GARA-GARA VIDEO CALL SEX, SEORANG ANGGOTA KPU DIPECAT
BENGKULU, OKUTIMUR.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat salah seorang anggota KPU di Kabupaten Kaur, Bengkulu setelah diputuskan dalam sidang pelanggaran kode etik di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (3/10/2021).
perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh Majelis DKPP
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo menyampaikan“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan,”
Teradu terbukti melakukan tindakan yang mencoreng harkat dan martabat dirinya dan lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex).
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah miliknya yang dilakukannya saat melakukan tugas kedinasan.