OKUTIMUR.CO, Jakarta – Rentetan penangkapan KPK kali ini melakukan penahanan atas uang ketuk Palu sebesar Rp. 1 Miliar terhadap IK Wakil Ketua DPRD Tulungagung perkara dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan, pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung provinsi Jawa Timur.
KPK menetapkan IK serta dua orang lainnya yaitu AM dan AG Wakil Ketua DPRD Kab. Tulungagung sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka IK di Rutan KPK Kavling C1. Penahanan dilakukan 20 hari pertama terhitung tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2022.
Perkara bermula dari pembahasan RAPBD Pemkab Tulungagung TA 2015 yang terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemda. Tersangka berinisiatif meminta sejumlah uang mempercepat proses pengesahan RAPBD menjadi APBD. Dengan istilah “Uang ketok Palu” diduga sebesar Rp. 1 Miliar, Ungkap KPK dalam press realese, 23 Agustus 2022 pukul 13:27 wib.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IK di Rutan KPK pada Kavling C1. Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2022. [*]