LAGI, BANDAR SABU DI TANGKAP TIM POLRES OKU TIMUR

“Untuk saat ini, Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dari mana asal barang tersebut dia dapatkan, Atas perbuatannya melanggar Pasal 114 dengan hukuman 12 (dua belas) tahun penjara”Pungkasnya, (HMS/r10).*

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA