Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga Bandar FA (36) Karena telah melakukan tindak pidana narkoba jenis Sabu-sabu.
“Saat diamankan, Polisi mendapatkan
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 101,17 gram.
- 1 (satu) buah Bong alat hisap sabu
- 1 (satu) buah Handphone genggam merk Nokia berwarna hitam
Dari hasil diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut memang miliknya, Beber Iptu Edi.
Pelaku kemudian langsung diseret ke Polres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. [HMS/R10]