Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Pidana Seumur Hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo Pasal 340 KUHP dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Jaksa menilai Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan  berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Eks Kadiv Propam Polri ini diyakini Jaksa bersama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Poin Poin Dari Sidang Tuntutan yang memberatkan Ferdy Sambo, Terbukti melakukan pembunuhan Brigadir Joshua, Melakukan pengrusakan barang bukti, Mencoreng institusi Polri.

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Ia juga di dakwa telah melanggar pasal 49 jo pasal 33 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya Jaksa juga menilai, tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan yang telah dilakukan serta menilai bahwa Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal yang memberatkan Sambo ialah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya,  telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan Sambo.

Atas tuntutan ini, Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Di sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum juga sudah  memutuskan tuntutan hukuman untuk Ricky Rizal mantan ajudan Dan mantan Sopir Kuat Ma’ruf Ferdy Sambo dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara. (*)

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Kapolri umumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua pada Konferensi Pers Polri, Selasa 09 Agustus 2022 di Mabes Polri Pukul 19:01 Wib.

Titik terang dari penyelidikan yang memakan waktu sejak tanggal 18 Juli 2022 atas misteri tewasnya Brigadir Joshua akhirnya mulai terungkap.

Dalam laporannya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan sejak laporan keluarga korban yang dilaporkan kepada Mabes Polri. “Kita sudah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini kemudian kita juga memperoleh waktu sudah menyampaikan beberapa kendala yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya (09/08) mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskim Agus juga menyebutkan, telah menetapkan empat orang tersangka yang pertama RE yang kedua RR yang ketiga tertangkap KM yang terakhir FS.

“Peran RE telah melakukan penembakan terhadap korban sedangkan tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, lalu KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan sedangkan FS melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-tembak di rumah dinasnya,” Jelasnya.

Kabareskrim Polri Agus juga menyampaikan, atas perbuatannya berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perhatian masing-masing penyidik. “Dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” Ungkapnya. [Hms]

Kapolri Bentuk Tim Khusus Terkait Tewasnya Brigadir Y

OKUTIMUR. CO, Martapura – Kasus penembakan sesama anggota yang menewaskan satu Polisi Brigadir Y, akhirnya Kapolri Listyo Sigit turun langsung membentuk tim khusus.

Dalam doorstop rilis humas Polri Kapolri Listyo Sigit mengatakan, Kasus pidana ini ada dua yang dilaporkan yaitu pertama terkait dengan percobaan pembunuhan dan kedua kekerasan terhadap perempuan.

“Saya sudah minta agar Penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan prinsip-prinsip, walaupun telah ditangani oleh Polres Jakarta selatan, kita tetap minta kasus ini di esestensi oleh Polda dan Bareskrim polri,” jelas Kapolri, selasa 12 Juli 2022.

Menurutnya, Kasus baku tembak yang melibatkan antara anggota dan anggota kami mendapatkan juga banyak informasi terkait berita yang liar. “Kita ingin tertangani dengan baik, Saya juga telah membentuk tim khusus yang dipimpin wakapolri, kabareskim,” jelasnya.

Kapolri juga menyebutkan, Disatu sisi kami juga melibatkan dari eksternal kompolnas dan komnasham terkait dengan isu yang terjadi transparan dan objektif. “Agar kasus ini menjadi terang, karena khusus melibatkan anggota Polri, Sehingga rekomendasi dari tim gabungan internal dan eksternal ini menjadi masukan menindaklanjuti untuk melengkapi proses penyidikan,” katanya.

Penanganan kasus telah dilaksanakan secara serius dengan tim yang ada. “Tentunya kami institusi Polri meyakinkan akan melakukan proses ini secara objektif, transfaran dan akuntabel, “pungkasnya. [HMS]

Selengkapnya Klik link tautan di bawah