OKUTIMUR.CO, Buay Madang – Polres OKU Timur, Perang terhadap narkotika terus digalakkan jajaran Polres OKU Timur, Sabtu 02 April 2022 berhasil menciduk seorang target DPO bandar narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target kepolisian dengan barang bukti 35 (tiga puluh lima) paket sabu siap edar.
Tersangka SU alias KA (44), Warga desa Sukaraja Tuha Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur harus berurusan dengan aparat Polisi.
Saat diamankan, pelaku yang sudah menjadi target DPO, Pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekitar pukul 15:00 Wib di dalam rumah milik tersangka di Sukaraja Tuha.
Polisi Dalam penggeledahan tersebut menemukan barang bukti sabu di dalam kantong celana yang tergantung di jemuran belakang rumah pelaku.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H S.I.K, M.M, Didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Bondan Try Hoetomo, S.T.K, S.I.K, M.H, Melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka bandar SU alias KA (44) Karena telah melakukan tindak pidana menjual narkoba jenis Sabu-sabu.
“Saat diamankan, Polisi mendapatkan 35 Paket Sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening dengan berat total 20,00 gram,”Jelas Iptu Edi.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui barang tersebut memang miliknya yang dibeli dari SA (30) warga yang beralamat sama dengan pelaku. ” Pelaku menyebutkan barangnya dibeli dari SA (30) masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” Tambahnya
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Dikenakan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 14 tahun, Pungkasnya. [HMS/ALF]