POLRES OKU TIMUR PECAT 2 ANGGOTANYA YANG NAKAL
OKU TIMUR, Martapura – Dua anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dipecat karena keduanya terlibat dalam kasus narkoba. Mereka adalah Brigadir Alendra Gutawa dan Briptu David Kasidi A, Mereka dipecat oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (23/3).
Dalizon dalam pidatonya menyesalkan anak buahnya dipecat dari instansi kepolisian dengan alasan mengonsumsi obat-obatan terlarang. Pemecatan bukan menjadi kebanggaan tetapi justru keprihatinan kita sebagai penegak hukum.
“Ini pil pahit yang harus saya rasakan karena memecat dua personil yang mengonsumsi narkoba,” Jelas Dalizon.
Sbenarnya dua anggota tersebut telah diupayakan agar dapat menghentikan kebiasaan mengonsumsi narkoba melalui program Mang PDK Jero dari Kapolda Sumsel. Namun, mereka kembali mengulanginya sehingga diputuskan tidak layak lagi untuk dipertahankan.
“Sudah lebih dari tiga kali berperkara, diberi peringatan sudah, hukuman bahkan disidang indisplin, lalu diberi surat keputusan hukum disiplin, bahkan dibina melalui, tapi tetap melanggar. Memang sudah tidak pantas lagi untuk dipertahankan,” bebernya.
Dari kejadian ini, dia berharap menjadi perhatian semua pihak diperlukan pengawasan yang diperketat baik dari pimpinan maupun keluarga. Penegakan peraturan kode etik harus dilakukan setiap anggota untuk menjaga nama baik citra kepolisian.
Pihaknya juga memberikan kesempatan bagi anggota yang masih mengonsumsi narkoba untuk menghentikan kebiasaannya. Anggota yang belum kedapatan terlibat sebaiknya segera mengubah perilaku sebelum turut dipecat secara tidak hormat.
“Mengikuti pembinaan demi kebaikan diri, keluarga, dan instansi. Kami tunggu anggota lain yang mengonsumsi narkoba untuk bertobat, itu lebih baik,” pesannya.(Rl/Humas).