Pemkab OKUT Gelar Pembinaan dan Sosialisasi Dampak Buruk Pinjol dan Judi Online

OKUTIMURCO – Guna mengantisipasi dampak buruk dikalangan masyarakat pemkab OKU Timur menggelar pembinaan dan sosialiasi anti pinjaman online (pinjol) dan judi online.

Dalam kegiatan juga dilakukan Pembinaan dan Lomba Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) yang dibuka langsung oleh Ketua TP. PKK Kabupaten OKU Timur dr. Sheila Noberta, Sp.A., M.Kes di Balai Rakyat Setda OKU Timur Senin, 02 Juni 2025.

Dengan tema “Pesanku Untukmu Teman, Keren Tanpa Pinjol”, kegiatan ini merupakan upaya dalam memberikan edukasi kepada anak dan remaja mengenai dampak buruk dari pinjaman online (pinjol) dan judi online yang sangat mudah diakses oleh semua anak dan remaja.

dr. Sheila dalam arahannya mengapresiasi kolaborasi stakeholder pemkab OKU Timur yang terus berkesinambungan menyelenggarakan kegiatan dalam rangka memenuhi hak-hak anak.

Menurutnya, pola asuh anak dan remaja harus diinisiasi oleh semua lapisan masyarakat yang mampu mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan menangani masalah kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungannya secara mandiri.

“Melalui pembinaan dan lomba PAAR diharapkan dapat meningkatkan peran serta orang tua dalam upaya memberikan perlindungan dalam bentuk pencegahan dan penanganan terpadu,” tuturnya.

Oleh karena itu dr. Sheila mengajak semua pihak untuk meningkatkan kualitas koordinasi untuk dapat terus meningkatkan pola asuh anak dan remaja di era digital serta aktif mengawasi tumbuh kembang anak agar menjadi generasi yang mampu bersaing dan bertanggungjawab dalam menghadapi tantangan.

“Mari kita asuh, asah, asih anak kita menjadi generasi yang lebih mandiri untuk menyongsong Indonesia Emas di masa yang akan datang,” tandasnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berasal dari Polres OKU Timur, Psikolog dari RSU Martapura dan TP. PKK Kabupaten OKU Timur.(*)

Gara-gara Judi Online Mantan Pimpinan BRI Tondano Gelapkan Rp. 27 M

OKUTIMUR.CO, Sulawesi Utara – Gara-gara judi online oknum mantan pimpinan cabang Bank Tornado provinsi Sulawesi Utara Gelapkan Rp. 27 M, Kasus tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penuntut umum kejaksaan tinggi Sulawesi Utara.

Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana persekot e-budgeting BRI Kantor Cabang Tondano yang dilakukan tersangka M selaku Pimpinan BRI Cabang Tondano yang telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan cabang.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulut pelaku semasih menjabat menyalahgunakan kewenangannya, untuk memperkaya diri, “Dari pengakuannya pelaku M menyalahgunakan dana persekot dari 13 Oktober 2022 sampai 29 November 2022, penarikan dana dilakukannya sebanyak 35 kali dengan jumlah sekitar Rp. 27,4 M yang digunakan untuk judi online,” Ungkap Theodorus.

Jadi, penggunaan dana tersebut diproses diluar prosedur, “Untuk berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pertanggal 8 Februari 2023,” Katanya.

Dikatakannya, Penahanan tersangka berdasarkan sprint dari kepala kejaksaan negeri untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado.

“Atas perbuatannya pelaku diancam  UU tentang tindak pidana korupsi yaitu Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, UU Nomor 31 Tahun 1999,” Pungkasnya.