Polres OKU Timur Gelar Silaturahmi Dan Coffee Morning Bersama Insan Pers

OKUTIMURCO, Martapura – Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan gelar acara yang bertajuk “Silaturahmi Dan Coffee Morning Kapolres OKU Timur Bersama Insan Pers” pada selasa pagi di Aula Sanika Setyawadha Polres kabupaten OKU Timur pukul 08:00 wib.

Diselenggarakan oleh Kapolres OKU Timur ini juga turut melibatkan insan Pers Kabupaten Sebiduksehaluan dari media online, media cetak, televisi dan Radio.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Wicaksono turut hadir dalam acara tersebut dengan didampingi oleh Pejabat utama, Kabagops para Kasat, Kasi Humas Polres dan personel Polres OKU Timur.

Saat keberlangsungan acara Kapolres yang baru dilantik sebulan ini menyampaikan, Coffee Morning ini guna memperkuat silaturahmi sekaligus perkenalan antara Jajaran Polres dengan insan pers yang ada di kabupaten OKU Timur.

“Jalinan silaturahmi serta hubungan yang baik dan juga harmonis antara rekan-rekan insan pers di Kabupaten OKU Timur menjadi tujuan utama dalam diselenggarakannya kegiatan Coffe Morning,” Ungkap AKBP Agung didampingi ketua organisasi media bersama organisasi PWI, SMSI, FORWAKO dan insan pers lainnya.

Klik Video

Kapolres juga juga dalam harapannya agar keselerasan pemahaman dapat menghasilkan pemikiran baik terkait peran dan tugas yang disertai dengan fungsi dari masing-masing pihak melalui ini.

“Dengan Coffee Morning kali ini dengan tagline CAKEP yang artinya Cerdas, Akuntabel, Kreatif, Edukatif, Profesional, semoga kita dapat mendapatkan capaian kesamaan pemahaman, pemikiran yang baik mengenai peran, tugas dan fungsinya masing-masing, dalam penyampaian informasi kepada masyarakat,” Harapnya.

Kegiatan ‘Coffee Morning’ dilanjutkan dengan santap makan bersama dan bernyanyi ini pun berjalan dengan lancar sampai dengan berakhirnya kegiatan. (R10)

AKBP Agung Kapolres OKU Timur Sapa Ribuan Warga NU Di Sumber Agung

OKUTIMUR.CO, Buay Madang – Menjabat Kapolres OKU Timur yang baru mengganti posisi Kapolres Nuryono, AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H hadiri kegiatan Harlah ke-97 Tahun 2023 dan Peringatan Satu Abad Nahdatul Ulama di desa Sumber Agung kecamatan Buay Madang, Sabtu (22/1/2023).

Kehadirannya mendampingi Bupati OKU Timur H. Lanosin sekaligus memprkenalan dirinya sebagai kepolres yang baru, dihadapan ribuan umat Nahdiyin NU dirimu disambut antusias oleh masyarakat, Dan ternyata pihaknya merupakan warga NU asal kelahiran Jawa Timur.

Kapolres AKBP Agung menyampaikan, Umat NU di OKU Timur apa yang di sampaikan kapolri diharapkan para kader NU menjadi motor penggerak dalam mengamalkan agama Islam dengan sungguh sungguh. “Seiring kemajuan teknologi bersama-sama kita melek teknologi sehingga umat NU di OKU Timur mendapatkan ilmu pengetahuan yang luas dalam hal Positif,” Katanya.

Selanjutnya Kapolres mengharapkan ke depan kader NU di OKU Timur dapat di jadikan kader yang dapat meneruskan cita-cita bangsa dan negara yang lebih baik dan maju.

“Jadikan silaturahmi ini untuk memperkokoh persatuan dan kebersamaan dalam menjaga situasi Kamtibmas, Ayo kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas kondusif di OKU Timur dengan meningkatkan tali silaturahmi dan menciptakan kedamaian ditengah masyarakat,” Pungkasnya. (*)

Polres OKU Timur Gelar Pisah Sambut Pejabat Kapolres Lama dan Baru

OKUTIMUR, Martapura – Resmi sudah Kapolres AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M  pindah tugas dari Kabupaten Sebiduksehaluan setelah dilakukan acara perpisahan sambut jumat pagi di halaman Polres OKU Timur bersama jajaran polres, 13 Januari 2023.

Rangkaian prosesi acara diantaranya diisi dengan tradisi tari adat penyambutan, jajar kehormatan serta pedang Pora.

AKBP Nuryono dalam pidato perpisahannya mengucapakan, terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang sudah terjalin selama dirinya menjabat.

“Saya juga mengucapkan terimakasih juga kepada para seluruh personel, dahulu saya disambut dengan tangan terbuka, hari ini mohon keikhlasannya juga untuk melepas saya dengan tangan terbuka pula,” Katanya.

Sementara dari Kapolres OKU Timur yang baru Timur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H mengucapkan terima kasih atas sambutan dan penerimaan telah disambut dengan baik, “Saya mengapresiasi atas capaian kinerja dan inovasi yang sudah telah dilaksanakan oleh pejabat lama AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M, Tuturnya.

AKBP Dwi Agung menambahkan, Mohon bantuan dukungan kepada personel Polres OKU Timur beserta jajaran untuk bekerja lebih baik agar lebih meningkatkan kinerja serta capaian yang maksimal dalam rangka melindungi mengayomi dan melayani masyarakat. (HMS)

https://okutimur.co.103-160-37-28.cprapid.com/2022/02/23/bupati-enos-sambut-langsung-kapolres-baru/

Polres OKI Ungkap Peredaran Sabu Seberat 4,3 Kg

OKUTIMUR.CO, OKI – Jajaran Polres Ogan Komering Ilir gelar press release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 4,3 kilogram, rabu 11 Januari 2023.

Polres Ogan Komering Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4,3 Kg di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI). Pelaku diringkus pada saat mengendarai sepeda motor merk Honda REVO dengan membawa tas warna hitam dari Palembang menuju OKI.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.H, M.H menyebutkan, Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dari kota Palembang menuju OKI,”Pengiriman barang tersebut terjadi pada tanggal 9 Januari 2023, berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sudah didapat tim jajaran Satresnarkoba kita langsung bertindak melakukan penggeledahan,” Jelasnya.

Menurutnya, Adapun TKP penangkapan di daerah Terusan Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah sabu seberat 4,3 Kg yang disimpan tersangka dalam tas Hitam miliknya, “Penangkapan pelaku Yopi (34) di desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang OKI, Senin malam tanggal 9 Januari 2023 Pukul 19:15 wib, Dengan pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan lebih kurang 12.900 Jiwa anak bangsa,” Katanya didampingi Kasat Narkoba AKP. Najamudin, S.H.

Kapolres menambahkan, Pasal yang dikenakan untuk tersangka 114 dan 112 KUHP yaitu hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (Ril)

Jelang Tahun Baru 2023, Polres OKU Timur Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

OKUTIMUR.CO, Martapura – Menghadapi pergantian malam tahun baru 2023, Demi lancarnya pengamanan dan pengaturan arus lalulintas, Satlantas Polres OKU Timur Polda Sumsel dan Polsek jajaran lakukan penyekatan serta menerapkan rekayasa lalulintas pada saat malam pergantian tahun di Belitang atau Gumawang.

Rekayasa ini akan diberlakukan pada hari Sabtu, 31 Desember 2022 dari pukul 15.00 Wib sampai dengan 01 januari 2023 pukul 20:00 Wib.

Adapun rute yang dilakukan Rekayasa (One way) yaitu dari simpang 4 (empat) Tugu KTM, kemudian kendaraan dari arah Buay Madang belok ke kiri melalui jembatan Simpang 4 (Empat) Koramil selanjutnya belok ke kanan terus melalui Polsek Belitang.

Kapolres AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M melalui Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Lastari menyampaikan, Rute selanjutnya dari Cafe River side, Simpang Hansip menuju simpang 4 (Simpang) depan Pos Lantas lurus hingga belok ke kanan melalui jembatan Comal.

“Untuk Jembatan yang menuju pasar Gumawang depan Pos Lantas dilakukan penutupan, Lalu dari jembatan Comal belok kanan kemudian lurus melawati pasar dan simpang 4 (empat) pasar Gumawang, Damkar, Dishub dan melalui Pos Pam OPS Lilin Musi 2022,” Jelasnya.

Sat Lantas Polres OKU Timur telah melakukan pemasangan spanduk himbauan dibeberapa titik diantaranya Simpang 3 (Tiga) Kurungan Nyawa atau dari arah Buay Madang dan BK 16 Petanggan serta Simpang Rasuan.

“Bagi warga masyarakat di persilahkan untuk mencari jalan alternatif lain di karenakan adanya pengalihan arus tersebut,” Lanjutnya.

Selain itu Polsek jajaran akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan Roda enam atau lebih, Ada pun Polsek yang melakukan  penyekatan yaitu Polsek Buay Madang Timur dan Buay Madang (BK 9), Polsek Semendawai Suku III (Dari arah OKI), Polsek Belitang III, Polsek Madang Suku I (Simpang Rasuan). (HMS).

Nekat Curi Motor, Dua Gerandong Tahun Baru Di Sel

OKUTIMURCO, Madang Suku I – Dalam satu hari 2 (dua) Gerandong komplotan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) diringkus jajaran Polsek Madang Suku I Polda Sum-sel, Mereka berdua beraksi di jalan desa Tebing Sari Mulya Kec Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur dan diduga melakukan sejumlah aksi kejahatan yang meresahkan di jalanan.

Tim Polsek Madang Suku I menangkap pelaku dengan cara menghadang di jalan setelah anggota mendapatkan laporan dan ciri-ciri kedua pelaku.

“Dihadang anggota saat di jalan, Mengetahui petugas kedua pelaku langsung putar arah sehingga dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” Ucap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM melalui kasi Humas Polres OKU Timur Iptu H Edi, Selasa, 27 Desember 2022.

Kedua tersangka ini warga desa Kerta Negara Kec. Madang Suku II Kabupaten OKU Timur yaitu KO (37) dan AP (24) ditangkap sekitar pukul 11:50 wib, Jelasnya.

Sementara Kapolsek Madang Suku I AKP Hisanul Baroya, S, SH melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto menyebutkan kasus ini merupakan laporan dari korbannya seorang ibu rumah tangga warga kecamatan Belitang Madang Raya.

Iptu H Edi menambahkan keduanya beraksi dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau yang diduga sudah menjadi target pelaku.

“Kronologi sebelumnya pelapor pulang bersama anak balitanya dengan berkendaraan roda dua dari membesuk keluarganya yang sakit di desa Tebing Sari Mulya dusun SP 1 Kecamatan Belitang Madang Raya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam,” Jelasnya.

Saat berpapasan dengan kedua pelaku mereka langsung segera turun menghentikannya, “Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban, sehingga korban menyerahkan sepeda motor miliknya,” Unngkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku digelandang ke Polsek Madang Suku I untuk ditindaklanjuti lebih lanjut “Pelaku melanggar pasal 365KUHP diancam hukuman hukuman sembilan tahun penjara,” Pungkasnya, [HMS].*

Program Saudara Paduka Polsek Cempaka Laksanakan Pengawalan Jenazah

OKUTIMUR.CO, Cempaka – Program Pelayanan Masyarakat yang jalankan Polsek Cempaka Polres OKU Timur jajaran Polda Sum-sel, SAUDARA PADUKA (Sahabat Dalam Duka Lara Dan Pengawalan Keluarga Berduka) dilaksanakan pengawalan dan sediakan ambulan bagi Jenazah.

Program SAUDARA PADUKA melakukan pengawalan pemakaman Jenazah alm. Bu Manis warga Gunung Jati Kecamatan Cempaka.

Kapolres AKBP Nuryono melalui Kapolsek Cempaka AKP Budi, S, S.H menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan perogram dengan nama SAUDARA PADUKA bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari proses melayat ke rumah duka hingga pemberian bingkisan rasa empati kepada keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu dia juga mengucapkan Belasungkawa dan sekaligus bersilaturahmi kepada warga terkhusus di wilayah Cempaka.

Personel Polsek Cempaka Polres OKU Timur Polda Sumsel Kanit Samapta Polsek Cempaka Bripka Dedi serta Bhabinkamtibmas Briptu Herwani yang hadir juga menyampaikan kehadiran kami anggota Polri melalui inovasi Paduka Melayat di rumah duka keluarga yang ditinggalkan dapat merasa terhibur, tabah, mengikhlaskan kepergian almarhumah Ibu Manis. (Hms)

Nekat Curi Motor Di Masjid DPO Ini Di  Ringkus Polsek Belitang III

OKUTIMUR.CO, Belitang III – Satu warga diringkus oleh jajaran Polsek Belitang III Kab. OKU Timur Polda Sum-sel karena nekat mencuri motor di area parkiran Masjid dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin, 09 Januari 2019 silam.

“DPO tahun 2019, ditangkap karena pencurian kendaraan bermotor di area Masjid ,”ucap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Belitang III Ipda Jhoni Albert, SH, M.Si melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto.

Hasil pengembangan laporan korbannya tersangka yaitu MFS (20) warga desa Mesuji Jaya Kecamatan Mesuji Makmur  kabupaten OKI.

Pelaku mencuri kendaraan roda dua merk Yamaha X-Ride di Masjid Suhadi desa Nusa Tenggara Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur Prov Sumsel, “Dengan cara berpura-pura ikut sholat magrib berjamaah,” Ucap Ipda Jhoni Albert yang merupakan mantan Kapolsek kecamatan Buay pemuka peliung.

Menurut dia, pelaku mengambil motor milik korban dengan cara berpura-pura ikut sholat, korban meletakkan kunci motor di jendela dalam masjid. “Korban baru menyadari setelah sholat selesai setelah melihat motornya sudah tidak berada pada tempatnya lagi,” Jelasnya.

Jadi, Pelaku ini sedang berada di parkiran mobil jalan lintas sumatera wilayah hukum Polsek Tegineneng kabupaten Pesawaran provinsi Lampung. Korbannya HA (34) Desa Nusa Tenggara Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur Provinsi Sum-sel, “Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawan dan dibawa ke Polsek Belitang III untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 motor merk Yamaha X-Ride. “Dijerat pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasus Humas. [HMS/R10]

Bandar Jaringan Belitang Jaya Berhasil Di Bekuk Polisi

OKUTIMUR.CO, Belitang Jaya – Seorang bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus jajaran Unit Resnarkoba Polres OKU Timur Polda Sum-sel di wilayah hukumnya. Pelakunya bernama AI (41), warga desa Karya Makmur. Penangkapan tersebut berlangsung, Rabu pagi (07/12/2022) pukul 06.00 WIB, disebuah rumah yang terletak di Desa Karya makmur Kecamatan Belitang Jaya.

Berawal, saat petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi penjualan obat-obatan terlarang di lokasi kejadian.

Dengan cepat petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan dilokasi kejadian. Benar saja tak butuh waktu lama, 1 (satu) orang tersangka yang dicurigai langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

Dengan sigap petugas langsung menggeledah pemeriksaan, setelah pengeledahan langsung dilakukan. lalu dilakukan pemeriksaan, Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 42 gram dan 1 (satu) butir pil ekstasi warna biru dengan logo S dengan berat bruto 0, 49 gram yang ditemukan di dalam tas warna hitam dalam lemari di kamar rumah tersebut.

Sehingga dirinya tak mampu mengelak lagi, kemudian petugas langsung mengiringnya ke Polres OKU Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersamaan barang bukti (BB) yang ditemukan. 

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M bersama Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur Polda Sum-sel Iptu Bondan Try Hoetomo, S.T.K, S.I.K, M.H didampingi Kasi Humas Iptu H. Edi Arianto mengatakan, telah melakukan Pengamanan Terhadap 1 (satu) orang Tersangka AI (41) karena telah melakukan tindak pidana narkoba.

Penangkapan pelaku ini merupakan kepedulian masyarakat yang ingin memberantas mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat.

“Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. Saat ini kita terus lakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas H. Edi. (HMS/R10)

Tangkap Bandar, Polres OKU Timur Sita Paket Sabu Dan Senpi Rakitan

OKUTIMUR.CO – Akhir tahun 2022 Polres OKU Timur Polda Sum-sel kembali bongkar peredaran sabu dan sita senpi rakitan dari bandar narkotika jenis Sabu, Minggu, 07 Desember 2022.

Pengungkapan kasus ini setelah jajaran tim Polres OKU Timur berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu yang sudah menjadi incaran kepolisian beserta barang bukti.

Tersangka SU (44), Warga Desa Tanjung Harapan desa di Desa Karsa Jaya kecamatan Belitang Jaya kabupaten OKU Timur provinsi Sum-sel terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H S.I.K, M.M, didampingi Kasat Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo, S.T.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Iptu H. Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga Bandar SU (44) Karena telah melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis Sabu-sabu dan kepemilikan senjata api.

Saat diamankan, pelaku yang sudah menjadi target pada minggu 07 Desember 2022 pagi pukul 06:15 wib di rumah pelaku, Polisi dalam penggerebekan tersebut menemukan barang bukti sabu dan beberapa alat bukti lainnya.

“Anggota mendapatkan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,32 gram, 1 (Satu) Pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang bergagang kayu dan 7 (tujuh) butir amunisi Call 9 mm,” Jelas Iptu H. Edi.

Pelaku sudah kita tahan di Polres OKU Timur untuk penyidikan lebih lanjut, diancam dengan hukuman berlapis yaitu undang-undang narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal,” Pungkasnya [HMS/R10]

Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Polisi Tangkap Seorang Pria

OKUTIMURCO, Buay Madang – Seorang pria berinisial WP (25) ditangkap dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Desa Aman Jaya Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sum-sel.

“Korbannya sebut saja Mawar, usia 16 tahun, warga Desa Sumber Agung kecamatan Buay Madang,” Jelas Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto, Selasa 16 Desember 2022.

Iptu H Edi menjelaskan modus pelaku dengan mengajaknya berduaan di dalam kebun karet.

Kejadiannya pada tanggal 28 Desember 2018 pukul 14:00 wib, Tersangka yang berusia 25 tahun itu mengajak mangsanya ke kebun karet di Desa Saung Dadi Kecamatan Buay Madang.

“Korban Mawar yang masih belia tersebut di ajak berhubungan, tersangka berprofesi sebagai buruh” Ujarnya.

Kata Kasi Humas, setelah tersangka berhasil melakukan perbuatannya pelaku mengajak korban pulang, Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit dan trauma dan kemudian melaporkan kejadian tersebut bersama keluarganya ke Polres OKU Timur untuk diproses lebih lanjut.

Penangkapan dilakukan Polisi pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Wiyono bersama tim, aparat berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan menyita barang bukti berupa pakaian korban.

“Kasus pencabulan ini, pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tegas Kasi Humas Iptu H Edi,(Hms/R10).*

Lagi, DPO Pencurian Dengan Kekerasan Di Tangkap Polisi

OKUTIMUR.CO, BUAY PEMUKA BANGSA RAJA – Lagi, Polisi menangkap seorang DPO dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Desa Tanjung Kukuh Kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur, Rabu tanggal 18 Maret 2020 pada pukul 02:00 wib.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku yang diduga melakukan tindak pidana curas sedang berada  di pasar kalangan desa Riang Bandung kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kab. OKU Timur,” Kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, S.H, M.H melalui Kasi Humas Iptu. H. Edi Arianto.

Menurut Iptu Edi, penangkapan ini berawal ketika Tim mendapatkan informasi dari personel tentang keberadaan pelaku FI (50) warga Desa Sri Bunga Kec. BP. Bangsa Raja Kab. OKU Timur.

Saat akan dilakukan penangkapan tanggal 06 Desember 2022 pukul 07:00 wib tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke polres OKU Timur guna Penyidikan Lebih Lanjut.

Kejadian sebelumnya, Pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 pukul 02:00 wib telah terjadi pencurian dengan kekerasan, Pada saat korban dan kedua orang tua korban sedang tidur di dalam rumah, Korban berteriak bahwa ada orang merampok rumahnya.

Akan tetapi korban bersama keluarganya tidak dapat berbuat banyak karena pelaku menodongkan senjata api rakitan. Melihat korban tak berdaya Ketiga pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah tahun 2013 bersama STNK dan BPKB, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan STNK-nya serta 1 (satu) pasang Sapi jantan dan betina serta 1 (satu) buah dompet bersama isinya.

Akibat perampokan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30 jt (Tiga puluh juta rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut Polsek Cempaka Polres OKU Timur Polda Sumsel.

https://okutimur.co.103-160-37-28.cprapid.com/2022/01/13/tim-satreskrim-polres-oku-timur-bekuk-dpo-pelaku-curas/

Polisi berhasil menyita barang bukti 1 (Satu) ekor Sapi betina warna putih.1 (satu) ekor Sapi jantan warna Coklat, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah bersama STNK dan BPKB, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hijau muda yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 365 KUHPidana, diancam dengan hukuman maksimal 15 (lima belas tahun) penjara,” Ucap Iptu H. Edi. [HMS/R10]

Pelaku Pencurian Handphone Di Tangkap Polisi

SEMENDAWAI SUKU III, OKUTIMURCO – Satu orang pelaku spesialis pencurian handphone dalam rumah pada salah satu warga di desa kecamatan, Satu pelaku di tangkap oleh jajaran tim anggota Polsek Semendawai Suku III OKU Timur Polda Sum-sel.

“Satu orang tersangka spesialis pencuri handphone di dalam rumah kita tangkap bernama JP (31) warga Desa Bangun Rejo Kec. Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur,” tegas Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPTU H Edi Arianto, Selasa (06/12/2022).

Dalam aksinya, Ujar Iptu H Edi, tersangka masuk pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang pada hari bulan mei 2022 pukul 05:00 wib.

“Pelaku yang juga mantan residivis kasus lain ini langsung mengambil handphone milik korban yang diletakkan di atas meja dapur,” Jelasnya.

Setelah berhasil menguras barang milik sekolahan pelaku langsung kabur membawa jarahannya tersebut.

Atas kejadian tersebut pihak korban kehilangan handphone merk Xiaomi Redmi 9 dan mengalami kerugian sebesar Rp. 1,700,000 (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah)

Setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Semendawai Suku III untuk di proses lebih lanjut.

Berbekal data laporan pelapor dan pengembangan kasus, Pelaku yang sudah menjadi TO (Target Operasi), Akhirnya pada selasa (06/10/2022) berhasil ditangkap petugas.

Dalam penangkapan mendapati barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Xiomi Redmi 9 warna Ocean Green, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka diancam Tindak Pidana Pencurian dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. (HMS/R10)

Janji Menikahi, Pria Ini Poroti Uang Janda

Buay Madang, OKUTIMUR.CO – Kepolisian sektor Buay Madang Polres OKU Timur Polda Sum-sel menangkap seorang pria penggelapan uang milik mantan pacarnya sendiri dengan alasan untuk modal usaha.

“Jadi pelaku berperan sebagai pacarnya yang dikenal lewat jejaring media sosial, kemudian saling bertukar nomor handphone, Merasa cocok kedua akhirnya menjalin hubungan pacaran,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M didampingi Kapolsek Buay Madang AKP Yudhi Cahyono, S.H melalui Kasi Humas Iptu H. Edi Arianto, Senin 01 Desember 2022.

Menurut Iptu H. Edi, pelaku ini ditangkap dirumahnya oleh AKP Yudhi bersama  Kanit Reskrim Ipda Harlin dengan barang bukti 1 (satu) lembar rekening koran dari bank BRI atas nama ES (30) yang menerima transferan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari korban dan 1 (satu) Kartu ATM bank BRI.

“Pada hari senin tanggal 25 April 2022 pukul 19.00 Wib pelaku ES (30) yang merupakan warga Desa Muji Rahayu Kecamatan Semendawai Suku III Kab. OKU Timur menelepon korban untuk meminjam uang sebesar Rp. 5 Jt untuk modal usaha, Korban yang sudah percaya janji manis pelaku yang akan menikahinya memberikan uang tersebut dengan cara mentransfer,” Ujarnya.

Berdasarkan laporan korbannya KU (30) janda yang beralamatkan di desa Pisang Jaya Kecamatan Buay Madang ini mengaku, pelaku sudah sering meminjam uang kepadanya dengan total sebesar Rp. 30 jt (tiga puluh juta), Sampai akhirnya korban menagih uangnya kembali setelah mengetahui bahwa pelaku juga sudah menikah dengan wanita lain, Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Buay Madang.

Pelaku, tambah Iptu H. Edi dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan uang dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. [HMS]