Lagi, KPK OTT Yana Mulyana Walikota Bandung Dugaan Suap Barang dan Jasa

OKUTIMUR.CO, Jawa barat – KPK gencar lagi OTT, setelah dirjen KA, Kereta di Sulawesi kini Walikota Bandung jadi sasaran penangkapan. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan itu terkait suap barang dan jasa, Diketahui Yana dilantik belum satu tahun menjadi Walikota Bandung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 18 April 2022 menggantikan Walikota Bandung Oded M Dania yang meninggal dunia pada 10 Desember 2021.

Ali Fikri membenarkan KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Walikota Bandung, “Tim telah melakukan penangkapan pada tanggal 14 April 2023 terhadap orang-orang yang telah melakukan tindakan korupsi di wilayah kota Bandung Jawa barat,” Katanya.

Selanjutnya Ali menjelaskan, Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK atas dugaan pemberian dan penerimaan suap terhadap penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa.

“Seluruh pihak yang ditangkap tentu segera kami mintakan keterangan untuk memastikan dalam 1×24 jam, Kami harus menentukan sikap dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan yang sedang kami lakukan,” Ungkapnya.

Ali Fikri menambahkan, Untuk perkembangan lebih lanjutnya pasti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya.

Sementara Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, Dalam situasi ini Pemprov Jabar akan memaksimalkan bimbingan dan pengarahan kepada Pemkot Bandung yang sementara akan dipimpin oleh saudara Sekda, “Bapak Ema Sumarna, Semoga semua dari kita bisa mendapatkan hikmahnya, Hatur Nuhun, ” Tulisnya (15/4).

Kuat dugaan kasus yang menjerat walikota Bandung Yana terkait suap pembelian CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung yaitu program Smart City. (Ril)

Diduga Korupsi 26 M, Bupati, Sekda Dan Kepala BPKAD Meranti Di OTT KPK

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Pada hari Kamis kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan fee yang kali ini KPK telah menahan Bupati kabupaten Meranti kepulauan Riau, Muhammad Adil sebesar Rp. 26, 1 miliar beserta 28 (dua puluh delapan) orang lainnya.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK dibeberapa lokasi Jakarta dan di Kabupaten Meranti. Dari tersangka diantaranya telah diupayakan penahanan paksa. Alex Fikri dalam konferensi persnya menyampaikan, Tim KPK telah melakukan operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Meranti kepulauan Riau.

“Terkait korupsi pemotongan anggaran, penerimaan fee dari jasa travel Umroh, pemberian suap terhadap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2022,” Ujarnya di awal konferensi bersama ketua Alex Marwata dan pelaksana tugas penindakan KPK.

Sementara Alexander Marwata, Ak., S.H, CFE ketua KPK menambahkan, Dalam hal pemotongan anggaran dibuat seolah-olah mempunyai hutang terhadap penyelenggara pada anggaran tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

RAT Resmi Ditahan, 70 Tas Wanita Bermerk Dan Uang Rp. 32,2 Miliar Disita KPK

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Kasus bermula dari kekerasan terhadap anak lalu menjalar ke kementerian keuangan, Ibarat pepatah lama beranak pinka bergulung-gulung gelombang tsunaminya, Menggulung keluarga-keluarga lain di luar Kemenkeu, Senin 3 Maret 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPK gratifikasi  di lingkungan kementerian keuangan, Hal tersebut disampaikan dalam konferensi persnya.

Selain diumumkan juga dilakukan penahanan terhadap tersangka, Diketahui Rafael Alun Trisambodo salah satu pejabat di Diroktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Dia merupakan ayah kandung dari Mario Dandy yang viral karena kasus kekerasan terhadap David.

Dirinya ikut disorot dan terseret karena kelakuan anak isterinya yang selalu memposting gaya hidup hedon serta memamerkan barang-barang mewah di media sosial.

Sebelumnya RAT diperiksa selama 6 jam lebih lamanya, didampingi tim kuasa hukumnya bersama penyidik KPK Rafael resmi ditahan selama 20 hari sampai 22 April mendatang.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebutkan, Sebanyak 70 buah tas istrinya yang bermerk ternama dan uang pecahan dolar Singapura dan rupiah dengan total 32,2 (tiga puluh dua koma dua) miliar rupiah dalam safety box turut disita dari dalam rumah RAT, “Dia juga diduga kuat menerima gratifikasi senilai USD 90 ribu atau dalam kurs rupiah senilai Rp. 1,3 miliar,  Kini KPK juga akan mendalami peran istri Rafael terkait gratifikasi,” Ungkapnya. (Ril)

Ramadhan, KPK Sikat Gratifikasi Kabupaten Kapuas

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Di bulan Ramadhan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penahanan, Kali ini KPK Sikat tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di kabupaten Kapuas, Selasa 28 Maret 2023.

Diduga akibat memotong uang pembayaran pegawai negeri, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni dari partai NasDem yang tidak lain isterinya sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi, Selain itu ia diduga juga memakan uang hak pegawai negeri serta menerima suap dari pihak lainnya.

Bupati Kapuas yang merupakan kader Golkar ini terbukti oleh KPK terkait terima suap jual beli jabatan di daerah dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya.

Kini kedua dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Gedung Merah Putih, Pasangan pejabat suami isteri ini menyusul Bupati Probolinggo Jawa Timur PTS dan suaminya HA anggota DPR RI Fraksi Nasdem terduga kasus jual beli jabatan yang juga terjaring OTT KPK. (**)

KPK Kembali Sikat Mantan Bupati Sidoarjo

Mantan Bupati Sidoarjo Kembali ditangkap KPK.

Sidoarjo, OKUTIMUR.CO – Diduga terima sejumlah gravitasi mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saifullah kembali disikat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dalam press releasenya di Gedung merah putih disampaikan Ali Fikri membenarkan tim KPK melakukan penangkapan kembali terhadap pihak diduga melakukan tindak pidana korupsi di wilayah kabupaten Sidoarjo provinsi Jawa Timur, Rabu 07 Maret 2022.

Ali Fikri mengatakan, Upaya paksa penahanan dikarenakan KPK menemukan fakta hukum dan dilakukan penindakan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan gratifikasi dilingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo Surabaya.

“Adapun selama menjabat, Saifullah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang mewah dengan nilai mencapai Rp. 15 miliar, Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai, logam mulia, mata uang asing, tas, jam tangan serta handphone,” Jelasnya bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dijelaskan KPK saat ini pihak yang bertanggung bersangkutan telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ia dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi No. 20 tahun 2001.

Ali Fikri (KPK)

Diketahui sebelumnya mantan Bupati ini pernah ditahan terkait kasus suap proyek infrastruktur Sidoarjo pada bulan November 2020 dan dinyatakan bebas pada januari 2022. “Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” Jelasnya. (Ril)

Terima Suap Rp. 200 M, Bupati Non Aktif Di Tahan KPK

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menahan Bupati non aktif Mamberamo Tengah dua periode tahun 2013-2018 dan tahun 2018-2023 sebagai tersangka dugaan suap Rp. 200 miliar, gratifikasi dan tindak perkara pencucian uang (TPPU) dalam pembangunan infrastruktur di kabupaten Mamberamo Tengah, 20 Februari 2023 di Gedung KPK.

Ricky Ham Pagawak merupakan salah satu oknum kader militan partai Demokrat di Jayapura, dia ditetapkan DPO sejak tanggal 15 Juli 2022, selama diperiksa KPK tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri, Sebagai Bupati diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang jabatannya.

Dalam menjalankan aksinya tersangka menentukan sendiri kontraktor yang akan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah tanpa melalui mekanisme yang benar dan meminta sejumlah uang kepada kontraktor yang dimenangkan.

Sedangkan dari tiga pihak swasta, Untuk mendapatkan paket dalam pengerjaan proyek infrastruktur telah menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka sebesar Rp. 200 Miliar.

Penangkapan adalah bentuk nyata KPK dalam menyelesaikan setiap perkara menjadi prioritas untuk segera dibawa ke persidangan, KPK berkomitmen menangkap tersangka lainnya dan berharap dukungan, Informasi masyarakat jika memiliki informasi mengenai DPO yang sedang dicari KPK. (Ril)

KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Dan Gratifikasi Pemalsuan Perkara Di Mabes POLRI

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Tanggal 3 Januari 2023. KPK menetapkan dan menahan BK (Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Divisi Hukum Mabes Polri) sebagai tersangka dugaan suap serta gratifikasi pengurusan perkara terkait Pemalsuan Surat hak ahli waris PT. ACM di Mabes Polri.

Konferensi pers yang rilis pihak yang dipimpin langsung oleh ketua KPK Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si di gedung putih milik KPK.

Perkara ini bermula dari adanya pelaporan dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT.ACM dengan pihak terlapor ES dan HW. Atas pelaporan tersebut, ES dan HW dipertemukan dengan tersangka BK untuk melakukan pengkondisian agar lepas dari jerat pidana.

Terduga oknum pelaku dalam membantu pengurusan perkara ini, BK diduga menerima uang senilai Rp6 Miliar dan satu mobil mewah dari ES dan HW.

BK juga diduga menerima uang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak dengan nilai sekitar Rp. 50 Miliar. KPK kini terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini.

KPK menyayangkan adanya aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum namun justru menerima suap & gratifikasi dari pihak yang berperkara. KPK akan terus melakukan upaya pencegahan TPK agar hal ini tidak terjadi kembali. (Ril)

KPK Tahan Tersangka Suap Hakim Di Mahkamah Agung

OKUTIMUR.CO, Jakarta – KPK menetapkan GS (Hakim Agung MA), PN (Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA) serta RN (Staf Hakim Agung GS) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (28/11).

KPK juga akan melakukan penjadwalan ulang atas pemanggilan Tersangka GS. KPK berharap GS dapat bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik. Sehingga proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien.

KPK menetapkan dan menahan PN (Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, dan Asisten Hakim Agung GS) serta RN (Staf Hakim Agung GS) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, KPK telah menahan 10 tersangka dalam perkara yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 22 September lalu.

Perkara ini bermula dari adanya dugaan pengondisian putusan perkara kasasi yang diajukan HT (Swasta). PN, RN, dan tersangka lainnya diduga menerima sejumlah uang untuk pengondisian putusan kasasi tersebut. (Ril)

KPK Tahan 2 Oknum Hakim, Diduga Terkait Kasus Korupsi

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Jum’at keramat KPK kembali mengadakan Konferensi Pers penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penerimaan hadiah atau janji pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang kali ini KPK telah menahan 2 oknum Hakim tersebut.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK Dibeberapa lokasi Jakarta dan Semarang. Dari 10 tersangka, diantaranya telah diupayakan penahanan paksa.

Alexander Marwata, Ak., S.H, CFE ketua KPK mengatakan, tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 23 September sampai dengan 12 Oktober 2022.

“Oknum tersebut adalah SD selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung, ETP Hakim Yudisial, kemudian DY, MH, NA, AB yang merupakan PNS di lingkungan Mahkamah, selanjutnya YP, IS berprofesi Pengacara, dan dua orang pihak dari swasta,” kata ketua KPK, Jumat, 23 September 2022 dalam press release.

Ketua melanjutkan, Operasi tangkap tangan ini terkait penyaluran dana koperasi bergulir di Semarang yang sedang berperkara di pengadilan.

“Adanya pemberian sejumlah uang, dari tersangka yang menjadi penghubung dan diteruskan penyerahan uang ke Majelis hakim untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung,” Lanjut pria kelahiran 26 Februari 1967 ini.

Menurutnya, Uang pecahan dollar Singapura tersebut diserahkan secara tunai. Dengan penyerahan uang tersebut diharapkan dapat menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya mengatakan perusahaan penyalur dana koperasi itu failed.

“Jadi, Ketika TIM KPK melakukan OTT, ditemukan uang 205.000 dolar Singapura dari AB. Tim akan segera mendalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,

Mereka disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf C Junto pasal 11 undang-undang no. 31 tentang tindak pemberantasan korupsi. [R10]

Diduga Merugikan Uang Negara Rp. 116,8 M, Penyalur Dana Koperasi Bergulir Di Tahan KPK

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tahan tersangka korupsi dana penyaluran lembaga pengelola dana bergulir korupsi usaha mikro, kecil dan menengah yang merugikan uang negara sebesar Rp. 116,8 Miliar.

KPK menahan 4 orang perwakilan penyaluran dana LPDB-KUMKM sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Jawa Barat.

Wakil ketua KPK Nurul Qufron dalam press release mengatakan, MT merupakan Direktur PT. SSM ditahan atas dugaan korupsi terkait penyaluran dana koperasi. “Perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola koperasi usaha mikro kecil dan menengah,” katanya di Gedung merah putih KPK, Jumat 23 September 2022.

Dia melanjutkan, diduga uang kerugian negara sebesar Rp. 116,8 Milliar,

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahan penyidikan dengan menetapkan tersangka KD Direktur periode 2010-2017, DK ketua pengawas koperasi pedagang kaki lima Panca Bhakti Jawa barat, DW menjabat Sekretaris II, SK direktur PT. PN,” katanya.

Dalam perannya SK diduga meminta bantuan KD untuk dapat memfasilitasi pinjaman dari LPDB-KUMKM, kemudian KD memerintahkan DK untuk mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp. 90 miliar menggunakan data fiktif pelaku UMKM.

Selanjutnya dana tersebut dicairkan melalui pembukuan rekening Bank yang dikoordinir oleh DW. (R10)

KPK Beri Materi Kuliah Umum Antikorupsi Di Unsri Palembang

OKUTIMUR.CO, Palembang – KPK menyelenggarakan kuliah umum antikorupsi bertema Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi para sivitas akademika Unsri Palembang, 8 September 2022.

Kuliah umum antikorupsi ini merupakan rangkaian program Roadshow Bus KPK “Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi” yang diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai integritas bagi para sivitas akademika.

Mahasiswa sebagai generasi penerus wajib berkontribusi menjadi pengawas jalannya pemerintahan yang bersih, akuntabel, & bebas dari korupsi dengan  memonitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui fitur e-Announcement elhkpn.kpk.go.id.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap PN wajib melaporkan harta kekayaannya. Pelaporan tersebut dilakukan satu kali dalam satu tahun selama masa jabatan berlangsung.

Untuk mendapatkan detail laporan harta kekayaan PN, masyarakat bisa memilih kolom Aksi agar dapat mengunduh laporan tersebut & dimonitoring, peran serta masyarakat yang bisa dilakukan ialah melaporkan kepada KPK jika mengetahui ada harta kekayaan PN yang belum dilaporkan.

Jika hidup berdampingan dengan PN tersebut bisa melaporkannya kepada KPK melalui fitur kolom aksi kirim info harta. Baiknya, laporan disertai bukti pendukung seperti foto rumah atau kendaraan dan KPK menindaklanjuti dengan verifikasi kepada yang bersangkutan. [*]

Roadshow Bus KPK Akan Hadir Di Sumatera Selatan

OKUTIMURCO, Jakarta – Roadshow Bus KPK hadir di Sumatera Selatan, mereka kembali dengan membawa misi tema “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi”, lembaga anti rasuah ini akan menyambangi #KawanAksi di sembilan (9) Kabupaten atau kota.

Titik lokasi mereka akan hadir diantaranya di provinsi Sumatera Selatan, Lampung, dan Banten, dimulai tanggal 7 September sampai dengan 9 Oktober 2022.

Roadshow KPK ini akan menyambangi Serang, Kalianda, Bandar Lampung, Metro, Kayuagung, Prabumulih, dan Palembang.

Beragam kegiatan menarik bisa temukan di Bus KPK, mulai dari nonton film bareng, diskusi, pertunjukan seni, hingga bertanya seputar informasi pemberantasan korupsi.

Selain itu KPK mengklaim, dapat merasakan sensasi eksklusif berbeda mengenai informasi mengenal antikorupsi langsung di bus KPK.[*]

KPK Kembalikan Rampasan Ke Kas Negara Rp. 16,2 M

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono melakukan penyetoran uang rampasan ke kas negara  Rp. 16,2 Miliar atas perkara Terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap, Senin 29 Agustus 2022

Uang rampasan sebelumnya adalah barang bukti yang  diamankan Tim KPK ketika dilakukan tangkap tangan Terpidana Matheus Joko S. Barang bukti yang ditemukan berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah, dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura.

KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan. [Ril]

Lagi, KPK Ringkus Pelaku Korupsi

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Lagi KPK ringkus pelaku korupsi, lembaga Antirasuah ini kembali menetapkan BS selaku Kepala Bappeda tahun 2017-2018 sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur, 19 Agustus 2022 pukul 17:02 wib.

Dalam perkara ini Tersangka BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2015-2016 sepakat memberikan bantuan keuangan provinsi kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7% – 8% dari total anggaran yang diberikan.

Tersangka BS diduga menerima sejumlah uang Rp. 3,5 Miliar dari Sutrisno. Kemudian tahun 2017, BS saat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jatim kembali menerima fee sebanyak Rp. 6,75 Miliar atas pencairan alokasi bantuan keuangan tahun 2017 dan 2018.

Tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/huruf b/Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)