Petahana Lanosin-Yudha: Dapat Nomor 1, Satu untuk Semua, Semua untuk Satu

OKUTIMUR – Hasil Rapat Pleno KPUD kabupaten OKU Timur pasangan petahana Lanosin-Yudha mendapatkan nomor urut 1, Dalam pidatonya Lanosin dan Yudha mengatakan angka 1 adalah satu untuk Semua, Semua untuk satu bagi masyarakat OKU Timur.

Lanosin calon Bupati petahana dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang masih mendukung kami Enos Yudha untuk kembali melanjutkan program yang telah berjalan selama satu periode.

“Terima kasih kepada warga OKU Timur, Ketua Partai pengusung dan pendukung, Keluarga yang mengantar, Tim pemenangan, “ tuturnya, Senin 23 september 2024 di Aula Gedung Hotel Parai Tani.

Selanjutnya Lanosin sapaan Enos mengatakan, Pada hari ini doa kami diijabah dengan mendapatkan nomor urut satu, “ Ini merupakan simbol angka 1, Semoga ini merupakan symbol keberkahan untuk keberkahan dan satu untuk kemenangan masyarakat OKU Timur, tambahnya yang diamini pendukung setianya yang hadir.

Pada pilkada sebelumnya kedua pasangan Enos-Yudha juga mendapatkan nomor urut pertama yang membawa kemenangan mereka, Hasil rapat Pleno KPU OKU Timur dengan agenda pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah tersebut dilaksanakan di Gedung aula Graha Tani Martapura pada kamis 24 september 2020 silam.

Diketahui setelah KPU melaksanakan rapat pleno dan menetapkan dua pasangan untuk Pilkada serentak 2024 di kabupaten OKU Timur, Komisi Pemilihan Umum melakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut peserta calon Bupati dan wakil Bupati.

Dari hasil pengundian tersebut pasangan petahana Ir. H. Lanosin MT dan HM Adi Nugraha Purna Yudha SH mendapatkan nomor urut pertama sedangkan Fery Antoni SE MM dan dr Herly Sunawan SH mendapatkan nomor dua.

Dihadiri Forkompinda, Tim sukses, partai pendukung serta Bawaslu Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung ketua komisioner KPUD OKU Timur dan anggota berlangsung di Aula Gedung Hotel Parai Tani Martapura, Senin pagi, 23 September 2024.

Ketua KPUD OKU Timur Denis Firmansyah menjelaskan, Untuk penetapan nomor urut peserta juga telah berdasarkan berita acara yang tertuang dalam nomor surat 534/PL.02.03/BA/1608/2024.

“Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tahun 2024 telah melakukan pengundian nomor urut sesuai pasal 121 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024,” bebernya.

Selanjutnya Denis Firmansyah menambahkan, Dengan memperhatikan surat berita acara tersebut yang ditetapkan tanggal 23 September 2024 menetapkan pasangan Ir H Lanosin MT dan HM Adi Nugraha Purna Yudha SH dengan Nomor 1 dengan partai pengusung Nasdem, Hanura, PKS, PKB, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat, Perindo, PBB, PSI, Prima dan Gelora.

“Selanjutnya menetapkan Pasangan Fery Antoni SE MM dan dr Herly Sunawan SH dengan nomor urut 2 dengan partai politik pengusung yaitu PAN dan GOlkar,” ungkapnya.

Selanjutnya kegiatan rapat pleno terbuka tersebut dilanjutkan dengan penandatangan naskah deklarasi kampanye damai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2024. (Zzz)

KPUD OKU Timur Gelar Rapat Pleno Terbuka Pilkada Serentak 2024: Lanosin-Yudha Nomor 1, Fery-Herly Nomor 2

OKUTIMUR – Setelah KPU melaksanakan rapat pleno dan menetapkan dua pasangan untuk Pilkada serentak 2024 di kabupaten OKU Timur, Komisi Pemilihan Umum melakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut peserta calon Bupati dan wakil Bupati.

Dari hasil pengundian tersebut pasangan petahana Ir. H. Lanosin MT dan HM Adi Nugraha Purna Yudha SH mendapatkan nomor urut pertama sedangkan Fery Antoni SE MM dan dr Herly Sunawan SH mendapatkan nomor dua.

Dihadiri Forkompinda, Tim sukses, partai pendukung serta Bawaslu Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung ketua komisioner KPUD OKU Timur dan anggota yang berlangsung di Aula Gedung Hotel Parai Tani Martapura, Senin pagi, 23 September 2024.

Ketua KPUD OKU Timur Denis Firmansyah, S.Pd.I., M. Pd menjelaskan, Penetapan nomor urut peserta juga telah berdasarkan berita acara yang tertuang dalam nomor surat 534/PL.02.03/BA/1608/2024.

“Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tahun 2024 telah melakukan pengundian nomor urut sesuai pasal 121 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024,” jelasnya didampingi anggota komisoner KPUD OKU Timur Aldi Andriansyah, SE, Yoga Hona Saputra SE, Sunarko, SP dan Firmansyah SE.

Selanjutnya ditambahkan Denis Firmansyah, Dengan memperhatikan surat berita acara tersebut yang ditetapkan tanggal 23 September 2024 menetapkan pasangan Ir H Lanosin MT dan HM Adi Nugraha Purna Yudha SH dengan Nomor 1 dengan partai pengusung Nasdem, Hanura, PKS, PKB, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat, Perindo, PBB, PSI, Gelora dan Prima.

“Selanjutnya menetapkan Pasangan Fery Antoni SE MM dan dr Herly Sunawan SH dengan nomor urut 2 dengan partai politik pengusung yaitu Golkar dan PAN,” tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan naskah deklarasi kampanye damai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2024.(*)

Buruan Daftar, KPUD OKU Timur Buka Rekrutmen 7.084 Anggota KPPS

OKUTIMUR – Tahapan Pilkada serentak tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Daerah kabupaten OKU Timur membuka rekrutmen untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suata (KPPS).

Adapun anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suata (KPPS) yang dibutuhkan sebanyak 7.084 orang.

Aldi Andriansyah SE anggota Komisioner KPUD OKU Timur menjelaskan, Anggota KPPS nantinya yang terpilih akan bertugas saat Pilkada 2024 di 1.012 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 305 desa, 7 kelurahan dan 20 kecamatan di Kabupaten OKU Timur.

“Untuk honor Ketua KPPS sebesar Rp 900.000, anggota Rp 850.000 sedangkan pengamanan TPS Rp 650.000, Jadi masa kerjanya terhitung 7 November sampai dengan 8 Desember 2024 atau selama 1 bulan,” terangnya.

Ditambahkan Aldi, Standar honor badan adhok dalam negeri sesuai dengan S-647/MK.02/2022 satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan pemilihan.

“Untuk proses rekrutmen ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Namun SK oleh KPU Kabupaten, PPS dalam melakukan proses rekrutmen, yaitu membuka pendaftaran selanjutnya melakukan penelitian administrasi, verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan serta menetapkan hasil penelitian administrasi,” beber Aldi Komisioner Bidang SDM dan Parmas, Selasa 17 September 2024.

Menurutnya syarat lain yang harus dipenuhi seperti berkewarganegaraan WNI dengan usia paling muda 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun.

‘Kemudian berdomisili di wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba serta belum pernah dihukum pidana penjara,” katanya.

Berikut jadwal rekrutmen KPPS Pilkada di Kabupaten OKU Timur tahun 2024:

17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS

18-29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS

30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS

30 September – 5 Oktober 2024: anggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS

5 Oktober – 7 Oktober 202: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS

7 November 2024: Penetapan anggota KPPS

7 November 2024: Pelantikan anggota KPPS

Berikut syarat mendaftar sebagai calon anggota KPPS:

1. WNI
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berikut surat edaran rekrutmen anggota KPPS kabupaten OKU Timur porvinsi Sumatera selatan :

SK Rekrutmen KPPS OKU Timur 1
SK Rekrutmen KPPS OKU Timur 2

Permudah Akses Ekonomi Warga, Lanosin Resmikan Kantor Kas Bank Sumsel Babel Jalur Komering

OKUTIMUR – Untuk mempermudah akses warga yang jaraknya jauh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT meresmikan Kantor Kas Bank Sumsel Babel di Desa Kota Negara Kecamatan Madang Suku II.
Bupati Enos mengatakan, pelayanan perbankan di wilayah Komering harus ada, mengingat cikal bakal untuk memajukan wilayah tentu harus ada perbankan untuk peningkatan kesejahteraan.

Di pesisir daerah iliran Komering dahulunya banyak pandangan orang terkait hal-hal yang negatif baik dari segi keamanannya, kredit macetnya. Maka, untuk pendirian perbankan pihak Bank Sumsel Babel butuh legitimasi pimpinan daerah untuk menjamin stabilitas keamanan daerah.

“Untuk itu saya menjamin keamanan daerah OKU Timur untuk mendirikan perbankan tujuannya untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi warga daerah,” ungkapnya, , Kamis, 5 September 2024.

Dilanjutkannya, munculnya kantor cabang pembantu di Cempaka mempunyai dampak besar dimana roda perekonomian masyarakat semakin baik dan masyarakat menjadi sejahtera.

Sedangkan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Martapura Muhamad Ramli Sinin mengatakan pada tahun 2024 pada saat rapat pemegang saham Bupati OKU Timur mengusulkan perlu didirikannya kantor kas di wilayah pesisir komering yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Saya mengusulkan bahwa di OKU Timur harus ditambah satu lagi kantor kas untuk memudahkan akses keuangan, yaitu di Desa Kota Negara Kecamatan Madang Suku II, karena sesuai dengan keinginan masyarakat setempat,” katanya.

Ramli mengungkapkan setiap tahun saham Pemerintah Kabupaten OKU Timur selalu bertambah, tahun 2024 ini sebanyak 2,5 milyar rupiah dan tahun 2025 akan bertambah menjadi 5 milyar rupiah.

Kabupaten OKU Timur sudah memiliki 8 Kantor kas yaitu Kantor Kas Pemkab, Rawa Bening, Sukaraja, Petanggan, Nusa Bakti, Sidodadi, RSUD Tulus Ayu dan baru baru ini Desa Kota Negara.

Dalam kesempatan itu Bank Sumsel Babel menyerahkan CSR untuk Bedah Rumah sebanyak 10 unit dan pembangunan jalan ke sekolah.(*).

Bupati OKU Timur Lanosin Terima Dana Kasus Bawaslu Rp 2,4 M dari Kejaksaan

MARTAPURA – Bupati OKU Timur H Ir Lanosin MT menerima pengembalian Dana dari Kasus Bawaslu sebesar Rp 2,4 Miliar lebih dari Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Kejaksaan Negeri mengembalikan Dana Bawaslu kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur pada hari Senin, 09 September 2024.

Penyerahan dana sebesar Rp. 2.477.053.312 ini diserahkan langsung oleh Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H., M.H kepada Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T di Aula Bina Praja I Setda OKU Timur.

Bupati Lanosin sangat mengapresiasi kinerja dari Kejakasaan Negeri OKU Timur dimana telah berhasil menyelamatkan uang negara.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Kejari OKU Timur, semoga apa yang telah dilakukan menjadi amal jariyah,” kata Bupati sapaab Enos.

Menurut Bupati Enos, Uang yang diserahkan ini akan segera dimasukkan ke dalam kas daerah melalui Bank Sumsel Babel.

“Dana anggaran yang dikembalikan ini dapat digunakan sebaik-baiknya, Saya harap anggaran ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya, untuk rakyat dan berguna untuk rakyat,” terangnya.

Sedangkan Andri Juliansyah, S.H., M.H Kajari OKU Timur dalam mengatakan, Pengembalian dana hibah ke Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.

Menurutnya Penanganan kasus ini dimulai dan dilakukan oleh Kejari OKU Timur pada bulan mei 2023 lalu.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumsel didapati kerugian negara sebesar Rp. 4.616.184.800.

“Jaksa penyidik baru berhasil melakukan penyitaan sebesar 2,4 Milyar rupiah, jadi masih ada sekitar 2,2 Milyar rupiah yang belum dilakukan penyitaan. Hingga saat ini, tim jaksa penyidik Kejari OKU Timur terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini,” tambahnya.

Kejari juga berharap proses penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejari OKU Timur dapat memberikan manfaat kepada Pemkab OKU Timur dan juga seluruh masyarakat.

“Sebagaimana tujuan dari Penegakkan hukum tersebut yakni memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” tegasnya.

Sebelumnnya Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Kejari OKU Timur ungkap perannya dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur 2020/2021, Kamis 29 Agustus 2024.

Andri Juliansyah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur melalui Kasi Intel Aditya C Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan peran dari tersangka Ahmad Gufron.

“Jadi tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa tersangka memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD.

“Tersangka juga turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi, Kejari OKU Timur juga akan terus menelusuri aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru kasus dana Hibah di Bawaslu dari hasil fakta persidangan nantinya,” Ungkapnya.

Sebelumnya pada malam tanggal 29 agustus 2024 Kejaksaan Negeri OKU Timur resmi menetapkan tersangka Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Guffron periode 2018-2023.

Tersangka Ahmad Gufron terlihat tampak lesu saat digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, sekitar pukul 19.20 WIB. Dia mengenakan baju tahanan dan diborgol, langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura, setidaknya 20 hari kedepan.

Untuk itu, Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Lanosin Serahkan 491 Sertifikat TORA, Warga Kecamatan Jayapura: Terimakasih Pak Bupati

JAYAPURA – Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menyerah 491 sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi warga Kecamatan Jayapura pada Rabu, 04 September 2024.

Warga yang menerima sertifikat tersebut mengucapkan terimakasih kepada Bupati OKU Timur yang telah membantu masyarakat OKU Timur khususnya kecamatan Jayapura.

Penyerahan langsung dilakukan Bupati bersama Kepala Kantor BPN OKU Timur Novi Ariana SH MH yang bertempat di halaman Kantor Camat Jayapura, sebanyak 491 e-sertifikat yang diserahkan.

Dalam sambutan Bupati mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada semua pihak yang telah bergerak cepat hingga diserahkannya e-sertifikat kepada warga.

“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPN. Dari 1.000 sertifikat bisa teralisasi 491 sertifikat. Untuk yang belum mendapatkan sertifikat mohon untuk bersabar karena nama bapak ibu sudah terdaftar di dalam induknya,” jelasnya.

Dihadapan penerima manfaat, Bupati menambahkan, Dengan adanya perbedaan sertifikat dari sebelumnya yang mana tahun ini sertifikat dirubah menjadi elektronik.

Oleh karena itu, Bupati mengingatkan kepada penerima untuk memastikan kembali bukti kepemilikan melalui website BPN atau aplikasi sentuh tanahku.

Bupati juga berharap, dengan adanya program ini dapat sesuai dengan tujuan negara.

“Menuju negara berdaulat, adil pemimpinnya, makmur rakyatnya bisa diawali dengan pembagian sertifikat ini dan semoga do’a yang tertuang dalam undang-undang dapat kita capai bersama,” tutupnya.

Sedangkan Novi Ariana Kepala Kantor BPN Kabupaten OKU Timur dalam laporannya mengatakan, Kabupaten OKU Timur pada tahun 2024 telah mendapatkan SK pelepasan hak kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 500 bidang.

“Ini turun dari tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan adanya pemblokiran dari Kementerian ATR/BPN. Semoga tahun depan kita dapat menerbitkan sertifikat lebih banyak lagi,” tuturnya.

Lebih lanjut, 500 bidang ini difokuskan Desa Mendah, dan telah dilakukan kegiatan invetarisasi subjek dan objek hingga dapat terealisasi hanya 491 bidang.

Dengan penyerahan sertifikat ini, dirinya berharap penerima sertifikat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.

“Manfaatkanlah sertifikat ini untuk kemakmuran, namun ada kewajiban penerima diantaranya menjaga patok tanda batas tanah dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain selama 10 tahun,” tegasnya.(*)

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Gadis 13 Tahun Baju Futsal

PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono bersama Direskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo meralease pengungkapan kasus pembunuhan dan rudapaksa korban perempuan usia 13 tahun yang sempat viral di media sosial.

Dalam kurun waktu 2 hari Polisi berhasil melacak dan mengungkap kasus yang melibatkan empat pelaku di bawah umur dengan inisial IS, NSA, MZF dan ASA.

Mereka secara bersama sama melakukan tindak kejahatan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun berinisial AA yang mayatnya ditemukan di area kuburan Cina.

Menurut keterangan Kombes Pol Harryo Sugihhartono, korban dan salah satu pelaku, IS, baru mengenal selama dua minggu melalui ponsel dan menjalin hubungan asmara.

“Pada 1 September 2024, mereka sempat bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja, dimana saat itu juga hadir pelaku lainnya, MZ, MS, dan AS.

Setelah menyaksikan acara tersebut, kelimanya menuju ke lokasi kejadian yaitu Krematorium Sampurana di kawasan Kuburan Cina,” paparnya.

“Disana, korban dibekap oleh para pelaku hingga tewas. Setelah tewas, korban kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku. Para pelaku kemudian menyeret tubuh korban selama 30 menit ke tempat penemuan jenazahnya dan kembali melakukan aksi keji tersebut sebelum meninggalkan korban di lokasi tersebut,” lanjutnya.

Haryo menerangkan, korban sengaja dipindahkan kelokasi terakhir agar tidak diketahui oleh orang lain.

“Dari tempat keramasi ke TKP penemuan mayat, itu berjarak sekitar 30 menit, disana korban lagi-lagi dirudapaksa,” tandasnya.

Polrestabes Palembang segera merespons laporan warga tentang penemuan mayat di TPU Talang Kerikil.

Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP.

Korban ditemukan dengan kondisi pendarahan di hidung dan mulut berbusa, serta posisi baju yang tidak sempurna digunakan yang menandakan adanya kekerasan.

“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam ditubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban.

“Untuk sandal korban hingga kini masih di cari yang katanya di bakar,” ucap Kapolrestabes. 

Atas perbuatannya keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal 3 miliar rupiah.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan.(*)

Lanosin Resmikan Gedung Ponpes Wali Songo Kutosari Belitang III OKU Timur

BELITANG III – Bupati OKU TImur Lanosin meresmikan Gedung TKA / TPA Pondok Pesantren Wali Songo II di Desa Kutosari Kecamatan Belitang III, Minggu, 1 September 2024.

Peresmian Gedung Ponpes tersebut ditandai pengguntingan pita oleh BUpati OKU Timur Ir. H. Lanosin, MT.

Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T dalam sambutannya mengucapkan selamat atas telah selesainya pembangunan Gedung TKA/TPA Ponpes Wali Songo II.

Menurutnya momen ini merupakan suatu kemuliaan yang sesuai dengan visi misi Kabupaten OKU Timur Maju Lebih Mulia.

“Kemuliaan tentu akan terwujud jika didukung oleh para ulama dan para kiyai termasuk pimpinan pondok pesantren, sehingga nantinya juga akan menciptakan generasi penerus yang akan menjadi ulama di OKU Timur, maka Kabupaten yang kita cintai ini akan selalu mulia”, ujarnya didampingi para Kepala OPD, Camat Belitang III, dan Kepala Desa Kutosari. Turut hadir Pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo KH. Drs. Fakhrudin Usman, Ketua Forum Pondok Pesantren (Forppes) OKU Timut K.H. Ibrahim Nur, dan Pengasuh TKA/TPA Ponpes Walisongo II Nyimas Jannatul Firdaus, S.Pdi.

Berbicara mengenai TKA dan TPA lanjut Bupati, Sangat erat kaitannya dengan visi misi OKU Timur Maju Lebih Mulia, yaitu Maju Dalam Kemuliaan dan Mulia dalam Kemajuan.

“Dengan dibangunnya dan diresmikan Gedung TKA TPA ini merupakan suatu kemajuan, dan kegiatan belajar Al-Qur’an di dalamnya merupakan suatu kemuliaan, semoga Allah selalu memberkahi dan meridhoi kita semua,” terangnya.

Sedangkan Nyimas Jannatul Firdaus, S.Pd.i Pengasuh TKA / TPA Desa Kutosari yang mewakili Pimpinan Ponpes Wali Songo mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu pembangunan gedung Ponpes.

“Terima kasih juga kepada pemilik tanah yang telah ikhlas menghibahkan tanahnya untuk dibangun tempat belajar mengaji, Jelasnnya.

Sementara Kepala Desa Kutosari Suwanto menambahkan terimakasih kepada Bupati OKU Timur yang bersedia memenuhi undangan peresmian gedung TKA / TPA Ponpes Wali Songo di Desa Kutosari.

“Bapak Bupati adalah pemimpin yang sangat peduli dengan pendidikan agama, maka tak heran jika Bupati sering belusukan hingga ke Desa untuk melihat tempat-tempat belajar mengaji, begitu tandasnya.(*)