Site icon

Produksi Senjata Api Rakitan, 3 Orang Diringkus Satreskrim OKU Timur

BUAY PEMUKA BANGSA RAJA, OKUTIMUR.CO – Produsen rumahan senjata api (senpi) rakitan, berhasil dibongkar anggota Satreskrim Polres OKU Timur. 3 (Tiga) orang diamankan dilokasi, Satu orang yang merupakan pembuat senpi rakitan berhasil diringkus.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K.,M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.H, S.I.K, M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, menjelaskan, pengungkapan jaringan perdagangan dan kepemilikan senpi ilegal ini hasil pengembangan dari informasi masyarakat.



“Pada Kamis (07/10/2021) sekitar pukul 17:00 WIB, Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur, telah berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga memiliki, memperjualbelikan senpi rakitan jenis FN dan Revolver kata Iptu Edi, Kamis (07/10/2021)

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap tersangka RU (37), warga desa Muncak Kabau Kec. Buay Pemuka Bangsa Raja Kab.OKU Timur, RI (25) warga dusun Karangan Desa Kalitawar Kec.Buay Bahuga Kab. Way Kanan Lampung, PE (23) Dusun Karangan Desa Kalitawar Kec.Buay Bahuga kab.Way Kanan Lampung dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa senpi modifikasi beserta amunisinya serta beberapa paket narkotika jenis Sabu.

“Dari hasil penyelidikan, kita melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi home industry pembuatan senjata api modifikasi ilegal, Tersangka RU (37) ini berperan sebagai pembuat senpi dirumahnya,” kata Iptu Edi.

Sementara dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap ke 3 (Tiga) tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa :







“Tersangka dengan sengaja membuat, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api yang bukan profesinya,” ungkap Iptu Edi. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan UU Darurat No. 12/1951 pasal 1 ayat 1 tentang senjata api dan senjata tajam serta UU Pasal 114 tentang narkotika. [HMS/R10]



Exit mobile version