Site icon

Lagi, Satresnarkoba OKU Timur Ringkus Pemuja Sabu-sabu

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

OKUTIMURCO – Jajaran anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel kembali meringkus pemuja narkotika jenis Sabu-sabu, Rabu 13 November 2024

Pelaku RS (32) ditangkap pada saat Polisi melakukan hunting diseputaran desa Kota barat.

Dari pelaku RS didapatkan barang bukti berupa paket narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,0 gram (satu koma nol) yang sembunyikan pelaku di dalam kantong saku Rompi miliknya.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.i.K., M.Si, didampingi Kasatresnarkoba AKP Dedi Suandy, S.H melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto menerangkan, Pelaku RS (32) merupakan salah satu warga Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, RS ditangkap tanpa perlawanan pada hari rabu tanggal 13 November 2024 pukul 14.00 Wib, Anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Dodi Irawan SH saat melaksanakan Hunting di seputaran Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut darimana barang tersebut didapat.

Polres OKU Timur Ungkap Pembuatan Pil Ekstasi
Satresnarkoba OKU Timur Salurkan Bantuan Bagi Warga Terukis Rahayu

“Pelaku diancam Undang-undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) tentang narkotika,” tandasnya.(R10)

Exit mobile version