Gerandong CS beraksi dijalanan, 1 orang berhasil diringkus Jajaran Polres OKUT
Berdasarkan laporan dan ciri-ciri pelaku dari ke dua korban dan informasi yang akurat, Rabu tanggal 14/07/2021 pukul 20.30 Wib Anggota Polsek Cempaka langsung bergerak dan berhasil meringkus salah satu pelaku di tempat persembunyiannya. Namun kedua rekannya yang dikantongi identitasnya masih dalam pencarian.
Selain menangkap seorang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam yang sudah diamankan petugas terlebih dahulu setelah ada warga yang menemukannya di dalam kebun yang ditutupi pelaku dengan daun Pisang, satu unit ponsel merk Oppo A5s, Pakaian dan satu potong kayu saat pelaku melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.(R10/hms)