Site icon

Gerandong CS beraksi dijalanan, 1 orang berhasil diringkus Jajaran Polres OKUT

salah satu pelaku langsung memukul kepala korban dengan sebuah kayu yang mengakibatkan kedua korban terjatuh.

CEMPAKA – SEMENDAWAI BARAT, OKUTIMUR.CO – Gerandong (Begal Motor) CS yang beraksi dijalanan Satu dari Tiga kawanan, berhasil diringkus jajaran anggota Polres OKU Timur.

“Satu orang tersangka begal kita tangkap bernama AP alias UY (27) warga Kec. Semendawai Barat dan kedua rekannya DE (28) DPO Warga Kec. Cempaka dan SA (22) DPO warga kec. Semendawai Barat masih dalam buruan kita,” tegas Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.I.K, M.H dan Kapolsek Cempaka IPTU Dwi Hendro, S.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Rabu (14/07/2021).

Tersangka AP Alias UY

Dalam aksinya, kata Edi, ke tiga kawanan begal ini meletakkan batang pisang ditengah jalan kemudian setelah korban melaju pelan salah satu pelaku langsung memukul kepala korban dengan sebuah kayu yang mengakibatkan kedua korban terjatuh.

Setelah korban terjatuh pelaku langsung merampas dan membawa kabur Motor, Uang dan Handphone saat pasutri yang melintas di jalan Desa Minanga Tengah Dusun Minanga Darat Kec. Semendawai Barat Kab. OKUT tanggal 22 Juni 2021 pukul 02:30 dini hari dengan mengendarai sepeda motor arah ke Belitang untuk membeli sayuran, Akibatnya korban mengalami kerugian ditafsir Rp. 13 (Tiga belas) Juta” terangnya.

Berdasarkan laporan dan ciri-ciri pelaku dari ke dua korban dan informasi yang akurat, Rabu tanggal 14/07/2021 pukul 20.30 Wib Anggota Polsek Cempaka langsung bergerak dan berhasil meringkus salah satu pelaku di tempat persembunyiannya. Namun kedua rekannya yang dikantongi identitasnya masih dalam pencarian.

Selain menangkap seorang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam yang sudah diamankan petugas terlebih dahulu setelah ada warga yang menemukannya di dalam kebun yang ditutupi pelaku dengan daun Pisang, satu unit ponsel merk Oppo A5s, Pakaian dan satu potong kayu saat pelaku melakukan aksinya.

Barang Bukti yang diamankan

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.(R10/hms)

Exit mobile version