OKUTIMUR.CO, Buay Pemuka Peliung – Dalam waktu semalam tim opsnal Sat Reskrim Dan Polsek tangkap tiga (3) pelaku curas sekaligus di Kecamatan Belitang dan Buay Pemuka Peliung kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan tiga tersangka tersebut merupakan pengembangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Di jalan Desa Tri Karya Kec. Belitang III Kab. OKU Timur dan desa Banuayu tepatnya di jembatan dusun Bangun Rejo Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. OKU Timur.
“Ketiganya kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan, Dua tersangka di Belitang III dan satu di kecamatan Buay Pemuka Peliung,” Kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, kamis, 17 Maret 2022.
Iptu Edi menerangkan ke-tiga pelaku ditangkap dan diberi tindakan keras dengan cara ditembak karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.
“Penangkapan di dua lokasi berbeda, DF (28) warga Desa Sidomakmur Kec. Belitang, AF (33) Desa Karsa Jaya RT 002 Kec. Belitang Jaya ditangkap dirumahnya masing-masing pada hari selasa tanggal 15 Februari 2022 pada Jam 16:30 Wib.
Sementara AN (34) Desa Bantan Pelita Dusun I Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. OKU Timur pada hari rabu tanggal 16 Maret 2022 pukul 15:00 wib diringkus Kapolsek BP. Peliung Ipda Jhoni Albet, S.H, M.Si bersama anggota Polsek dan di backup anggota Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur,” jelasnya.
Dari keterangan kronologis kejadian
pada hari Selasa, Tanggal 15 Februari 2022 pukul 15:00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Desa Trikarya Kec. Belitang III Kab. OKU Timur, kedua tersangka DF dan AF memepet korbannya RO (16) siswi pelajar yang sedang mengendarai kendaraan lalu melintangkan sepeda motornya di depan sepeda motor korban. “Salah satu pelaku langsung turun merampas handphone merk Vivo dan sepeda motor merk Honda Beat milik korban yang sudah ketakutan,” terang Iptu Edi.
Sedangkan AN (34) warga kecamatan Buay Pemuka Peliung bersama rekannya TO (35) yang masih DPO melakukan aksinya di jalan Dsn. Bangun Rejo Desa Banuayu Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. OKU Timur pada hari selasa tanggal 15 februari 2022 pukul 16:30 Wib. Pelaku memepet motor korbannya wanita berinisial SN. Pelaku menyuruh berhenti dan berkata “Serahkan motor, kalau tidak saya tembak sambil mengacungkan senjata api dan memukul leher korban sambil merampas Handphone merk Xiomi POCO M3 dan sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban,” Ucap Iptu Edi.
Akibat perbuatannya pelaku dibawa ke tahanan Polres OKU Timur guna pengembangan lebih lanjut” Pelaku diancam pasal Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. [HMS/GM]