Rapat Pembahasan APBD TA 2022, Alami Kenaikan 21 Persen

Martapura,OKUTIMUR.CO – DPRD OKU Timur mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2022, Rabu pagi, 21 September 2022 di gedung DPRD kabupaten OKU Timur.

Pembukaan Raperda di Buka ketua DPRD H. Beni Defitson, S.I.P, M.M dihadiri Bupati, wakil Bupati dan unsur anggota DPRD serta forkompinda OKU Timur.

Bupati Ir. H. Lanosin, S.T dalam laporannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.724.752.539.448,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah).

“Terjadi perubahan menjadi sebesar Rp.2.081.148.705.815,00 (dua triliun delapan puluh satu miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima ribu delapan ratus lima belas rupiah),” katanya.

Diketahui peningkatan sebesar Rp. 356.396.166.367,00 (tiga ratus lima puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) atau meningkat sebesar 21 persen.

Dengan rincian Pendapatan daerah Sebesar Rp. 2.081.148.705.815,00 (dua triliun delapan puluh satu miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima ribu delapan ratus lima belas rupiah), untuk pengeluaran belanja daerah yaitu Rp. 2.088.706.077.911 (dua triliun delapan puluh delapan miliar tujuh ratus enam juta tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sebelas rupiah).

Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp. 34.650.000.000.00 (tiga puluh empat miliar enam ratus lima puluh juta rupiah).

Bupati melanjutkan pidatonya, Anggaran 2022 terdapat perubahan sasaran kegiatan termasuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Untuk penyempurnaan program maupun kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi, prioritas program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD Kabupaten OKU Timur TA 2022 perlu dilakukan penyesuaian agar Program dan Kegiatan dapat sejalan dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan prioritas daerah sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Sidang dilanjutkan pada hari Kamis pagi tanggal 22 September 2022 membahas dan meneliti raperda tentang perubahan APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2022 diawali dengan pemandangan umum dan ditutup dengan jawaban Bupati atas pemandangan umum dari fraksi-fraksi. [CrewBKM]

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA