BUAY PEMUKA BANGSA RAJA, OKUTIMUR.CO – Produsen rumahan senjata api (senpi) rakitan, berhasil dibongkar anggota Satreskrim Polres OKU Timur. 3 (Tiga) orang diamankan dilokasi, Satu orang yang merupakan pembuat senpi rakitan berhasil diringkus.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K.,M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.H, S.I.K, M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, menjelaskan, pengungkapan jaringan perdagangan dan kepemilikan senpi ilegal ini hasil pengembangan dari informasi masyarakat.
“Pada Kamis (07/10/2021) sekitar pukul 17:00 WIB, Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur, telah berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga memiliki, memperjualbelikan senpi rakitan jenis FN dan Revolver kata Iptu Edi, Kamis (07/10/2021)
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap tersangka RU (37), warga desa Muncak Kabau Kec. Buay Pemuka Bangsa Raja Kab.OKU Timur, RI (25) warga dusun Karangan Desa Kalitawar Kec.Buay Bahuga Kab. Way Kanan Lampung, PE (23) Dusun Karangan Desa Kalitawar Kec.Buay Bahuga kab.Way Kanan Lampung dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa senpi modifikasi beserta amunisinya serta beberapa paket narkotika jenis Sabu.
“Dari hasil penyelidikan, kita melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi home industry pembuatan senjata api modifikasi ilegal, Tersangka RU (37) ini berperan sebagai pembuat senpi dirumahnya,” kata Iptu Edi.
Sementara dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap ke 3 (Tiga) tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Gerinda
- 2 (dua) buah Alat Bor
- 1 (satu) buah alat kikir
- 1 (satu) buah gulungan colokan kabel
- 1 (satu) buah Kompresor Las
- 1 (satu) buah Ragum
- 1 (buah) lempeng besi pembentukan magazine
- 1 (satu) buah Besi bekas Rel Kereta api
- 6 (enam) buah besi berbentuk magazine
- 1 (satu) buah besi bulat bakal jadi Slinder Senpira
- 1 (satu) buah ujung laras senjata FN
- 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis FN begagang kayu warna Coklat
- 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat berikut 4 (empat) butir amunisi Pin 38 mm (3 Aktif, 1 buah telah digunakan)
- 1 (satu) rangkaian senjata api jenis FN dengan Magazine
- 1 (satu) buah laras berikut gagang kayu warna coklat
- 1 (satu) bah kaca mata hitam
- 6 (enam) buah mata bor
- 2 (dua) buah Obeng
- 2 (dua) buah TANG
- 1 (satu) buah Besi Bodi Revolver
- 2 (dua) buah Peer
- 1 (satu) buah pendorong Slinder
- 1 (satu) buah Pematik
- 1 (satu) buah alat penghisap narkotika jenis sabu sabu
- 6 (enam) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 1.23 gr
- 1 (satu) buah timbangan narkotika
- 1 (satu) buah sekop plastik
- 2 (buah) korek api
- 1 (satu) bungkus rokok surya
- 1 (satu) bungkus rokok esse change
- 1 (satu) bungkus klip bening yang belum terpakai
“Tersangka dengan sengaja membuat, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api yang bukan profesinya,” ungkap Iptu Edi. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan UU Darurat No. 12/1951 pasal 1 ayat 1 tentang senjata api dan senjata tajam serta UU Pasal 114 tentang narkotika. [HMS/R10]