NIAT NONTON JARANAN, MOTOR BEAT RAIB DI BAWA GERANDONG

karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur dan melawan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.



Kapolres Dalizon bersama Kasat Reskrim AKP Apromico melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah melakukan pengamanan Terhadap Tersangka An.WA (19) karena telah melakukan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Barang bukti Sepeda motor Honda Beat dan Pakaian Pelaku saat menjalankan aksinya

Sedangkan ke 4 (Empat) rekan tersangka saat dilokasi kejadian masih dalam pencarian alias DPO yaitu :

  • RI (19) warga Desa Tebat jaya kec. Buay Madang
  • AN (20) warga Desa Sridadi kec. Buay Madang
  • CE (22) warga Desa Muda sentosa kec. Buay Madang
  • SA (20) warga Desa Muda sentosa kec. Buay Madang  OKU Timur.



Dalam aksinya, Ujar Iptu Edi, Tersangka merusak kunci kontak menggunakan Kunci T, kemudian di bawa lari dan langsung dijualkan kepada penadah AG (sedang menjalani proses hukum di Polres OKU Timur) dengan harga Rp. 4 JT (empat juta rupiah).



Setelah mendapatkan hasil dari menjual motor curiannya, Para pelaku berbagi dan mendapatkan jatah masing-masing Rp. 800.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 15 (lima belas tahun) penjara. [HMS/R10]



OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA