- 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis FN begagang kayu warna Coklat
- 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat berikut 4 (empat) butir amunisi Pin 38 mm (3 Aktif, 1 buah telah digunakan)
- 1 (satu) rangkaian senjata api jenis FN dengan Magazine
- 1 (satu) buah laras berikut gagang kayu warna coklat
- 1 (satu) bah kaca mata hitam
- 6 (enam) buah mata bor
- 2 (dua) buah Obeng
- 2 (dua) buah TANG
- 1 (satu) buah Besi Bodi Revolver
- 2 (dua) buah Peer
- 1 (satu) buah pendorong Slinder
- 1 (satu) buah Pematik
- 1 (satu) buah alat penghisap narkotika jenis sabu sabu
- 6 (enam) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 1.23 gr
- 1 (satu) buah timbangan narkotika
- 1 (satu) buah sekop plastik
- 2 (buah) korek api
- 1 (satu) bungkus rokok surya
- 1 (satu) bungkus rokok esse change
- 1 (satu) bungkus klip bening yang belum terpakai
“Tersangka dengan sengaja membuat, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api yang bukan profesinya,” ungkap Iptu Edi. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan UU Darurat No. 12/1951 pasal 1 ayat 1 tentang senjata api dan senjata tajam serta UU Pasal 114 tentang narkotika. [HMS/R10]