Martapura, OKUTIMUR.CO – Perlahan Polres OKU Timur mulai mengungkap peredaran sabu di ibukota Sebiduk sehaluan Martapura. Polisi menyita 101,17 Gram sabu.
Pengungkapan kasus ini setelah jajaran tim Polres OKU Timur berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu yang sudah menjadi incaran kepolisian beserta barang bukti.
Tersangka FA (36), Warga Desa Kota baru Kec. Martapura Kab. OKU Timur pasrah saat ditangkap Polisi.
Saat diamankan, pelaku yang sudah menjadi target, Pada hari Minggu tanggal 26/09/2021 pagi pukul 03.00 wib di sebuah Pondok yang terletak di Desa Kota Baru kec. Martapura.
Polisi Dalam penggerebekan tersebut menemukan barang bukti sabu dan alat hisap sabu dari tangan pelaku.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga Bandar FA (36) Karena telah melakukan tindak pidana narkoba jenis Sabu-sabu.
“Saat diamankan, Polisi mendapatkan
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 101,17 gram.
- 1 (satu) buah Bong alat hisap sabu
- 1 (satu) buah Handphone genggam merk Nokia berwarna hitam
Dari hasil diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut memang miliknya, Beber Iptu Edi.
Pelaku kemudian langsung diseret ke Polres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. [HMS/R10]