Dua DPO Perampok Viral Cilacap Di Tangkap Polisi

OKUTIMUR.CO, Martapura – Lagi, Polisi menangkap dua pelaku DPO dengan tindak pidana pencurian yang viral beberapa pekan lalu di media sosial dengan kekerasan di daerah Cilacap Provinsi Jawa Tengah, Rabu tanggal 02 Maret 2023.

Pengungkapan kasus 365 Curas yang telah meresahkan masyarakat, kejadian Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 14:30 wib, Dalam video rekaman amatir, pelaku masuk ke salah satu agen toko di wilayah Cilacap Jawa tengah.

Dalam press releasenya Kapolda Jawa tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H yang juga di hadiri Wakil Gubernur Jawa tengah H. Taj Yasin Maimoen menjelaskan, Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 30 Maret 2023 akhirnya salah satu pelaku ditangkap di wilayah Pandeglang Banten.

“Lalu pada tanggal 1 April 2023 Sugiono dan Iwan yang merupakan warga kabupaten OKU Timur akhirnya bisa ditangkap dengan dibantu jajaran Polres Polda Sumsel, “Jelasnya. (03/04)

Kapolda Menjelaskan, Di rumah Sugiono dan Iwan ditemukan empat senjata api rakitan jenis revolver, “27 (Dua puluh tujuh) amunisi terdiri dari 21 kaliber 38, 6 (enam) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) melimeter serta 4 (Empat) unit handphone dari tersangka, dan 4 pecahan proyektil yang sudah diidentifikasi di lokasi kejadian.

Sedangkan menurut Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, S.H, MH. Minggu 2 April 2023, Penangkapan ini berawal ketika Tim Polda Jawa tengah mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku buronan.

“Sugiono ditangkap di desa Lebak Kacang, Kecamatan Semendawai Suku lll dan Iwan di ciduk sedang berada di desa Pandan Jaya, Madang Suku ll,” Ungkapnya.

Kejadian sebelumnya, Pada hari kejadian Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 14:30 wib ketiga pelaku mendatangi ruko yang sudah mereka intai sebelumnya dengan bawa kendaraan bermotor dan membawa senjata api rakitan.

Akan tetapi Nasikun pemilik toko berusaha melawan yang akhirnya pelaku menembak tumit korban dan juga menembak lutut salah satu warga yang berusaha menolongnya. Melihat korban tak berdaya Ketiga pelaku mengambil uang sebesar Rp. 100 (seratus juta rupiah) dan 1 (satu) unit DVR CCTV.

Akibat perampokan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100 (seratus juta rupiah), Atas perbuatan ketiga pelaku dikenakan pasal 365 ayat satu dan dua dengan hukuman maksimal 12 tahun serta melanggar pasal kepemilikan senjata api. (Ril)

Nekat Curi Uang Di Bulan Ramadhan, Pemuda Ini Bonyok Dikeroyok Massa

OKUTIMUR.CO, Martapura – Memanfaatkan kelengahan pemilik toko pelaku pencurian nekat beraksi mencuri uang di bulan suci ramadhan pada sebuah toko manisan desa Tanjung Kemala kecamatan Martapura kabupaten OKU Timur, DE (27) babak belur dihajar massa karena kedapatan mencuri.

Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku yang sudah diamankan warga karena mencuri di salah toko milik warga pada hari minggu pagi tanggal 26 Maret  2023 pukul 11:30 wib.

“Ditangkap masyarakat sekitar, Kepergok pemilik toko melalui cctv, Sehingga dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap warga sekitar,” Ucap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H melalui kasi Humas Polres OKU Timur AKP H. Edi Arianto. (26/03/23).

Dijelaskan Kasi Humas, Tersangka ini merupakan warga desa Rantau Panjang Kabupaten Musi Banyuasin yaitu DE (27) ditangkap setelah menjalankan aksi nekatnya sekitar pukul 09:30 wib.

“Tersangka masuk ke dalam toko milik korban, kemudian membuka laci uang yang ada tersebut, Setelah berhasil mengambil uang sebesar Rp. 4.495.000 (empat juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) pelaku langsung melarikan diri, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti,” Ungkapnya.

Menurutnya, Setelah mendapatkan informasi telah diamankan oleh masyarakat selanjutnya Kasat Reskrim dan tim mendatangi TKP dan mengamankan tersangka, “Dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan selanjutnya, Barang bukti yang didapat uang sebanyak Rp. 4.495.000 serta 1 (satu) buah Tas warna coklat merk Polo Style,” Katanya.

Atas perbuatannya pelaku digelandang ke Polres OKU Timur untuk ditindaklanjuti lebih lanjut, “Pelaku melanggar pasal 362KUHP diancam hukuman hukuman lima tahun penjara,” Pungkasnya. [HMS]

Polres OKU Timur Ungkap Pembuatan Pil Ekstasi

OKUTIMUR.CO, Martapura – Satuan reserse narkoba Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan gelar konferensi Pers pengungkapan kasus pembuatan home industri narkotika jenis pil Ekstasi, Senin 20 Maret 2023 pukul 11:00 wib, Ratusan Pil sudah dibuat oleh tersangka Al warga kecamatan Madang suku II.

AKPB Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Azis, S.E menyebutkan dalam pengungkapan kasus didapati barang bukti diantaranya 12 butir PIL ekstasi logo bintang warna hijau, 11 pil ekstasi logo merci warna coklat, 3 butir PIL ekstasi tanpa logo warna merah, Pil ekstasi logo mahkota warna coklat, Pil ekstasi tanpa logo warna hijau tosca, Pil ekstasi logo boneka warna krem serta ratusan pil Koplo.

Selain itu turut disita barang bukti pembuatan peralatan pembuatan pil ekstasi berupa 1 (satu) Kantong Semen Putih 1 (satu) Buah sendok Stainles, 1 (satu) Buah mangkok plastik warna orange, 1 (satu) Buah saringan teh warna hijau, 3 (tiga) Buah jarum suntik, 1 (Satu) buah Palu Kayu, 2 (Dua) Buah Sekop Plastik, Dua botol alkohol, 1 (Satu) Bungkus pewarna makanan merk Sunsea brand, 4(EMPAT) buah kapas rokok, 2 (dua) kantong soda api yang dibungkus plastic klip bening, 4 (Empat) Bal plastik klip bening.

Klik Gambar Untuk Putar Video

“Rumah produksi Ekstasi ini berkat informasi dari masyarakat, Tersangka memproduksi Ekstasi dengan berbagai campuran bahan kimia seperti soda api dan semen putih, ampetamin, “Selain menyita bahan baku, juga ada hasil produksi yang sudah jadi yang siap dijual dengan Rp. 220/butir, Sehari tersangka bisa memproduksi 50 hingga 200 butir,” katanya senin (20/3/2023).

AI didapati sedang memproduksi narkotika jenis pil ekstasi beserta bahan baku dan peralatannya, Kini tersangka dalam proses penyelidikan lebih lanjut, Tersangka dijerat pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 129 huruf a UU Bo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (**)

Asyik Nyabu Warga Buay Madang Ditangkap Polisi

OKUTIMUR.CO, Buay Madang – Satresnarkoba Polres OKU Timur Polda provinsi Sumatera Selatan kembali menangkap salah satu warga kecamatan Buay Madang yang sedang asyik nyabu di dalam sebuah rumah pada hari senin (13/3/2022) pukul 22:00 Wib.

“Saat penggerebekan, anggota mendapati satu orang yang sedang menggunakan narkoba dan masih ada sisa barang bukti yang tergeletak diruangan meja tamu rumah tersebut,” Jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto.

Adapun identitas pelaku bernama AG (32) tahun warga desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang, Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah korek api gas dan satu buah alat hisap.

“Saat digerebek dalam rumah ditemukan 1 (satu) bong alat hisap Sabu yang baru saja dipakainya, Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres OKU Timur guna penegakan hukum lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 14 (empat belas) tahun sesuai pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (rls/hms)

Ditangkap Polisi Gara-gara Gelapkan Uang Perusahaan 195 Juta Untuk Judi Slot Dan Hiburan

Belitang Madang Raya, OKUTIMUR.CO – Kepolisian sektor Belitang Madang Raya menangkap seorang pelaku penggelapan uang perusahaan percetakan buku milik PT. Intan Pariwara cabang Martapura kabupaten Ogan Komering Ulu provinsi Sumatera Selatan pada hari Rabu, 8 Maret 2023 di salah satu kontrakan desa Tugu Arum Kecamatan Belitang Madang Raya gara-gara pakai uang perusahaan Rp. 195 juta untuk permainan judi slot dan hiburan.

“Jadi pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini merupakan salah di perusahaan percetakan buku untuk pelajaran di sekolah, Modus yang digunakan tersangka menagih uang buku ke sekolah-sekolah dan uangnya tersebut tidak disetorkan ke perusahaan,” Terang Kapolres OKU melalui Kasi Humas Polres AKP. H. Edi Arianto Sabtu.

Menurut AKP Edi, pelaku ini ditangkap di di salah satu kontrakan desa Tugu Arum Kecamatan Belitang Madang Raya dengan barang bukti berupa Kwitansi pembayaran dari sekolah, satu unit tablet merk Samsung, 120 eksemplar paket buku penerbit PT. Intan Pariwara.

“Pada tanggal 16 februari 2023 pelaku dilaporkan Manajer perusahaan tempat dia bekerja, Total kerugian berjumlah 195 juta rupiah,” Jelasnya.

https://okutimur.co.103-160-37-28.cprapid.com/diduga-korupsi-dana-desa-rp-354-juta-mantan-kades-segera-disidangkan/

Berdasarkan pengakuan korbannya, pelaku penggelapan yakni WDN usia 22 tahun Dusun Jababan, Desa Segaran RT. 003 RwlW. 006, Kecamatan Delangu, Kabupaten Klaten Jawa Tengah. “Uang yang digelapkan itu dipakai untuk judi slot dan hiburan,” Akunya.

Pelaku, tambah AKP dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan mobil dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya. [HMS/Ril]

Diduga Korupsi Dana Desa Rp. 354 Juta Mantan Kades Segera Disidangkan

OKUTIMUR.CO, MARTAPURA – Penyidik Unit Pidkor Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan limpahkan berkas dengan tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp. 354 juta yang melibatkan mantan Kepala desa segera disidangkan.

Oknum mantan tersebut merupakan mantan Kades Desa Negeri Ratu Baru Kecamatan Bunga Mayang kabupaten OKU Timur provinsi sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dinyatakan berkas perkara kasus korupsi sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21.

Kabag Ops Polres OKU Timur AKP Alex Andriyan didampingi Kasi Humas AKP H. Edi Arianto menjelaskan bahwa berkas perkara kasus korupsi tersang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21 atau lengkap.

“Kronologi terungkapnya kasus ini berawal informasi masyarakat tentang adanya dugaan korupsi Dana Desa, Setelah dilakukan dilakukan  penyelidikan dan beberapa saksi ternyata ditemukan adanya indikasi beberapa penyimpangan,” Katanya Selasa (28/2)

Selain itu Kasi Humas juga menyebutkan kasusnya telah ditindaklanjuti dan dinaikkan ketingkat penyidikan oleh penyidik Unit Pidkor Sat Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel.

“Dalam penyidikan, Mantan kepala desa CW sudah mengakui perbuatannya dan mengatakan lupa jumlah uang yang telah dipakainya, Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan melakukan penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2017-2018 pada saat dirinya masih menjabat Kades,” Ungkapnya.

Mantan Kades Digelandang Ke Polres OKU Timur

Modus tersangka dalam aksinya tidak melibatkan Tim PTPKD dalam penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2017 dan 2018, Selain itu uang yang dicairkan 100 persen dipergunakan tidak dengan bukti yang sah dan tidak lengkap.

Selain itu dari hasil temuan audit BPKP ditemukan kejanggalan dalam penggunaan dana desa (DD), Dari total jumlah kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 354 juta.

https://youtu.be/uQlS6UfbcJ8
Klik gambar untuk putar video

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang ll tindak pidana korupsi dan pasal 64 KUHPidana tentang perbarengan tindak pidana. (HMS)

Apes, Saat Razia Warga Kedapatan Bawa 19 Paket Sabu Dan Sajam

Palembang, OKUTIMUR.CO – Ibarat pepatah mengatakan mujur tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, Seorang pria bernasib apes kedapatan membawa 19 (sembilan belas) paket Sabu dan senjata tajam, Kasus ini terungkap berawal dari anggota unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan hunting di daerah sekitaran jalan Kertapati Palembang guna meminimalisir antisipasi kekerasan jalanan dan Bajing loncat.

Seorang pria DT (45) warga Ogan Ilir harus berurusan dengan pihak yang berwajib dikarenakan kedapatan membawa narkotika 19 (sembilan belas) paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini setelah jajaran tim anggota unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel curiga gerak-gerik pelaku yang sedang nongkrong disebuah warung, Tersangka DT (45) tidak bisa berkutik saat diperiksa Polisi kedapatan menyimpan sabu yang disimpan dalam tas kecil selempang warna hitam miliknya.

Saat ditangkap, Pelaku pada hari kamis 23 februari 2023 pada pukul 22:00 wib dipinggir jalan Mayor Jenderal Yusuf Singkadane Keramasan Kertapati Palembang tepatnya di depan salah satu SPBU.

Anggota yang curiga dengan gerak-gerik beberapa orang sedang nongkrong di warung remang-remang pinggir jalan, Dan benar saja saat didekati dan digeledah anggota menemukan barang bukti dari salah satu tas kecil milik tersangka berupa 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polda Sum-sel untuk penyidikan lebih lanjut. [HMS]

Dua Oknum Pegawai Bank Diduga Gelapkan Uang Nasabah Hingga Rp. 5 Miliar

OKUTIMUR.CO, Palembang – Jajaran Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua pelaku oknum pegawai Bank Republik Indonesia (BRI) AW (35) dan VM (34) diduga melakukan tindak pidana perbankan merugikan nasabah sebesar Rp. 5 miliar.

AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K., M.H Wadireskrimsus Polda Sumsel dalam konferensi persnya mengatakan, Modus kedua pelaku yaitu mengarahkan nasabah membuka rekening tabungan selanjutnya uang tetap disetorkan kedalam pembukuan.

“Uang yang disetor tetap dilaporkan, namun Kartu ATM tidak diserahkan kepada nasabah dengan alasan akan ada program undian,” Jelasnya (24/2).

Dilanjutkannya, Kedua pelaku ini bekerjasama dengan modus setiap ada nasabah yang datang ke BRI tetap dilayani dengan baik, “Kemudian nasabah lain yang menyetor ditulis secara manual dan bukti setornya juga diserahkan kepada korban dengan tulisan tangan dengan alasan terjadi kerusakan atau error pada sistem,” Ungkapnya.

Selain itu Putu juga menyebutkan, Dari pengakuan pelaku korbannya kurang lebih sekitar 70 (tujuh puluh) orang dengan kerugian nasabah berpariasi dari Rp. 10 juta sampai Rp. 480 juta rupiah.”Total kerugian nasabah lebih kurang 5 milyar Rupiah.” Katanya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 49 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan “Diancam hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 10 miliar maksimal 200 miliar,” Pungkas Yudha. (Ril)

Bongkar Peredaran Sabu, Polres OKU Timur Sita 17 Paket Sabu

Martapura, OKUTIMUR.COAwal tahun 2023 Polres OKU Timur kembali bongkar peredaran sabu sebanyak 17 paket dari bandar narkotika jenis Sabu, Senin, 13 Februari 2023 di salah satu kontrakan desa Cidawang kecamatan Martapura.

Pengungkapan kasus ini setelah jajaran tim Polres OKU Timur berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu yang sudah menjadi incaran kepolisian beserta barang bukti.

Tersangka SM (37) alias Lehok, Warga Desa Kota baru barat Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono S.I.K, M.H, didampingi Kasat didampingi Kasat Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto, Kamis 16 Maret 2023, Membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga Bandar SM (37) alias Lehok karena telah melakukan tindak pidana kepemilikan narkoba jenis Sabu-sabu.

Saat diamankan, pelaku yang sudah menjadi target, minggu, 13 Februari pukul 14:30 wib di salah satu rumah kontrakan di Cidawang Martapura. Polisi Dalam penggerebekan tersebut menemukan barang bukti sabu, timbangan digital dan beberapa alat bukti lainnya.

“Anggota mendapatkan 17 paket sabu, 1 buah timbangan digital, alat hisap sabu, timbangan digital yang disimpan pelaku dalam dompet kecil warna biru,” Jelas AKP H. Edi Arianto.

Dari nyanyian dan pengakuan pelaku bahwa barang haram tersebut didapat dari AR (41) warga desa Way Halom kecamatan Buay Madang, Setelah dilakukan pengembangan rekan pelaku itu juga turut diamankan satresnarkoba Polres OKU Timur untuk dikembangkan lebih lanjut.

Pelaku kini ditahan di Polres OKU Timur untuk proses penyidikan, “Kedua diancam dengan hukuman pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” Pungkasnya [HMS/R10]

Kejari Riau Gelar Pemusnahan Sabu Seberat 276 Kg

OKUTIMUR.CO, Pekan Baru – Kejaksaan Tinggi Riau gelar pemusnahan barang bukti peredaran gelap narkotika jaringan internasional jenis Sabu seberat 276 Kg yang dilaksanakan di Mapolda Riau.(15/02/2023).

Melalui Jaksa Benhard R. Siahaan, S.H mengatakan, Barang bukti jenis sabu itu merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Riau, “Terhadap 5 (Lima) orang pelaku jaringan narkoba internasional pada tanggal 28 Januari 2023 lalu berlokasi di salah satu SPBU Pekanbaru,” Ungkapnya.

Barang bukti yang didapat, Dari modus pelaku dengan cara menyembunyikan 14 (empat belas) karung besar berisi sabu yang simpan di bawah Kelapa dalam Truk jenis colt diesel.

Kini ke empat pelaku berstatus tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, “Mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat(2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam dengan pidana mati,” Pungkasnya. (Ril)

Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

  • Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

OKUTIMURCO, Jakarta Selatan – Sehari sebelumnya Ricky Rizal telah divonis penjara 13 (tiga belas) Tahun, Kuat Ma’ruf dan Putri chandrawathi yang masing menerima vonis 15 dan 20 tahun, Sidang hari ini hakim membacakan vonis 1 tahun enam bulan terhadap Eliezer, Rabu 15 Februari 2023.

Hasil vonis terhadap Eliezer jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara yang membuat seisi ruangan persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan bersorak terharu.

Bharada E atau Eliezer yang merupakan salah satu pengawal sekaligus ajudan dari Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, putusan tersebut dibacakan langsung ketua hakim Wahyu Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari rabu (15/2/).

Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah divonis lebih berat, Sedangkan Eliezer dari tuntutan Jaksa penuntut umum dituntut hukuman 12 (dua belas) tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum jelang persidangan putusan, majelis hakim mendapat tekanan dari ratusan guru besar agar hakim dapat meringankan vonis terhadap Pembunuh bengis Richard Eliezer, karena statusnya sebagai justice collaborator dan dia hanya melaksanakan perintah atasan.

Hasil putusan ini juga tidak luput dari peran pengacara Richard Eliezer yaitu Ronny Talapessy, Sempat diragukan kinerjanya karena harus menggantikan pengacara Richard yang pertama yaitu Deolipa Yumara. Perlahan tapi pasti, Ronny menunjukkan cara elegan baik dalam bersikap maupun berpendapat mempertahankan prinsip.

Hal yang memberatkan terbukti terlibat pembunuhan berencana, Terdakwa Richard Eliezer tidak menghargai hubungan baik dengan korban dan Hal yang meringankan bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda, Sudah dimaafkan keluarga Joshua serta menjadi Justice Collaborator.

Untuk status nasibnya sebagai Polisi ditentukan oleh Polri, Sejauh ini belum ada PDTH terhadap Eliezer. (**)

Ricky Rizal Divonis Penjara 13 Tahun

  • Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

OKUTIMURCO, Jakarta Selatan – Ricky Rizal divonis penjara 13 (tiga belas) Tahun lebih ringan dibanding dengan putusan hakim terhadap Kuat Ma’ruf dan Putri chandrawathi yang masing menerima vonis 15 dan 20 tahun.

Ricky Rizal yang merupakan pengawal sekaligus ajudan dari Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, putusan hakim dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari selasa (14/2/2023).

Keempatnya sudah divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum , Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan delapan tahun penjara, Dia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan Hakim menyebutkan bahwa rencana Putri Candawathi untuk menjalankan isolasi mandiri di Rumah Dinas Duren Tiga hanyalah alasan agar korban Yosua Hutabarat tidak curiga berangkat ke Duren Tiga. Hakim juga mengatakan Putri mengetahui bahwa senjata milik Joshua telah diamankan oleh Ricky rizal.

Hal yang memberatkan terbukti terlibat pembunuhan berencana, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan dan mencoreng nama baik institusi Polri serta hal yang meringankan yaitu memiliki tanggungan keluarga.

Sidang berikutnya hakim membacakan vonis terhadap Eliezer yang akan dibuka untuk umum pada hari Rabu dimulai jam 8:30 wib. (**)

Putri Chandrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

OKUTIMURCO, Jakarta Selatan – Hasil sidang dari Putri Candrawathi kini terjadi kejutan lagi dari putusan pengadilan, Terdakwa divonis hukuman pidana 20 (dua puluh) tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut putri 8 (delapan) tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023 dalam pembacaannya Majelis hakim mengatakan, Hal yang memberatkannya antara lain Putri terjebak dengan ceritanya sendiri hingga masuk ke skenario pembunuhan Brigadir Joshua selanjutnya tidak ditemukan pembenaran atas cerita pelecehan seksual dan justru mengaku dirinya sebagai korban.

Selain itu Putri istri dari Ferdy Sambo ini juga dinilai berbelit-belit, merugikan banyak pihak, serta mencoreng citra institusi Bhayangkari. Majelis hakim pun menegaskan, tidak ada hal yang meringankan Putri.

Hakim juga menyebutkan perbuatan Putri Candrawhati telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar pada berbagai pihak baik materiil maupun moril.

Sedangkan Rosti Simanjuntak Ibunda Almarhum Yosua Hutabarat menyatakan puas dengan putusan majelis hakim, dirinya selalu membawa foto almarhum anaknya dalam persidangan kali dia menyodorkan foto anaknya kepada Putri chandrawathi usai persidangan. (**)

Kuat Ma’Ruf Sopir Ferdy Sambo Divonis 15 Tahun Penjara

OKUTIMUR.CO, Jakarta Selatan – Sidang kembali digelar dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, kali ini majelis hakim memutuskan hukuman Kuat Ma’ruf yang berprofesi sebagai Sopir Ferdy Sambo divonis hukuman 15 tahun penjara oleh dalam persidangan pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sopir tersangka Putri Candrawhati ini terbukti secara sah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Kuat Ma’ruf divonis 15 (lima belas) tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 8 (delapan) tahun penjara.

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis dengan pidana penjara 15 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Kuat telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Hakim juga menungkap peran Kuat Ma’ruf yang menghalangi Brigadir Joshua agar tidak melarikan diri dan menghalangi Joshua agar tidak kabur saat Ferdy Sambo tiba di rumah Saguling.

Sebelumnya dalam persidangan terungkap bahwa Ferdy Sambo berjanji memberikan uang senilai Rp. 500 juta pada dan Ricky Rizal Kuat Ma’ruf, Sementara Richard Eliezer atau Bharada E sang eksekutor penembak Joshua akan diberikan uang senilai Rp. 1 miliar.

Kuat dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Atas putusan tersebut Kuat Ma’ruf langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap dirinya. (**)