RUMAH SEPI, GERANDONG CS GASAK MEGAPRO DAN REVO

OKUTIMURCO, Buay Madang– OKU TIMUR – Akibat rumah sepi, Gerandong cs gasak Megapro dan Revo. Sial yang dialami korban Nurcholis (38) warga Desa Kumpul Rejo kecamatan Buay Madang Timur kehilangan dua motor dan alami kerugian kurang lebih Rp15 Juta.

Korban menjelaskan kronologis kejadian pencurian di rumahnya pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020. Sekitar Pukul 14:00 Wib korban baru pulang dari Tugu Mulyo Kabupaten OKI.

Tiba dirumahnya korban terkejut melihat jendela samping rumahnya sudah terbuka dan tralis sudah dalam kondisi rusak. korban kemudian masuk kedalam rumahnya dan melihat kedua motornya merk Honda Revo dan motor Honda Megapro yang berada dekat dapur sudah hilang dicuri orang. Setelah mengetahui rumahnya dimasuki pencuri korban langsung melapor ke Polsek Buay Madang OKU Timur.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik /02/I/2021/Reskrim Tanggal 24 Januari 2021 untuk melakukan Penyelidikan tentang Tindak Pidana Curat.

Akhirnya hampir dua Minggu lebih SatReskrim Polres OKU Timur telah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Pasal : 363 KUHP pidana.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H Melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan S.I.K , S.H., didampingi Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Alikin S.H, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan Pengamanan terhadap satu tersangka pencurian motor.

“Berdasarkan informasi tanggal 25 Januari 2021, Sekitar pukul 09.00 Wib Gabungan Team Opsnal Polres OKU Timur dan Team Opsnal Polsek Buay Madang Timur dipimpin AIPTU Jumaidi, S.E langsung bergerak menuju tempat kerja pelaku di Desa Kumpul Rejo Rt.01 Rw.02 kecamatan Madang Timur,” Jelasnya.

Tidak mau kehilangan buruannya Tim gabungan SatReskrim Mapolres OKU Timur dan kapolsek Buay Madang langsung meringkus pencurian kendaraan roda dua. Pelaku yang berhasil diamankan bernama RB (27) warga Desa Kumpul Rejo Kecamatan Buay Madang Timur OKU Timur pada tanggal 25 Januari 2021.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H ,Melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan S.I.K ,.S.H didampingi Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Alikin S.H, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto , Membenarkan telah melakukan Pengamanan terhadap satu  tersangka pencurian motor,” Kasubaghumas.

“Berdasarkan informasi yang akurat tanggal 25 Januari 2021, Sekira Jam 09.00 Wib Gabungan Tim Opsnal Polres OKU Timur dan Team Opsnal Polsek Buay Madang Timur dipimpin AIPTU Jumaidi,SE langsung bergerak menuju tempat kerja pelaku di Desa Kumpul Rejo Rt 01 Rw 02 kecamatan Madang Timur,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan tim gabungan Reskrim Mapolres OKU Timur dan Opsnal Polsek Buay Madang Timur pelaku tidak melakukan Perlawanan selanjutnya tersangka digiring ke Polsek Buay Madang Timur untuk Proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RB mengakui telah ikut melakukan pencurian kendaraan milik korban Nurcholis (38) pelaku bersama tiga rekannya masuk rumah korban dengan mencongkel jendela samping kiri dengan menggunakan pisau dan mendobrak teralis dengan menggunakan kayu balok,” aku tersangka residivis tahun 2018.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Dalam Pasal : 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”.(*)

Dituntut 4 Tahun Penjara, AKBP Dalizon Ajukan Pledoi

OKUTIMUR.CO, Palembang – Terdakwa mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dituntut hukuman penjara empat tahun, atas tuntutan tersebut Dalizon ajukan Pledoi persidangan yang dijadwalkan kembali pada Rabu 5 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

AKBP Dalizon diduga tersandung kasus tindak pidana gratifikasi atas proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019.

Tuntutan dipimpin Hakim Mangupul Manalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI berlangsung dipersidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin, 26 September 2022.

Syamsul Bahri Siregar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI membacakan berkas tuntutan mengatakan, Menuntut hukuman kepada terdakwa AKBP Dalizon dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 550 juta subsider 6 bulan.

“Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp. 10 miliar, dan wajib diselesaikan dalam tempo 1 bulan,” Katanya.

Jaksa penuntut melanjutkan, Bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

AKBP Dalizon dituntut Pasal 12e atau 12B undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 atau pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 yaitu tentang Tindak Pidana Korupsi. [Red]

DPO BANDAR GANJA, DIRINGKUS POLISI

BELITANG MADANG RAYA, OKUTIMUR.CO – Polres OKU Timur, pada Jumat (02/09/2021) berhasil meringkus target DPO pengedar Ganja yang meresahkan masyarakat kepada para pemuda yang tertangkap bulan lalu.

Tersangka MU (25), Warga Desa Marga Cinta Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur tidak berkutik saat akan ditangkap Polisi.

BANDAR GANJA MU (25)

Saat diamankan, pelaku yang sudah menjadi target DPO, Pada hari Jumat tanggal 02/09/2021 Pukul 21.00 wib di kediaman tersangka dirumah Desa Marga Cinta kec. Belitang Madang Raya

BANDAR GANJA MU (25) DIPERTEMUKAN DENGAN KEDUA PEMBELINYA YANG SUDAH DITANGKAP SEBELUMNYA

Petugas Dalam penggeledahan tersebut tidak menemukan lagi barang bukti Ganja yang dibeli dari dua pemuda yang sudah diamankan terlebih dahulu sebelumnya.

Kedua pelaku LE (19) dan MU (18) yang membeli Ganja kepada MU (25)

Baca Juga : Dua Pemuda ditangkap bawa lintingan Daun ganda

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan Telah melakukan Penangkapan Terhadap tersangka Bandar MU (25) dari pengembangan terhadap kedua pemuda LE (19) dan MU (18) Karena telah melakukan tindak pidana narkoba jenis Ganja.

BB yang dibeli dari Bandar MU (25) seberat 8.98 gram

“Saat akan diamankan, Polisi tidak menemukan barang bukti dari tersangka bandar MU (25),”Jelas IPTU Edi

Pelaku kemudian langsung digelandang ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dari mana Ganja tersebut diperoleh. (HMS/R10)

Polres OKU TIMUR Rakor Lintas Sektoral Kesiapan PAM Idul Fitri

OKUTIMURCO – Polres Ogan Komring Ulu Timur menggelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan PAM Idul Fitri 1442 H bersama Gubernur, Kapolda Dan Pangdam II Sriwijaya. Rabu 28 April 2021 secara Vidcon di Mapolres.

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru Pimpin Rakor Lintas Sektoral secara virtual dengan Seluruh Kapolres di Provinsi Sumatera Selatan untuk Operasi Ketupat Musi di tengah pandemi.

Selanjutnya dalam acara itu diikuti oleh Kepala Bidang Pengelola Komunikasi Publik Usaini, S.Kom. ini membahas tentang rencana pengamanan Idul Fitri.

Dalam kesempatan itu juga Gubernur mengapresiasi kinerja Polri dan TNI. Sampai saat ini Gubernur tidak mendengar hal yang negatif.

“Terkait mudik diperbolehkan namun dengan syarat, yaitu memiliki tes antigen, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mendirikan posko-posko dibatas Provinsi mapun perbatasan antar Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan antigen,” ujar Gubernur.

Herman Deru juga dalam rakor tersebut menghimbau bagi yang hamil, menyusui dan anak dibawah umur dianjurkan untuk tidak mudik.

“KIta tidak melarang mudik, mudik boleh tapi dengan syarat, masyarakat juga tau kalau mau mudik harus memenuhi syarat, jika tidak maka petugas harus tegas menyuruhnya putar balik,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, Mantan Bupati OKU Timur ini juga berpesan kepada MUI untuk menyampaikan kepada umat agar menuruti aturan protokol kesehatan di masjid saat tarawih maupun Sholat Idul Fitri nanti.

Suami dari Ferita Lustian ini berharap pemulihan ekonomi yang baik ditengah pandemi ini, Herman Deru juga menyampaikan akhir ini banyak daerah yang angka positif c0v!d meningkat.

“Masyarakat di harapkan jangan panik atau syok, tetap jaga protokol kesehatan,” pungkasnya.(Rilisdiskomfinfookut)

KALAH DUEL, TEMAN PELAKU, KEROYOK, TUSUK, DAN BACOK KEPALA KORBAN

MARTAPURA,OKUTIMUR.CO – Aksi pengeroyokan terhadap AV (25) Mahasiswa warga DS. Sukomulyo Kota Baru dilakukan JU (19), RI alias MA (25), NU (20), YU (19), SE (19) DPO, RI (25) DPO pemuda asal Dusun/Desa/Desa Bandar Sari Kec. Way Tuba Kab. Way Kanan Lampung. Akibatnya, Mereka harus mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur.

Informasi yang dihimpun, Ke 6 (Enam) pelaku dan 2 (dua) masih DPO (Daftar Pencarian Orang) di duga telah menganiaya AV (25) hingga mengalami luka bacok di kepala dan luka tusuk di pinggang sebelah kiri. Kemudian kasus dilaporkan ke Polres OKU Timur.

Ke 4 Pemuda Pelaku Pengeroyokan

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SH S.I.K, M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto mengatakan, atas laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap 4 (Empat) pelaku pada Jumat (27/08/2021).

Kata Iptu Edi, Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Ke 4 (Empat) Pelaku mengaku lantaran melihat temannya kalah duel fisik satu lawan satu pada tanggal 26/08/2021 pukul jam 23.00 Wib di Taman Hutan kota Pemkab kota baru selatan Kec. Martapura Kab. OKU Timur.

Korban yang saat itu sedang menyaksikan adanya perkelahian tiba-tiba dikeroyok pelaku dan teman-temannya.

“Korban dibacok bagian kepalanya dan ditusuk hingga korban terluka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit,” ungkapnya.

Barang Bukti Salah Satu Sajam yang digunakan Pelaku

Setelah itu, Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Timur dan pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap, Jumat (27/8/2021).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (R10/hms)

BERLAGAK ANGGOTA SEORANG PRIA PUKUL DAN RAMPAS TAS MILIK PETANI

“Kambing dari mana ini? disini banyak kambing hilang ayo kita ke kantor”Bentak Pelaku

BUAY PEMUKA PELIUNG, OKUTIMUR.CO – Seorang tersangka perampasan dengan kekerasan di Jalan Raya Desa Saung Dadi Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. OKU Timur dibekuk jajaran tim Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.I.K, M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Menerangkan telah melakukan Pengamanan Terhadap 1 (satu) orang pelaku AP (27) warga desa Suko Mulyo Kec. Martapura Kab.OKU Timur.

Pada Hari Kamis Tanggal  28 Juli pukul 23:30 wib. karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan ditangkap bersama barang bukti satu buah handphone merk Oppo, 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Vixion warna silver metalik dan Jaket warna merah hitam pada saat melakukan aksinya,”Jelasnya

Kronologi perampasan itu terjadi 19 Juli 2021 lalu sekitar pukul 13:00 wib “Pada saat korban SE (51) mengendarai sepeda motor merk Honda dengan membawa 4 (empat) ekor Kambing dan pelaku yang juga mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Abu-abu Hitam langsung memberhentikan korban dan berlagak anggota menanyakan “Kambing dari mana ini? disini banyak kambing hilang ayo kita ke kantor”Bentak pelaku

Setelah kendaraan melaju 10 meter korban diberhentikan kembali di sebuah POM mini lalu pelaku menyuruh korban melepaskan jaket dan tas untuk di periksa dan pelaku langsung memukul bagian wajah sebanyak 2 (dua) kali serta mencekik leher korban.

kemudian pelaku langsung merampas tas korban dan segera kabur ke arah Desa Pemetung Basuki Kec. Buay Pemuka Peliung Kab.OKU Timur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.400.000 dan luka memar di bagian wajah serta lecet di bagian tangan dan kaki, Kemudian korban melaporkan ke Mapolres OKU Timur.

Barang Bukti Tersangka pada saat melakukan aksinya.

Berdasarkan laporan korban Pada Hari Kamis Tanggal 28 Juli 2021 pukul 23:30 wib pada saat Tim Resmob Polres OKU Timur mendapatkan informasi tentang keberadaan Tersangka yang telah dilakukan penyelidikan sebelumnya.

Tim Polres bergerak cepat menuju tempat keberadaan Tersangka dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka di jalan Martapura – Belitang Desa Kota Baru Kec. Martapura Kab. OKU Timur. kemudian Tersangka ditangkap selanjutnya dibawa ke Polres OKU Timur untuk diproses penyidikan lebih lanjut.(HMS/r10)

Dalam 1X 24 Jam Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Curas Di Belitang Madang Raya

Polisi tangkap pencuri dengan kekerasan sebabkan korban tewas

Madang Suku I, OKUTIMUR.CO – Dalam 1×24 Jam Personel Polres OKU Timur menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, di desa Lubuk Harjo Kecamatan Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur, Perempuan berinisial AS (38).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.I.K, M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat Tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 12.15 Wib yang berlokasi di rumah korban, Pelaku berusaha menguasai harta benda milik korban, Dan berhasil mengamankan pelaku KL (24) warga Desa Tugu Harum Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur

“Saat itu, suami korban (pelapor) pulang dari Sholat Jum’at sekitar pukul 12.45 Wib, sesampainya di depan rumahnya suami korban terkejut melihat keadaan pintu samping terbuka,”Kata Edi

kemudian masuk rumah melalui pintu ruang samping rumahnya, begitu masuk pelapor terkejut melihat keadaan Istrinya sudah dalam keadaan terlentang bersimbah darah.

Kemudian suami korban segera memeriksa denyut nadi korban yang sudah tidak lagi berdenyut. Seketika itu pelapor berteriak minta tolong kepada tetangganya.

Spontan tetangganya segera datang berhamburan mendengar teriakan suami korban meminta tolong. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Madang Suku I untuk ditindaklanjuti,” Terang Edi.

Atas laporan pelapor, Sabtu 24 Juli 2021 pukul 19.30 Wib, Tim Polsek Madang Suku I dan Polres OKU Timur bergerak cepat mengetahui informasi keberadaan pelaku, Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka An. KL (24) dijalan Desa Tugu Harum Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur.

Saat dilakukan Penangkapan Tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil Tindakan tegas terukur dan tersangka dapat dilumpuhkan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,”Beber Edi.

Dalam kejahatan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti :

  • 1 (satu) buah cincin kuningan permata merah
  • 2 (dua) buah pasang anting
  • 1 (satu) buah kalung 1/4 gr
  • 1 ( Satu ) Buah Gunting Kecil disita dari Korban
  • 1 ( Satu ) Buah Steples disita dari Korban
  • Baju, Celana & BH yg dipakai Korban disita Korban
  • 1 (satu) senjata tajam jenis pisau bergagang kayu coklat panjang 20 cm yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan
  • 1 (satu) helai jaket sweater warna biru donker yang dipakai pelaku
  • 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru levis
  • 1 (satu) helai kaos bola lambang Real Madrid
  • 1 (satu) helai sabow penutup muka

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (R10/HMS)

POLRES OKU TIMUR TANGKAP PELAKU PENODONGAN HANDPHONE

“Jangan teriak kagek aku tusuk, mano hp kau?Ujar Tersangka saat menodong

MARTAPURA, OKUTIMUR.CO – Polres OKU Timur berhasil tangkap pelaku penodongan handphone. Beberapa bulan lalu dikejutkan aksi nekad orang yang melakukan penodongan handphone. Aksi itu terjadi di hari Sabtu tanggal 17 April 2021 pukul 12:40 Wib di dalam Taman Hutan Kota Desa Kota Baru Selatan Kec. Martapura Kab. OKU Timur

Kini FS alias DO (31) warga kecamatan Martapura, tersangka penodong handphone berhasil diringkus polisi. “Saat itu tersangka ditangkap ketika sedang nongkrong di pinggir jalan raya, Minggu (18/07/2021) pukul 20:00 Wib

Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto tersangka ditangkap di kawasan pinggir jalan raya desa Tanjung Kemala.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan, saat penondongan itu terjadi pada saat korban sedang duduk di atas motor bersama temannya, Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam sambil berkata “Jangan teriak kagek aku tusuk, mano hp kau?, Selanjutnya pelaku langsung merampas HP korban merk OPPO dan langsung kabur ke arah perkantoran Pemkab. OKU Timur, Akibatnya Korban mengalami kerugian Rp 3.400.000 (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

JADIKAN RUMAH TEMPAT PESTA SABU, SEORANG PETANI DI TANGKAP POLISI

BELITANG MADANG RAYA, OKUTIMURCO – Jajaran Polres OKU Timur mengamankan seorang pria berprofesi petani, Di Sebuah rumah warga desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (08/07/2021) pukul 19:00 WIB.

Dari informasi yang didapat, pelaku MA (44), warga desa Tulus Ayu  Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, Disampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani, SIK, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap satu orang Pelaku MA (44) pekerjaan Petani, karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Saat ditangkap, MA mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya, pelaku ditangkap Berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah tersangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika jenis sabu.

Lagi, POLRES OKU Timur Berhasil mengamankan Dua Pemuja Pil Ekstasi

Martapura, OKUTIMUR.CO – Polres OKU Timur mengamankan dua pria, Di jalan Merdeka Cidawang Kel. Paku Sengkunyit Kec. Martapura Kab. OKU Timur, karena kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi, Minggu (08/07/2021) pukul 22.00 WIB.

Dari informasi yang didapat, pelaku JU (28), warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur. Sementara satu orang pelaku lainnya yakni AS (42), warga Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, Disampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang Pelaku JU dan AS, karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Saat ditangkap, JU mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari BJ (DPO) seharga Rp. 1.250.000 (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan AS juga mengakui 2 butir narkotika jenis ekstasi warna merah tersebut adalah milik Tersangka yang dibeli dari saudara TA (DPO) seharga Rp  500.000 ( lima ratus ribu rupiah),” Ungkap Edi.

Edi menambahkan, kedua pelaku ditangkap Berawal dari informasi masyarakat bahwa JU dan AS dicurigai membawa narkotika jenis Pil Ekstasi dengan mengendarai Mobil Merk Honda Brio.

“Saat melintas, Polisi langsung memeriksa dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Antara lain :

  • 2 (dua) Paket Narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik klip bening dengan 1(satu) plastik bening berisikan 5 (lima) butir ekstasi warna biru.
  • 1(satu) plastik bening berisikan 2 (dua) butir ekstasi warna merah yang terletak di bawah rem tangan mobil di samping bangku tempat duduk sopir.

Tersangka JU merupakan DPO SatRes Narkoba Polres OKU Timur  dengan satu orang rekannya yang saat ini sedang menjalani hukuman, Lanjut Edi.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur, guna pengembangan dan Penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.(HMS/r10)

Bupati Lanosin berikan Hadiah di HUT Bhayangkara ke 75

Martapura, OKUTIMURCO – Bupati Ogan Komering Ulu Timur H Lanosin ST secara langsung menghadiri Hari Ulang Tahun Bayangkara ke – 75 secara nasional yang di selenggarakan dengan virtual di Ruang Komen Center Polres OKU Timur, Kamis (01/07/2021) pukul 08:00 Wib.

Bupati Enos mendampingi Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H. memotong kue HUT Bayangkara ke – 75 ditemani oleh Kepala BNN Kabupaten OKU Timur, Dandim 0493 OKU beserta Danyon Armed.

Di hari jadi Hut Bhayangkara Bupati Enos memberikan Hadiah Berupa Hibah Barang Milik Daerah Kendaraan Dinas Oprasional 26 unit roda empat dan 13 unit roda dua.

Bupati Enos ini mengucapkan selamat ulang tahun Bhayangkara ke – 75, sukses selalu bagi polisi Republik Indonesia dan bisa memanfaatkan sebaik baiknya hibah kendaraan oprasional ini bagi keamanan masyarakat,” Ucapnya.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, menambahkan “Apa yang diinstruksikan Presiden Jokowi dalam upacara Virtual, Presiden mengatakan jajaran Polri telah bersinergi dengan jajaran TNI, Dokter dan Tenaga Kesehatan, dengan kementerian dan lembaga, aparat Pemda Dinas Kesehatan, para relawan dan aparat pendukung lainnya dalam menangani masa sulit pandemi ini.

Kapolres Dalizon juga meminta kepada jajarannya jangan pernah lengah dalam memberikan perlindungan, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,”harapnya.

Dalam pidatonya Presiden meminta jajaran Polri untuk terus selalu aktif mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam penanganan Pandemi.

Presiden menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada polri dan berpesan agar Polri tidak lengah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakan hukum di masyarakat.(rls).

BEDAH RUMAH DAN BHAKTI SOSIAL WUJUD KEPEDULIAN POLISI KEPADA MASYARAKAT

MARTAPURA, OKUTIMUR.CO – Peresmian bedah rumah milik Ny. Rusni dilakukan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, Selasa (29/6/2021) pukul 14:00 Wib.

Bedah rumah tersebut dilaksanakan sebagai salah satu wujud kepedulian polisi terhadap masyarakat yang memerlukan perhatian, dan rumah tersebut sudah tidak layak huni.

Peresmian di lokasi, selain Kapolres juga didampingi perwira personil Polres OKU Timur, Danramil Martapura, Camat Martapura, Lurah Sungai Binjai serta tokoh masyarakat.

Dalam rangkaian tersebut Kapolres juga menyalurkan bantuan kepada beberapa masyarakat sekitar yang berhak mendapatkannya.(rls/r10)

ASYIK NYABU DI GUBUK, 5 WARGA DITANGKAP POLISI

MADANG SUKU I, OKUTIMURCO – SatResnarkoba Polres OKU Timur menangkap lima orang saat asyik pesta Narkoba di sebuah Gubuk di Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur (26/6/2021) pukul 21:00 Wib.

“Saat penggerebekan, kami mendapat lima orang yang sedang mengadakan pesta narkoba dan masih ada sisa barang bukti yang tergeletak atas lantai Gubuk tersebut,” Jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, Didampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani, SIK, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto.

Adapun identitas kelima pelaku, Jelas Suputra yaitu AS (26), MU (40), SA (27), AS (31), dan DE (19), semuanya warga Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur.

POLRES OKU Timur berhasil mengamankan dua pengedar Sabu-sabu

BELITANG III, OKUTIMURCO – Polres OKU Timur mengamankan dua pengedar Sabu-sabu. Satu orang pria disebuah rumah, Desa Sidorejo, Kecamatan Belitang III, OKU Timur, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Minggu (27/6/2021) pukul 07:00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku AR (29), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Belitang III, OKU Timur. Sementara satu orang pelaku lainnya yakni MA (34), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Belitang II.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, Disampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani, SIK, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang Pelaku AR dan MA, karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

“Saat ditangkap, AR mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari MA seharga dua juta rupiah,” tutur Edi.