Site icon

NIAT NONTON JARANAN, MOTOR BEAT RAIB DI BAWA GERANDONG

Buay Pemuka Peliung, OKUTIMUR.CO – Niat nonton jaranan kuda lumping di Desa Pulau Baru Desa Pulau Negara Kec. Bp Peliung Kab. OKU Timur, Rabu Tanggal 14 Juli 2021, sekitar pukul 14:00 WIB An (28) Warga Kec. Buay Pemuka Peliung kaget mendapati motor Honda Beat Street miliknya tidak berada ditempat waktu memarkirkan motornya.

Merasa motornya telah raib dibawa orang An (28) melaporkan kejadiannya ke Polres OKU Timur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 9 (Sembilan) Jt.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang salah satu pelaku Curanmor yang terjadi di Dsn Pulau Baru Desa Pulau Negara Kec. Bp Peliung Kab OKU Timur  kemudian Team Opsnal Polres OKU Timur melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Tersangka WA (19)

Sabtu 16/10/2021 Pukul 17:00 WIB Team Opsnal Polres OKU Timur berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku Curanmor a.n. WA (19) di Desa Way Halom KP 02 Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur.



karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur dan melawan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.



Kapolres Dalizon bersama Kasat Reskrim AKP Apromico melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah melakukan pengamanan Terhadap Tersangka An.WA (19) karena telah melakukan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Barang bukti Sepeda motor Honda Beat dan Pakaian Pelaku saat menjalankan aksinya

Sedangkan ke 4 (Empat) rekan tersangka saat dilokasi kejadian masih dalam pencarian alias DPO yaitu :



Dalam aksinya, Ujar Iptu Edi, Tersangka merusak kunci kontak menggunakan Kunci T, kemudian di bawa lari dan langsung dijualkan kepada penadah AG (sedang menjalani proses hukum di Polres OKU Timur) dengan harga Rp. 4 JT (empat juta rupiah).



Setelah mendapatkan hasil dari menjual motor curiannya, Para pelaku berbagi dan mendapatkan jatah masing-masing Rp. 800.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 15 (lima belas tahun) penjara. [HMS/R10]



Exit mobile version