
Seharusnya Teradu dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila,”Sambung Didik Supriyanto, S.IP., MIP Anggota DKPP.
Sementara Anggota DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi memberikan pendapat berbeda ( Menurutnya, Teradu juga tidak memiliki niat jahat dan perbuatan tersebut bukan inisiatif Teradu seharusnya dijatuhi hukuman pembinaan, bukan penghentian.

Pramono menilai Teradu adalah korban dari sarana digital sejenis phone sex. Teradu merasa dijebak oleh jaringan sindikat profesional yang biasanya mengancam akan menyebarkan video atau foto hasil rekaman jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Pramono juga mengatakan video yang beredar merupakan hasil editan dari rekaman yang berdurasi lebih panjang. Dalam video itu dinarasikan Teradu seolah-olah menikmati tayangan video tersebut yang berdurasi 1 menit 15 detik.
“Perlu dipertimbangkan tidak semua orang memiliki kepekaan atau kewaspadaan yang tinggi dalam menghadapi kejahatan dunia maya seperti phone sex. Sehingga diperlukan adalah pemberian sanksi yang masih mengandung unsur pembinaan, bukan sanksi yang tidak lagi memberi kesempatan kepada Teradu untuk memperbaiki diri,” pungkasnya. [HMS/R10]
