Bawa Paket Sabu 1,12 Gram, Warga Belitang II ditangkap Polisi

OKUTIMURCO – Kedapatan membawa Sabu seberat 1,12 Gram salah satu warga desa Desa Tanjung Kemuning Kec. Belitang II Kabupaten OKU Timur ditangkap tim Satresnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel.

Pelaku PO alias Edo (37) diamankan saat melintas di seputaran Jalan Desa Margo Rejo Kecamatan Belitang II.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.i.K.,M.Si didampingi Kasatresnarkoba Akp Dedi Suandy S.H melalui Kasi Humas Akp H. Edi Arianto membenarkan telah mengamankan tersangka karena telah melakukan tindak pidana memiliki, Menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu.

“Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 pukul 19.00 Wib, Anggota Opsnal Satresnarkoba Unit II yang melaksanakan hunting di seputaran Jalan Desa Margo Rejo Kec. Belitang II Kab.OKU Timur,” Jelasnya.

Menurutnya, Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu.

“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota opsnal Satresnarkoba melihat pelaku dengan gerak-geriknya sangat mencurigakan, Pada saat anggota Opsnal Satresnarkoba mendekati pelaku tersebut berusaha melarikan diri,” tambahnya.

Kemudian anggota opsnal menangkap pelaku dan langsung melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1(satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip bening diatas tanah 1,12 g (satu koma duabelas gram) sabu yang sempat dibuang pelaku.

“Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengamanan, Pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, Tersangka melanggar Undang Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) tentang narkotika,” pungkasnya. (R10).

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA