Polres OKU Timur ringkus empat orang pelaku perampas isi mobil Pick up

OKUTIMUR.CO, MARTAPURA – Polres OKU Timur berhasil meringkus ke empat orang pelaku perampas isi mobil Pick up yang sedang melintas di JL. Lintas Sumatera Simpang Empat lampu merah Desa Tanjung Kemala Kec Martapura Kab. OKU Timur, Sumatera Selatan.

Dari tangan tersangka Polisi menyita 1 (satu) Buah Kotak Handphone Merk Oppo dan 9 (sembilan) karung beras isi 10 kg hasil penjarahan dengan berat total 90 kilogram.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SH, S.I.K .M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan Telah melakukan Pengamanan Terhadap 4 (empat) orang Tersangka.
 
“Sebelumnya korban warga Buay Madang Timur telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Urban Martapura Tanggal 03 Juni 2021,” imbuhnya.
 
Ditambahkan, dari ke 4 (empat) orang tersebut, berinisial JT (24), DE Alias B (33), DP (16), WA (20) warga kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus di 2 (dua) lokasi berbeda.
 
Dalam menjalankan aksi nekatnya, ke 4 (empat) tersangka ini langsung menghampiri saat mobil Pick up korban yang sedang melintas ke arah Prabumulih melewati simpang 4 (empat) Lampu merah Pada Hari Kamis Tanggal 03 Juni 2021 dinihari Jam 03.00 Wib, Ke 4 Tersangka langsung merampas handphone, Uang Rp. 400.000 dan selanjutnya mengambil 9 (sembilan) karung isi 10 Kg beras, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsir Rp. 5 (Lima) juta rupiah.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. (rls/hms)

BUPATI LANOSIN BERSAMA KAPOLDA TINJAU POS PENYEKATAN

Martapura – Bupati Lanosin menerima Kunjungan Kerja Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM, Turut hadir Danrem 044 Garuda Dempo Brigjen TNI Agus Jauhari, SIP, S Sos, dan Wakil Bupati OKU Timur, Forkopimda, Forkopimda Plus, PJU Polda Sumsel, Sekda, serta Kepala OPD lainnya di Balai Rakyat Pemerintah Kabupaten OKU Timur untuk meninjau Pos Penyekatan, Sabtu pagi (8/05/2021).

Kunker kali ini Kapolda dalam rangka rapat koordinasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan zona Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kabupaten OKU Timur.

Rapat PPKM ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Sumsel dimana OKU Timur saat ini masuk dalam kriteria wilayah zona merah penyebaran C0v!d-19 yang berdasarkan pertimbangan kriteria zona pengendalian sampai tingkat RT/RW sehingga pengendalian penanganan C0v!d-19 bisa maksimal.

Sementara Kapolda Sumsel dan Danrem 044/GAPO dalam sambutan pidatonya menegaskan, kegiatan ini untuk tetap memperkuat dan meningkatkan giat sosialisasi dan mengedukasi masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara bersama – sama.

Dengan adanya upaya maksimal yang telah dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait di daerah ini, diharapkan masyarakat OKU Timur mampu untuk menumbuhkan kesadaran disiplin mematuhi protokol kesehatan, agar dapat meminimalisir penyebaran dan optimalisasi penanganan pandemi C0v!d-19,” Ujar Kapolda.

Sementara Bupati OKU Timur  H. Lanosin, S.T, menambahkan jika sebelumnya di OKU Timur ada tujuh kecamatan yang masuk zona merah, tapi setelah dilakukan kesepakatan penanganan berskala mikro dan sekarang menurun tinggal empat kecamatan yang masuk zona merah.

“Kita sangat berharap peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus C0v!d-19,” Ungkap Enos.

Dari serangkaian acara kegiatan bersama rombongan Kapolda menyempatkan meninjau langsung pos penyekatan di Kotabaru Selatan di wilayah perbatasan OKU Timur dan Way Kanan Provinsi Lampung.

Pos tersebut telah di jaga ketat oleh Tim gabungan Kamtibmas bersama TNI dan Polri serta Pemerintah Daerah, Satpol PP dan Dinas perhubungan.

Agar dapat terus memeriksa cek arus kendaraan yang hendak memasuki wilayah OKU Timur, sehingga dapat meminimalisir kendaraan yang melintasi  sesuai instruksi Pemerintah ada pelarangan arus mudik 1442 H.(Rilis)

POLRES OKU TIMUR PECAT 2 ANGGOTANYA YANG NAKAL

OKU TIMUR, Martapura – Dua anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dipecat karena keduanya terlibat dalam kasus narkoba. Mereka adalah Brigadir Alendra Gutawa dan Briptu David Kasidi A, Mereka dipecat oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (23/3).

Dalizon dalam pidatonya menyesalkan anak buahnya dipecat dari instansi kepolisian dengan alasan mengonsumsi obat-obatan terlarang. Pemecatan bukan menjadi kebanggaan tetapi justru keprihatinan kita sebagai penegak hukum.

“Ini pil pahit yang harus saya rasakan karena memecat dua personil yang mengonsumsi narkoba,” Jelas Dalizon.

Sbenarnya dua anggota tersebut telah diupayakan agar dapat menghentikan kebiasaan mengonsumsi narkoba melalui program Mang PDK Jero dari Kapolda Sumsel. Namun, mereka kembali mengulanginya sehingga diputuskan tidak layak lagi untuk dipertahankan.

“Sudah lebih dari tiga kali berperkara, diberi peringatan sudah, hukuman bahkan disidang indisplin, lalu diberi surat keputusan hukum disiplin, bahkan dibina melalui, tapi tetap melanggar. Memang sudah tidak pantas lagi untuk dipertahankan,” bebernya.

Dari kejadian ini, dia berharap menjadi perhatian semua pihak diperlukan pengawasan yang diperketat baik dari pimpinan maupun keluarga. Penegakan peraturan kode etik harus dilakukan setiap anggota untuk menjaga nama baik citra kepolisian.

Pihaknya juga memberikan kesempatan bagi anggota yang masih mengonsumsi narkoba untuk menghentikan kebiasaannya. Anggota yang belum kedapatan terlibat sebaiknya segera mengubah perilaku sebelum turut dipecat secara tidak hormat.

“Mengikuti pembinaan demi kebaikan diri, keluarga, dan instansi. Kami tunggu anggota lain yang mengonsumsi narkoba untuk bertobat, itu lebih baik,” pesannya.(Rl/Humas).

BELUM SETAHUN BERTUGAS KAPOLRES OKU TIMUR PECAT 4 ANGGOTANYA

Martapura – Ketegasan yang tidak pandang bulu untuk kepolisian di bawah pimpinan AKBP Dalizon SIK MH Polres OKU Timur melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Dimana Dalizon belum setahun bertugas sudah empat orang anggotanya dipecat.

dua orang menyusul anggota Polres OKU Timur Bripka AR dan Bripda SDT kembali dipecat dengan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba dan pencurian.

diketahui PTDH Bripka AR melanggar Pasal 13 Ayat (1) Pasal 14 Ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal (1) huruf b,Pasal 11 huruf b, Pasal 11 huruf c dan Pasal 21 Ayat (3) d dan f Perkap nomor 14 Tahun 2011.

Sedangkan Bripka SDT melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11 huruf c dan atau Pasal 21 Ayat (3) huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Proses PTDH tersebut melalui upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres OKU Timur, Selasa (11/5/2021).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH menyampaikan pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan melalui proses persidangan yang sesuai dengan prosedur dan tidak diputuskan dalam waktu singkat.

Upacara PTDH ini merupakan wujud dan realisasi komitmen Kapolri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik demi kepentingan dan kebaikan nama institusi organisasi.

Baca Juga : Polres OKU Timur Pecat dua anggotanya

“Sebagai Pimpinan Kapolres OKU Timur yang belum setahun menjabat di bumi sebiduk sehaluan ini rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara untuk ke dua kalinya PTDH ini.

pemecatan ini bukan hanya kepada yang bersangkutan, namun juga menyangkut kehormatan nama besar keluarganya.

Untuk diketahui bersama bahwa hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan, juga senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,” Ujar Dalizon.

Hari ini menjadi evaluasi bagi seluruh personel Polri untuk tidak melakukan pelanggaran, terlebih menurutnya kinerja Polri selalu menjadi sorotan masyarakat,”Harapnya.

“Saya harap dengan sungguh-sungguh dan dengan keikhlasan untuk tidak berbuat atau menciderai institusi dengan tidak membuat pelanggaran bagi institusi,” pungkasnya.(RL/Humas)

Lanosin bangunkan Lapangan Tenis dan Tribun Mini di Polres OKU Timur

OKUTIMURCO – Bupati Lanosin melakukan peletakan batu pertama lapangan tenis dan tribun mini di komplek Mapolres, pembangunan tersebut menggunakan APBD 2021 OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP. Dalizon mengatakan tujuan mendirikan lapangan tenis untuk dipergunakan oleh masyarakat. Anggaran pembangunannya dari Pemda, jika perlu saat peresmian dibuatkan tulisan jika bangunan ini anggarannya berasal dari Pemda, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara Bupati OKU Timur H Lanosin ST menambahkan, Sarana olahraga tersebut nantinya menjadi media tempat bersilaturahmi Polisi dan masyarakat.

“Kualitas bangunan harus baik agar bisa bertahan lama. Tujuan lainnya semoga dengan adanya fasilitas ini, OKU Timur bisa mencetak atlet-atlet yang berprestasi. Kita berharap apa yang kita lakukan aat untuk masyarakat dan kemajuan olahraga di daerah kita,” jelas Enos, Sabtu (1/5/2021).

Kepala Dinas PUTR OKU Timur, Aldi Gurlanda menjelaskan, pembangunan lapangan tenis dan tribun mini menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2021. Pada tahun ini pembangunan yang sudah dilakukan Pemkab OKU Timur melalui Dinas PUTR diantaranya rehab rumah dinas Kapolres dan utilitas.

Dalam kegiatan tersebut Bupati Lanosin juga menyantuni anak yatim piatu di Pondok Pesantren Maryam Muraith Kota Baru Martapura.(Ril)