LELANG JABATAN RP. 200 JUTA, SEKDA DICIDUK KPK

KPK Tetapkan Tersangka Suap Lelang Jabatan

Jakarta, OKUTIMUR.CO – KPK menciduk dan menetapkan MS selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016 – 2021 & YM sebagai Sekda Kota Tanjungbalai sebagai tersangka pada kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak April 2021.

Tersangka MS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada proses seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai menjadi salah satu pelamar seleksi.

Pada Juli 2019, setelah melalui beberapa tahapan seleksi, YM diduga memberikan uang Rp. 200 juta kepada MS (Walikota Tanjungbalai) melalui Sajali Lubis orang kepercayaan MS.

Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MS.

Atas terpilihnya YM tersebut, Sajali Lubis atas perintah MS menemui YM menagih dan meminta uang sebesar Rp. 200 juta, YM kemudian menyiapkan uang yang diminta dan menyerahkan ke Sajali Lubis untuk diberikan kepada MS.

KPK tidak akan berhenti mengingatkan para penyelenggara negara, Baik kepala daerah, untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Jabatan penyelenggara negara semestinya didasarkan pada kompetensi dan menjadi amanah yang harus dijaga untuk melayani publik, bukan untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan tindak pidana korupsi. (BHM)

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA