. Polisi menembak pelaku karena saat akan ditangkap mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Senin (13/11/2021)

Pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni SU (36), Warga Desa rejo sari kec. Belitang mulya Kab. OKU Timur

“SU (36) otak pencurian mengajak SY (45) merencanakan untuk mencuri mobil Truk milik MI (40) warga Desa Yosowinangun Kec. Belitang Madang raya Kab. OKU Timur berboncengan melakukan eksekutor pencurian bersama SY (45) yang lebih dulu ditangkap sebelumnya (Sedang menjalani hukuman),”

Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku masuk ke dalam garasi mobil milik korban dan merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci T yang di dapat dari NA (DPO) pada hari selasa tanggal 04 Februari 2020 pada pukul 02:00 Wib,”Jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim Apromico, S.H, S.I.K, M.H, Melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto.

Dor, Polisi Lumpuhkan DPO Pencuri Motor Warga Belitang

Belitang I, OKUTIMUR.CO – Seorang DPO pelaku curanmor dilumpuhkan Tim Polsek Belitang I Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan Polisi menembak pelaku karena saat akan ditangkap mencoba kabur pada hari Senin tanggal (04/10/2021).

Pelaku DPO yakni OB (22), warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja  Kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera Selatan.

“Kedua pelaku berkeliaran berboncengan melakukan eksekutor pencurian DE (Sedang menjalani hukuman) bersama OB,” Ungkap Kapolres.

Dalam aksinya kedua pelaku memepet kendaraan korbannya yang sedang melintas mengendarai sepeda motor merk Honda Beat sambil mengancam menggunakan senjata tajam pada hari selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 15:30 wib di jalan desa Tawangrejo kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK, MH, didampingi Kapolsek Belitang I AKP Zahirin, SH, Melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto.

Polisi OKUT Ciduk Dukun Emas Palsu, Tipu Korbannya Rp. 100 Jt

MARTAPURA, OKUTIMUR.CO Jajaran Polres OKUT berhasil mengamankan Dukun Emas Palsu dengan Modus penipuan yang dilakukan tersangka SU (45), warga Desa Tegal Sari, Kecamatan Mesuji Makmur Kab. OKI, dengan bermodalkan perhiasan emas palsu atau imitasi.

Tersangka SU berhasil memperdayai korbannya RS (47) warga kecamatan Buay Pemuka Peliung , sehingga korban kehilangan uang Rp. 100 Jt miliknya

“Kami Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan kepada korban,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K,M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.I.K, M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Minggu (18/07/21).

Awalnya korban Pada Hari Minggu Tanggal 11 Juli 2021 Pukul 12.00 Wib hendak menjualkan emas miliknya dari Tersangka ditoko Emas, Setelah tiba di Toko Emas dan diperiksa oleh karyawan Toko tersebut, ternyata emas tersebut emas sepuhan bukan emas asli.

POLRES OKU TIMUR PECAT 2 ANGGOTANYA YANG NAKAL

OKU TIMUR, Martapura – Dua anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dipecat karena keduanya terlibat dalam kasus narkoba. Mereka adalah Brigadir Alendra Gutawa dan Briptu David Kasidi A, Mereka dipecat oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (23/3).

Dalizon dalam pidatonya menyesalkan anak buahnya dipecat dari instansi kepolisian dengan alasan mengonsumsi obat-obatan terlarang. Pemecatan bukan menjadi kebanggaan tetapi justru keprihatinan kita sebagai penegak hukum.

“Ini pil pahit yang harus saya rasakan karena memecat dua personil yang mengonsumsi narkoba,” Jelas Dalizon.

Sbenarnya dua anggota tersebut telah diupayakan agar dapat menghentikan kebiasaan mengonsumsi narkoba melalui program Mang PDK Jero dari Kapolda Sumsel. Namun, mereka kembali mengulanginya sehingga diputuskan tidak layak lagi untuk dipertahankan.

“Sudah lebih dari tiga kali berperkara, diberi peringatan sudah, hukuman bahkan disidang indisplin, lalu diberi surat keputusan hukum disiplin, bahkan dibina melalui, tapi tetap melanggar. Memang sudah tidak pantas lagi untuk dipertahankan,” bebernya.

Dari kejadian ini, dia berharap menjadi perhatian semua pihak diperlukan pengawasan yang diperketat baik dari pimpinan maupun keluarga. Penegakan peraturan kode etik harus dilakukan setiap anggota untuk menjaga nama baik citra kepolisian.

Pihaknya juga memberikan kesempatan bagi anggota yang masih mengonsumsi narkoba untuk menghentikan kebiasaannya. Anggota yang belum kedapatan terlibat sebaiknya segera mengubah perilaku sebelum turut dipecat secara tidak hormat.

“Mengikuti pembinaan demi kebaikan diri, keluarga, dan instansi. Kami tunggu anggota lain yang mengonsumsi narkoba untuk bertobat, itu lebih baik,” pesannya.(Rl/Humas).