MARTAPURA, OKUTIMUR.CO – Jajaran Polres OKUT berhasil mengamankan Dukun Emas Palsu dengan Modus penipuan yang dilakukan tersangka SU (45), warga Desa Tegal Sari, Kecamatan Mesuji Makmur Kab. OKI, dengan bermodalkan perhiasan emas palsu atau imitasi.
Tersangka SU berhasil memperdayai korbannya RS (47) warga kecamatan Buay Pemuka Peliung , sehingga korban kehilangan uang Rp. 100 Jt miliknya
“Kami Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan kepada korban,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K,M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.I.K, M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Minggu (18/07/21).
Awalnya korban Pada Hari Minggu Tanggal 11 Juli 2021 Pukul 12.00 Wib hendak menjualkan emas miliknya dari Tersangka ditoko Emas, Setelah tiba di Toko Emas dan diperiksa oleh karyawan Toko tersebut, ternyata emas tersebut emas sepuhan bukan emas asli.
GOWA, SULAWESI SELATAN, OKUTIMUR.CO – Oknum SATPOL PP bertindak arogan dan melakukan kekerasan terhadap wanita yang sedang hamil (14/7/21) Gowa. Makasar Sul-sel.
Di ketahui Dimana salah 1 (Satu) oknum anggota Satpol PP ini melakukan penertiban PPKM dengan arogan. Hal ini menjadi viral di medsos dan jadi tranding topik. Apalagi wanita yang alami kekerasan sampai di bawa ke rumah sakit.
Atas perbuatannya, Mardani M telah dilaporkan oleh Nur Halim ke Polres Gowa, dengan nomor laporan LP/B/776/VII/2021/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 14 Juli 2021. Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/776/VII/2021/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Setelah Bupati Gowa Copot Mardani Satpol PP Pukul Pasutri, Kini giliran Polisi Memproses Hukum Pidananya.
Selama pemeriksaan, Mardani dicecar dengan 22 pertanyaan terkait penganiayaan saat razia PPKM tersebut. Selama pemeriksaan, Mardani dicecar dengan 22 pertanyaan terkait penganiayaan saat razia PPKM tersebut.
“Pertanyaan dari penyidik tadi ada 22 poin dan terungkap adanya sebab akibat dari peristiwa penganiayaan tersebut. Dia dijemput di kantor Satpol PP,” kata pengacara tersangka Mardani, Syafrin di Mapolres Gowa.
Pengakuan tersangka Mardani yang disampaikan oleh kuasa hukum, pemukulan terhadap korban Amriana (34) dan suaminya Nurhalim (26), terjadi secara spontanitas. Karena, Mardani sebelumnya merasa korban melempar botol ke arahnya sehingga dia menjadi emosi .
MARTAPURA, OKUTIMUR.CO – Polres OKU Timur berhasil meringkus 1 (satu) orang lagi DPO pelaku perampas isi mobil Pick up yang sedang melintas di JL. Lintas Sumatera Simpang Empat lampu merah Desa Tanjung Kemala Kec Martapura Kab. OKU Timur, Sumatera Selatan.
Dari tangan tersangka Polisi menyita 1 (satu) Buah Kotak Handphone Merk Oppo dan 9 (sembilan) karung beras isi 10 kg hasil penjarahan dengan berat total 90 kilogram
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SH, S.I.K .M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan Telah melakukan Penangkapan Terhadap ME (34) warga kecamatan Martapura, Satu dari 6 (Enam) Tersangka DPO.
5 (Lima) orang rekannya yang sudah diketahui identitasnya masih DPO yaitu :
salah satu pelaku langsung memukul kepala korban dengan sebuah kayu yang mengakibatkan kedua korban terjatuh.
CEMPAKA – SEMENDAWAI BARAT, OKUTIMUR.CO – Gerandong (Begal Motor) CS yang beraksi dijalanan Satu dari Tiga kawanan, berhasil diringkus jajaran anggota Polres OKU Timur.
“Satu orang tersangka begal kita tangkap bernama AP alias UY (27) warga Kec. Semendawai Barat dan kedua rekannya DE (28) DPO Warga Kec. Cempaka dan SA (22) DPO warga kec. Semendawai Barat masih dalam buruan kita,” tegas Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.I.K, M.H dan Kapolsek Cempaka IPTU Dwi Hendro, S.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Rabu (14/07/2021).
Tersangka AP Alias UY
Dalam aksinya, kata Edi, ke tiga kawanan begal ini meletakkan batang pisang ditengah jalan kemudian setelah korban melaju pelan salah satu pelaku langsung memukul kepala korban dengan sebuah kayu yang mengakibatkan kedua korban terjatuh.
Setelah korban terjatuh pelaku langsung merampas dan membawa kabur Motor, Uang dan Handphone saat pasutri yang melintas di jalan Desa Minanga Tengah Dusun Minanga Darat Kec. Semendawai Barat Kab. OKUT tanggal 22 Juni 2021 pukul 02:30 dini hari dengan mengendarai sepeda motor arah ke Belitang untuk membeli sayuran, Akibatnya korban mengalami kerugian ditafsir Rp. 13 (Tiga belas) Juta” terangnya.
BELITANG MADANG RAYA, OKUTIMURCO – Jajaran Polres OKU Timur mengamankan seorang pria berprofesi petani, Di Sebuah rumah warga desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (08/07/2021) pukul 19:00 WIB.
Dari informasi yang didapat, pelaku MA (44), warga desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, Disampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani, SIK, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap satu orang Pelaku MA (44) pekerjaan Petani, karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Saat ditangkap, MA mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya, pelaku ditangkap Berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah tersangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika jenis sabu.
Martapura, OKUTIMUR.CO – Polres OKU Timur mengamankan dua pria, Di jalan Merdeka Cidawang Kel. Paku Sengkunyit Kec. Martapura Kab. OKU Timur, karena kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi, Minggu (08/07/2021) pukul 22.00 WIB.
Dari informasi yang didapat, pelaku JU (28), warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur. Sementara satu orang pelaku lainnya yakni AS (42), warga Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, Disampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang Pelaku JU dan AS, karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Saat ditangkap, JU mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari BJ (DPO) seharga Rp. 1.250.000 (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan AS juga mengakui 2 butir narkotika jenis ekstasi warna merah tersebut adalah milik Tersangka yang dibeli dari saudara TA (DPO) seharga Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah),” Ungkap Edi.
Edi menambahkan, kedua pelaku ditangkap Berawal dari informasi masyarakat bahwa JU dan AS dicurigai membawa narkotika jenis Pil Ekstasi dengan mengendarai Mobil Merk Honda Brio.
“Saat melintas, Polisi langsung memeriksa dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Antara lain :
2 (dua) Paket Narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik klip bening dengan 1(satu) plastik bening berisikan 5 (lima) butir ekstasi warna biru.
1(satu) plastik bening berisikan 2 (dua) butir ekstasi warna merah yang terletak di bawah rem tangan mobil di samping bangku tempat duduk sopir.
Tersangka JU merupakan DPO SatRes Narkoba Polres OKU Timur dengan satu orang rekannya yang saat ini sedang menjalani hukuman, Lanjut Edi.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur, guna pengembangan dan Penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.(HMS/r10)
MADANG SUKU I, OKUTIMURCO – SatResnarkoba Polres OKU Timur menangkap lima orang saat asyik pesta Narkoba di sebuah Gubuk di Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur (26/6/2021) pukul 21:00 Wib.
“Saat penggerebekan, kami mendapat lima orang yang sedang mengadakan pesta narkoba dan masih ada sisa barang bukti yang tergeletak atas lantai Gubuk tersebut,” Jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, Didampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani, SIK, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto.
Adapun identitas kelima pelaku, Jelas Suputra yaitu AS (26), MU (40), SA (27), AS (31), dan DE (19), semuanya warga Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur.
BELITANG III, OKUTIMURCO – Polres OKU Timur mengamankan dua pengedar Sabu-sabu. Satu orang pria disebuah rumah, Desa Sidorejo, Kecamatan Belitang III, OKU Timur, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Minggu (27/6/2021) pukul 07:00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku AR (29), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Belitang III, OKU Timur. Sementara satu orang pelaku lainnya yakni MA (34), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Belitang II.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, Disampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani, SIK, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang Pelaku AR dan MA, karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.
“Saat ditangkap, AR mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari MA seharga dua juta rupiah,” tutur Edi.
PERJAYA, OKUTIMUR.CO – Warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, digegerkan dengan penemuan sesosok bayi.
Bayi berjenis kelamin Laki-laki itu ditemukan dalam kondisi tewas di pintu air Irigasi, Senin (28/6/2021) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico SH, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto mengatakan “Bayi laki Laki-laki tersebut diperkirakan berumur 3 (tiga) hari ditemukan dibendungan Perjaya Irigasi diduga sengaja dibuang oleh orang tua bayi,” katanya.
“Bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh petugas jaga pintu air Irigasi bernama Rohmat (45) bersama temannya Ali pegawai Sat PAM Irigasi Perjaya yang mengambil mayat bayi tersebut bersama dengan masyarakat, personil TNI dan Polri” Jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Bayi malang tersebut diduga dibuang orangtuanya setelah dilahirkan.
Saat ini, Polisi masih meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mencari tahu orangtua dari bayi tersebut.
Jenazah bayi itu sudah dibawa ke RSUD Martapura untuk diautopsi dan kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Rls/HMS)
OKUTIMUR.CO, MARTAPURA– Polres OKU Timur berhasil meringkus ke empat orang pelaku perampas isi mobil Pick up yang sedang melintas di JL. Lintas Sumatera Simpang Empat lampu merah Desa Tanjung Kemala Kec Martapura Kab. OKU Timur, Sumatera Selatan.
Dari tangan tersangka Polisi menyita 1 (satu) Buah Kotak Handphone Merk Oppo dan 9 (sembilan) karung beras isi 10 kg hasil penjarahan dengan berat total 90 kilogram.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SH, S.I.K .M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan Telah melakukan Pengamanan Terhadap 4 (empat) orang Tersangka.
“Sebelumnya korban warga Buay Madang Timur telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Urban Martapura Tanggal 03 Juni 2021,” imbuhnya.
Ditambahkan, dari ke 4 (empat) orang tersebut, berinisial JT (24), DE Alias B (33), DP (16), WA (20) warga kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus di 2 (dua) lokasi berbeda.
Dalam menjalankan aksi nekatnya, ke 4 (empat) tersangka ini langsung menghampiri saat mobil Pick up korban yang sedang melintas ke arah Prabumulih melewati simpang 4 (empat) Lampu merah Pada Hari Kamis Tanggal 03 Juni 2021 dinihari Jam 03.00 Wib, Ke 4 Tersangka langsung merampas handphone, Uang Rp. 400.000 dan selanjutnya mengambil 9 (sembilan) karung isi 10 Kg beras, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsir Rp. 5 (Lima) juta rupiah.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. (rls/hms)
MARTAPURA – Tim gabungan Polres OKU Timur (OKUT) berhasil membekuk satu tersangka pencurian. Pelakunya IS (42) Kecamatan Buay Madang pada kamis (24/6/2021) pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit motor type Honda warna putih hijau . Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama satu orang temannya yang sudah diamankan terlebih dahulu.
Kapolres OKUT AKBP Dalizon S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Apromico SH, S.I.K, MH, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Berdasarkan informasi pada 24 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIB Team Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur menuju tempat pelaku bersembunyi di kecamatan Buay pemuka peliung.
Pada saat itulah, Anggota langsung membekuk pelaku. “Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur, Sehingga petugas melakukan penembakan pada bagian kaki,”pungkasnya.(rls/hms)
Dalizon dalam pidatonya menyesalkan anak buahnya dipecat dari instansi kepolisian dengan alasan mengonsumsi obat-obatan terlarang. Pemecatan bukan menjadi kebanggaan tetapi justru keprihatinan kita sebagai penegak hukum.
“Ini pil pahit yang harus saya rasakan karena memecat dua personil yang mengonsumsi narkoba,” Jelas Dalizon.
Sbenarnya dua anggota tersebut telah diupayakan agar dapat menghentikan kebiasaan mengonsumsi narkoba melalui program Mang PDK Jero dari Kapolda Sumsel. Namun, mereka kembali mengulanginya sehingga diputuskan tidak layak lagi untuk dipertahankan.
“Sudah lebih dari tiga kali berperkara, diberi peringatan sudah, hukuman bahkan disidang indisplin, lalu diberi surat keputusan hukum disiplin, bahkan dibina melalui, tapi tetap melanggar. Memang sudah tidak pantas lagi untuk dipertahankan,” bebernya.
Dari kejadian ini, dia berharap menjadi perhatian semua pihak diperlukan pengawasan yang diperketat baik dari pimpinan maupun keluarga. Penegakan peraturan kode etik harus dilakukan setiap anggota untuk menjaga nama baik citra kepolisian.
Pihaknya juga memberikan kesempatan bagi anggota yang masih mengonsumsi narkoba untuk menghentikan kebiasaannya. Anggota yang belum kedapatan terlibat sebaiknya segera mengubah perilaku sebelum turut dipecat secara tidak hormat.
“Mengikuti pembinaan demi kebaikan diri, keluarga, dan instansi. Kami tunggu anggota lain yang mengonsumsi narkoba untuk bertobat, itu lebih baik,” pesannya.(Rl/Humas).
Martapura – Jajaran kepolisian Polres OKU Timur POlda Sumsel mengadakan jumpa pers dalam rangka Pilkades serentak di bumi sebiduk sehaluan sumatera selatan.
Dalam jumpa pers tersebut Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan SIK MH didampingi Kanit Pidum Ipda Alvin Adam Armita S, Tr.K mengatakan” larangan pungli dalam Pilkades 7 April nantinya yang dapat merugikan Cakades baik langsung ataupun secara tidak langsung.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan hari ini juga merupakan tindak lanjut Operasi senpi sesuai instruksi kapolda. Dan kita juga telah mengamankan tersangka pelaku pemilik senjata api ilegal.
Kami menghimbau juga kepada masyarakat bagi yang telanjur memiliki senjata api dapat menyerahkan senjata api nya paling lambat 3 April 2021 kami juga akan memberikan jaminan tidak menetapkan hukum” tambahnya.
Kami juga mengamankan tersangka BS alias KB dalam kasus penggelapan dan penipuan yang sempat vilar di media sosial beberapa hari yang lalu.
Modus tersangka BS adalah janji dengan mendatangi istri tersangka dengan mengatakan kebohongan akan membebaskan suaminya dari penjara terkait kasus karhutla.
Dimana tersangka BS ini bisa melakukan lobi-lobi dan faktanya tidak ada komunikasi dengan kami sebagai pihak berwajib. Kami juga mempunyai data intelijen yang menyebutkan BS alias KB banyak mengenal pejabat publik atau pejabat hukum bukan “dikenal” Beber Dalizon.
Diketahui bahwa BS alias KB diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum di dampingi Plh. Kepala Seksi Intelijen Carles Aprianto, S.H.,M.H saat jumpa pers, Jumat (26/03/2021) ke polres OKU Timur
Oknum KB diamankan pihak intelejen dan Pidum Kejari OKU Timur berdasarkan laporan istri dari terdakwa kasus karhutlah mengaku telah ditipu oleh KB.
Bahkan, Setelah uang diserahkan, kasusnya tak kunjung selesai. Untuk itu korban mendatangi Kejari dan menanyakan hal ini.
“Karena ini menyangkut nama institusi kita sesuai dengan pengakuan korban, maka oknum KB kita panggil untuk memberi keterangan dan ditemukan kepada korban langsung. Hasilnya oknum KB mengakui telah menerima uang sebesar Rp 85 juta untuk membantu menyelesaikan kasus. Selanjutnya kita menyerahkan oknum KB ke Polres OKU Timur,”jelas kajari
Menurut Kajari, Usai mengakui perbuatannya oknum KB juga telah menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta secara cash. Sedangkan Rp10 juta lagi masih berada pada teman-temannya.
Kapolres menghimbau dan menjelaskan kepada masyarakat untuk berhati-hati kepada masyarakat tolong jangan sampai terjadi lagi. Untuk saat ini pengaduan korban lain belum ada yang melaporkan, Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.
Sementara Kapolres Dalizon menjelaskan “Kebetulan tersangka ini oknum merupakan LSM dan wartawan, Dikarenakan sudah ada alat bukti yang cukup berupa barang bukti uang 40 Juta Rupiah tersangka kami tetapkan tersangka sejak tanggal 27 Maret 2021 kemarin”
Akibat perbuatannya BS alias KB sesuai dengan pasal 372 KUHP yaitu penipuan dan penggelapan yang diancam dijerat ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara”Pungkasnya.(R10)