Dor, Polisi Lumpuhkan DPO Pencuri Motor Warga Belitang

Selanjutnya kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Belitang I mengepung mobil yang dinaiki oleh DPO OB, Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim Polsek Belitang I melakukan penggeledahan mobil dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku,”lanjutnya.

Pada saat melakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi tempat pelaku menjual motor hasil kejahatan tersebut, Pelaku berusaha kabur dengan terpaksa anggota langsung memberikan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Untuk mempertangungkan jawab perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara 12 Tahun. [HMS/R10]

Laman: 1 2 3