Uang Ketuk Palu Rp. 1 M, KPK Kembali Melakukan Penahanan

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Rentetan penangkapan KPK kali ini melakukan penahanan atas uang ketuk Palu sebesar Rp. 1 Miliar terhadap IK Wakil Ketua DPRD Tulungagung perkara dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan, pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung provinsi Jawa Timur.

KPK menetapkan IK serta dua orang lainnya yaitu AM dan AG Wakil Ketua DPRD Kab. Tulungagung sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka IK di Rutan KPK Kavling C1. Penahanan dilakukan 20 hari pertama terhitung tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2022.

Perkara bermula dari pembahasan RAPBD Pemkab Tulungagung TA 2015 yang terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemda. Tersangka berinisiatif meminta sejumlah uang mempercepat proses pengesahan RAPBD menjadi APBD. Dengan istilah “Uang ketok Palu” diduga sebesar Rp. 1 Miliar, Ungkap KPK dalam press realese, 23 Agustus 2022 pukul 13:27 wib.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IK di Rutan KPK pada Kavling C1. Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2022. [*]

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pada Dinas PUTR Sulsel

OKUTIMUR.CO, Jakarta – KPK kembali menetapkan 5 orang tersangka perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020.

Hal itu disampaikan dalam press realese 23 Agustus 2022 pukul 10:47 wib bertempat di gedung KPK.

Lima orang tersangka yaitu, pihak pemberi ER Sekretaris Dinas PUTR Prov Sulsel, & pihak penerima AS Kepala Perwakilan BPK Sulteng, YBHM Pemeriksa BPK Perwakilan Prov. Sulsel, WIW Mantan Pemeriksa Pertama, dan GG Pemeriksa atau TU Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Perkara bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel TA 2020. Sebagai tim pemeriksa, YBHM diduga aktif berkomunikasi dengan AS, WIW dan GG terkait cara manipulasi temuan pemeriksaan.

YBHM, WIW dan GG diduga menerima sejumlah uang secara bertahap sekitar Rp. 2,8 Miliar, dan AS mendapat Rp.100 juta Sedangkan ER juga mendapatkan sekitar Rp. 324 juta.

KPK melakukan penahanan kepada para Tersangka 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Tersangka AS ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, dan YBHM, WIW, GG di Rutan KPK Kavling C1. (*)

Rektor Unila Periode 2020-2024 Dan CS Di Ciduk KPK

OKUTIMUR.CO, – Jakarta – Semangat peringatan hari kemerdekaan Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil diciduk serta menetapkan KRM (Rektor Universitas Lampung) periode 2020 – 2024 dan cs yaitu 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi.

Dalam tangkapannya didapatkan barang bukti berupa suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, dalam press realese 21 Agustus 2022 pukul 05:39 wib di gedung merah putih KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan mengatakan, kegiatan penangkapan ini atas dugaan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Berupa suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya,” Ungkapnya.

Dia juga menyebutkan, ini terkait penyelenggaraan pada penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka :

• KRM (Rektor Unila periode 2020-2024)

• HY (Wakil Rektor I Akademik Unila)

• MB (Ketua Senat Unila)

• AD (Swasta)

Adapun barang bukti yang diamankan KPK pada saat kegiatan tangkap tangan diantaranya :

Uang tunai sebesar Rp. 414,5 juta, Slip deposito sebesar Rp. 800 juta, Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp. 1,4 miliar, serta Kartu ATM dan buku tabungan senilai Rp. 1,8 miliar.

KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila diduga memerintahkan HY dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Selanjutnya, Apabila ingin dinyatakan lulus, masing-masing diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100 juta hingga Rp. 350 juta. [Ril]

Terjaring KPK, Walikota Bekasi Pepen Lesu Dan Bungkam

“Walikota Rahmat Effendi memakai kode sandi “Sumbangan Masjid” yang digunakan Rahmat Effendi sebagai kode suap, “Firli Ketua KPK

OKUTIMUR.CO, Bekasi – Belasan orang diamankan terkait kasus terjaring KPK Walikota Bekasi “Pepen” lesu dan bungkam saat ditetapkan sebagai tersangka. Dalam OTT tersebut KPK temukan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp. 5,7 milliar di rumah dinas Walikota Bekasi.

Uang tersebut diduga dari hasil menarik upeti dalam pengadaan barang dan jasa, grafitasi dan lelang jabatan OPD dilingkungan pemerintahan walikota Bekasi, Setelah digiring KPK memakai rompi orange, Walkot Rahmat Effendi Lesu dan bungkam saat ditanyai awak media, Kamis, 6 Desember 2022 di Gedung Merah putih KPK.


Mereka terjaring OTT di Bekasi bersama tersangka lainnya yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Tercatat 2 (dua) sebagai pihak swasta pemberi suap, Sementara Walkot Bekasi Rahmat Effendi berperan sebagai penerima suap bersama Kepala Dinas Perkim, Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Camat, Lurah, Staf, Ajudan dan beberapa ASN lainnya pada tempat yang berbeda, 5 Januari 2022.

https://okutimur.co.103-160-37-28.cprapid.com/2021/08/30/kpk-sikat-bupati-probolinggo/

“Tidak menutup kemungkinan pihak yang diamankan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat itu terus bertambah, “Jelas Ali Fikri, Jubir KPK diawal keterangannya.

Jadi, Seluruh bukti uang yang diamankan sekitar Rp. 3 miliar tunai dan Rp. 2 miliar dalam buku rekening,” Lanjut Ketua KPK Firli dalam keterangan konferensi persnya.

Menurut dia, Rahmat Effendi memakai kode sandi “Sumbangan Masjid” yang digunakan sebagai kode suap, Dana tersebut dipegang orang kepercayaannya Sekdin penanaman modal, Kini Pepen Wali Kota Bekasi sapaan Rahmat Effendi dan 14 orang yang terkait sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,”ucap ketua KPK Firli.

Atas perbuatannya diancam hukuman penjara yang melanggar UU No. 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. [R10]

Bertambah 16 Orang, KPK Tahan Paksa Kasus Korupsi Di Muara Enim

Jakarta Selatan, OKUTIMUR.CO – Bertambah 16 orang terima fee 5,6 Miliar Komisi Pemberantasan Korupsi kembali tetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Mereka ditahan paksa dalam kasus tindak pidana korupsi, Senin 13 Desember 2021. dalam press release di Gedung Merah putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan.

“Bertambah 16 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima pemberian uang kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 15 Desember 2021.

Alexander Marwata mengatakan, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Ahmad Yani dkk, Penyidikan yang sudah dinyatakan cukup sehingga upaya paksa penahanan terhadap 16 tersangka yaitu AFS, AF, DR, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, tersangka ES, FA, SK, ditahan di Rutan KPK Kavling C1, tersangka EH, HD, IR, MR, TM, UP, WH ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan tersangka MD, VE ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan yang merupakan 5 anggota DPRD periode 2019-2023 dan mantan anggota DPRD periode 2014-2019.

“Uang aspirasi atau uang ketuk palu sebesar Rp. 3.3 Miliar” yang diberikan pihak swasta Robi Okta Fahlevi, agar Robi sebagai pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun pada anggaran tahun 2019,” Jelas Alexander Marwata didampingi Ketua Deputi penindakan KPK Karyoto.

komitmen fee untuk para tersangka di atas diduga total sejumlah Rp. 5,6 Miliar kepada beberapa pihak dengan jumlah bervariasi dari nilai kontrak nilai kontrak mencapai total Rp. 129 Miliar.

Karena perbuatannya tersebut, total 26 (Dua Puluh Enam) tersangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [SP]

Sah, Novel Baswedan dan 43 Rekan Mantan KPK Jadi ASN Polri

Jakarta, OKUTIMUR.CO – Sah, Mantan anggota KPK Novel Baswedan dan 43 rekannya bergabung menjadi ASN Polri menerima tawaran Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bidang pencegahan korupsi, Selasa, 7 Desember 2021 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 6 Desember 2021.

Novel Baswedan menyatakan menerima pengangkatan sebagai ASN dilingkungan Polri, “Prihatin dengan korupsi yang banyak dan masif, ditambah dengan kondisi KPK yang makin tidak dipercaya publik karena pimpinan KPK bermasalah.

Saat Kapolri memberi kesempatan untuk ikut berkontribusi memberantas korupsi bidang pencegahan, maka saya dan sebagian besar IM57 menerima,” tulis Novel dalam akun sosial pribadi miliknya senin, 6 Desember 2021 pukul 14:23 Wib.

Menurut dia, “Pilihannya sulit, upaya pemberantasan korupsi tidak semakin meningkat, tentu pilihannya mau berbuat atau tidak berbuat,” ucap Novel.

44 Mantan pegawai KPK yang resmi bergabung dengan ASN Polisi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (6/12) menjelaskan, Mantan pegawai KPK Novel Baswedan bersama 43 orang lainnya telah mengisi surat perjanjian dan menyatakan kesediaannya menjadi ASN Polri. Ada sebagian mantan pegawai KPK menolak tawaran bergabung menjadi ASN di Polri.



“Yang mengisi surat perjanjian dan pernyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang , sedang yang tidak bersedia ada 8 orang,” jelasnya.

https://okutimur.co.103-160-37-28.cprapid.com/2021/10/16/mantan-pegawai-kpk-putar-haluan-alih-profesi/

Kapolri juga telah menerbitkan peraturan nomor 15 Tahun 2021, Novel Baswedan dan kawan-kawan akhirnya sah diangkat jadi ASN dilingkungan Polri. [R10]

Cair Rp. 18,9 Milliar, Bupati Abdul Wahid Diciduk KPK

“Bupati Drs. H. Abdul Wahid HK, M.M, M.Si menyetujui paket tersebut dengan komitmen fee dari nilai proyek 10 persen untuk dirinya dan Maliki kadin PUTR sebesar 5 persen,”

Jakarta, OKUTIMUR.CO – Tersandung kasus Suap Rp, 18,9 M, KPK jaring Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kamis 18November 2021 dalam konferensi pers di gedung merah putih KPK, Kamis sore 18 November 2021.

Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa TA 2021-2022.

Kasus ini pengembangan dari OTT oleh KPK pada bulan September 2021 lalu, Dimana KPK telah menahan lebih dahulu Pelaksana tugas Kadin PUTR dan 2 (dua) Direktur dari Pihak Swasta,”Ungkap Firli ketua KPK.

Ketua KPK menambahkan “Bupati dan Kadin PUTR telah menyulap sedemikian rupa agar para kontraktor pemenang paket pekerjaan dimenangkan oleh dari nama-nama tersebut,”

Lebih lanjut Firli mengatakan“Bupati Abdul Wahid menyetujui paket tersebut dengan komitmen fee dari nilai proyek 10 persen untuk dirinya dan Maliki kadin PUTR sebesar 5 persen,”

Pemberian fee tersebut berlangsung di rumah dinas Bupati dimana Maliki membawakan upeti uang sebesar Rp. 500 JT dari tersangka pemenang proyek,”Jelasnya

Selain itu Abul Wahid juga menerima komitmen Fee dari beberapa perantara pemenang proyek sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan total mendapatkan uang sebesar Rp. 18,9 milliar,”Tambah ketua KPK

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Bupati Abdul Wahid ditangkap karena telah menyalahgunakan wewenang jabatannya yang melanggar UU No. 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. [R10]

Total, Dodi Reza Alex Ikuti Jejak Karir Alex Noerdin

Musi Banyuasin, OKUTIMUR.CO – Mantan eks Presiden Club Sriwijaya FC Dodi Alex Noerdin total ikuti jejak karir sang ayah Alex Noerdin kali ini Dodi terjaring OTT oleh KPK. Jalan hidup Alex Noerdin dan Dodi Reza, Sang Ayah Ditahan Kejagung, Anaknya Ditangkap KPK, Jum’at 15/10/2021 pukul 11:30 WIB.

Kasus yang diduga jerat Dodi Reza Alex Noerdin, (HM) Kadis PUPR Muba hingga Ditangkap KPK bersama 6 (Enam) ASN terkait suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR setempat. Sementara dua orang ditangkap di Jakarta, Dalam OTT KPK geledah dan segel kantor PUPR.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap saat OTT, Jumat (15/10/2021) malam.

Baca selengkapnya

Terima Suap Rp. 5,6 Miliar 10 Anggota DPRD Muara Enim di tangkap KPK

Jakarta, OKUTIMUR.CO – Terima Suap Senilai Total Rp. 5,6 Miliar Anggota DPRD Muara Enim di tangkap KPK Kamis (30/9/2021) melalui siaran pers di Gedung Merah Putih KPK.

KPK resmi menetapkan 10 (Sepuluh) orang Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2019-2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan PBJ di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

“Perkara bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 2 September 2019 yang pada prosesnya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka,”Ujar Ali Fikri Jubir Penindakan KPK

KPK selanjutnya melakukan pengumpulan informasi dan data sehingga menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani CS.

Lalu KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan menetapkan 10 orang Anggota DPRD sebagai tersangka yaitu IG, IJ, AYS, ARK, MS, MD, MH, FR, SB, dan PR.

Para Tersangka diduga menerima uang selaku Anggota DPRD agar tidak mengganggu program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Para Tersangka diduga menerima uang total senilai Rp. 5,6 Miliar, dengan nominal masing-masing bervariasi dari Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim pada saat itu.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a/ Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas perbuatannya tersangka dilakukan penahanan 20 (Dua Puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 s.d 19 Oktober 2021 terhadap IG, AYS, MD, MH di Rutan KPK Kavling C1, IJ, ARK, MS, FR di Rutan KPK Gedung merah putih dan SB, PR Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. [RIL/R10]

Lagi, KPK Jebloskan Mantan Bupati Ke Lapas Sukamiskin 6 Tahun

“Dalam persidangan sebelumnya Muzni Zakaria bersumpah tidak pernah menerima uang, terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan (Solsel)”

Jakarta, OKUTIMUR.CO – KPK menjebloskan mantan Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

KPK mengeksekusi mantan Bupati Solok Selatan ini untuk menjalani hukuman 6 tahun penjara setelah diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung.

Eks Bupati Solok Selatan masuk ke sukamiskin

Muzni tersandung terpidana perkara suap terkait proyek Masjid Agung dan pekerjaan Jembatan Ambayan di Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.



 

Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan MA Nomor: 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo. putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”Ungkap PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Selasa (21/09/21).



 

Alasan Lagi Isoman, Aziz Syamsudin Dijemput Paksa KPK

“Hasil test Swab membuktikan Aziz Syamsuddin negatif Covid-19”

Jakarta, OKUTIMUR.CO – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenakan baju tahanan KPK. Azis dijemput paksa dirumahnya karena mangkir dari panggilan KPK setelah alasan lagi menjalani isoman (Isolasi Mandiri) Jumat (24/9/21) kemarin.

Sebelumnya, Azis sempat berdalih sedang menjalani isolasi mandiri (ISOMAN) dan meminta penundaan pemanggilan dari KPK. Meski begitu, Hasil test Swab membuktikan dia negatif Covid-19.

Pria kelahiran Jakarta 1970 bergelar Dr. H. M. Azis Syamsuddin, S.E, S.H, M.A.F, M.H yang dalam karirnya pernah menjabat ketua umum KNPI pada tahun 2008 – 2011 diduga memberikan suap Eks Penyidik KPK Robin Rp. 3,1 Miliar mengenai perkara DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam perannya Azis Syamsuddin yang menjabat Wakil ketua DPR RI dari Kader Golkar ini menjanjikan uang kepada AKP Robin sebesar Rp 4 miliar, namun baru terealisasi Rp 3,1 miliar. Pemberian uang itu dilakukan di rumahnya sebanyak tiga kali pada Agustus 2020 lalu.

Dalam konferensi persnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si mengatakan “KPK tidak berhenti bekerja dalam penegakan hukum dan kepastian hukum,”

Lebih lanjut Ketua KPK menambahkan “Baik itu melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi yang merupakan azaz-azaz pokok dari KPK untuk tetap transparan dan proporsionalitas” Tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [R10]

Jumat Keramat, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka

“Insyaallah saya tidak menerima pemberian dari para pemborong itu, Saya tidak pernah menerima,”Kata Bupati Banjarnegara

Jakarta, OKUTIMUR.CO – Jumat keramat KPK kembali menetapkan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 Jumat (03/09/21) di Gedung KPK.

Bupati Banjarnegara tersangka korupsi menangis diborgol pake baju oranye, ditahan KPK. Diketahui Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono miliki kekayaan Rp. 23 miliar.

Selain Budhi, KPK juga menangkap Kedy Afandi (KA), mantan tim sukses Budhi pada pilkada 2017 yang sekaligus menjadi tangan kanan Budhi.

Budhi diduga terlibat korupsi dan turut campur tangan dalam sejumlah pengurusan proyek Kabupaten Banjarnegara. Bersama KA, KPK menduga Budhi pernah mengumpulkan sejumlah pengusaha dan meminta commitment fee untuk Budhi.

KPK Sita Uang Dari Tarif Calon Yang Ingin Jadi Kades Di Probolinggo

Uang Rp. 362 Juta dari Calon Kepala Desa yang dipatok tarif Rp. 20 Juta per kades

Jakarta, OKUTIMUR.CO – KPK amankan berbagai dokumen dan sita uang sejumlah Rp. 362.500.000 saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Bupati Probolinggo dan CS yang didapatkan barang bukti uang dari tarif calon yang ingin menjadi Kades.

KPK menangkap dan menahan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama sembilan orang lainnya yang merupakan ASN dan 18 orang pemberi suap dari calon pejabat kepala desa.

Selain Puput, turut juga yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan adalah Anggota DPR RI dari partai Nasdem Hasan Aminuddin yang tidak lain suaminya sendiri.

KPK juga menahan 22 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Penyelidikan awal, KPK menyampaikan anggota DRP Fraksi NasDem Hasan Aminuddin dan istrinya mematok tarif Rp. 20 juta untuk menjadi kepala desa di Probolinggo. Keduanya juga manarik upeti untuk tanah kas desa yang disewa.

Dilihat dari LHKPN, melihat rincian harta Puput dan Hasan. Jika digabungkan harta keduanya mencapai lebih dari Rp 17 miliar.

Rumah dinas dan rumah pribadinya Bupati Probolinggo Jawa Timur PTS dan suaminya HA anggota DPR RI Fraksi Nasdem terduga kasus jual beli jabatan yang ditangkap KPK terlihat sepi di jalan Ahmad Yani terpantau sepi.

OTT Bupati Probolinggo, Ketua KPK Buktikan Komitmen Pemberantasan korupsi. Saat ini semua tersangka masih dalam penyelidikan di Polda Jatim. (R10)

LELANG JABATAN RP. 200 JUTA, SEKDA DICIDUK KPK

KPK Tetapkan Tersangka Suap Lelang Jabatan

Jakarta, OKUTIMUR.CO – KPK menciduk dan menetapkan MS selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016 – 2021 & YM sebagai Sekda Kota Tanjungbalai sebagai tersangka pada kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak April 2021.

Tersangka MS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada proses seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai menjadi salah satu pelamar seleksi.

Pada Juli 2019, setelah melalui beberapa tahapan seleksi, YM diduga memberikan uang Rp. 200 juta kepada MS (Walikota Tanjungbalai) melalui Sajali Lubis orang kepercayaan MS.

Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MS.

Atas terpilihnya YM tersebut, Sajali Lubis atas perintah MS menemui YM menagih dan meminta uang sebesar Rp. 200 juta, YM kemudian menyiapkan uang yang diminta dan menyerahkan ke Sajali Lubis untuk diberikan kepada MS.

KPK tidak akan berhenti mengingatkan para penyelenggara negara, Baik kepala daerah, untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Jabatan penyelenggara negara semestinya didasarkan pada kompetensi dan menjadi amanah yang harus dijaga untuk melayani publik, bukan untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan tindak pidana korupsi. (BHM)