POLRES OKU TIMUR TANGKAP PELAKU PENODONGAN HANDPHONE
Kini FS alias DO (31) harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Satreskrim Polres OKU Timur.

Diberitakan sebelumnya, dua siswi pelajar yang sedang nongkrong main handphone di dalam Taman Hutan Kota Desa Kota Baru Selatan menjadi korban penodongan.
Dua remaja itu tiba-tiba dihampiri seorang pria tidak dikenal. Tak ayal, setelah berhasil menggasak handphone milik seorang pelajar itu, tersangka langsung kabur.
Saat ini pelaku berada ke Polres OKU Timur guna Penyidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,”Pungkas Edi.(R10/RLS).
Laman: 1 2