Bawa Paket Sabu 1,12 Gram, Warga Belitang II ditangkap Polisi

OKUTIMURCO – Kedapatan membawa Sabu seberat 1,12 Gram salah satu warga desa Desa Tanjung Kemuning Kec. Belitang II Kabupaten OKU Timur ditangkap tim Satresnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel.

Pelaku PO alias Edo (37) diamankan saat melintas di seputaran Jalan Desa Margo Rejo Kecamatan Belitang II.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.i.K.,M.Si didampingi Kasatresnarkoba Akp Dedi Suandy S.H melalui Kasi Humas Akp H. Edi Arianto membenarkan telah mengamankan tersangka karena telah melakukan tindak pidana memiliki, Menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu.

“Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 pukul 19.00 Wib, Anggota Opsnal Satresnarkoba Unit II yang melaksanakan hunting di seputaran Jalan Desa Margo Rejo Kec. Belitang II Kab.OKU Timur,” Jelasnya.

Menurutnya, Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu.

“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota opsnal Satresnarkoba melihat pelaku dengan gerak-geriknya sangat mencurigakan, Pada saat anggota Opsnal Satresnarkoba mendekati pelaku tersebut berusaha melarikan diri,” tambahnya.

Kemudian anggota opsnal menangkap pelaku dan langsung melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1(satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip bening diatas tanah 1,12 g (satu koma duabelas gram) sabu yang sempat dibuang pelaku.

“Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengamanan, Pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, Tersangka melanggar Undang Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) tentang narkotika,” pungkasnya. (R10).

Beraksi di Wilayah Belitang III, 2 Maling Spesialis Kambing Warga Berhasil dibekuk

OKUTIMURCO – Aksi maling spesialis hewan ternak milik warga berhasil diungkap jajaran Polsek Belitang III pada Senin (18/11/2024).

Anggota reskrim Polsek Belitang III Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku pencurian hewan ternak yang meresahkan warga Desa Ringin Sari Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur.

Kedua Identitas pelaku yaitu SU (36) dan AH (37) merupakan warga Desa Kuto Sari Belitang III.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Belitang III, Iptu Dian Idaman. S, S.H., S.I.P., M.Si., M.H, CPHR membenarkan telah mengamankan kedua orang pelaku pencurian hewan ternak warga.

“Kedua Tersangka diringkus petugas ditempat yang berbeda, SU diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Belitang II sedangkan rekannya AH diamankan saat berada dalam rumahnya di Desa Kutosari Belitang III pada Sabtu 16 November 2024,” ungkapnya.

Kapolsek Iptu Dian Idaman menjelaskan, Tertangkapnya tersangka ini setelah petugas menindaklanjuti laporan korban yang masuk ke Polsek Belitang III.

“Setelah melakukan penyelidikan, Kami berhasil menemukan 2 (dua) ekor Kambing dengan ciri-ciri milik warga yang melapor, ” tambahnya didampingi Kanit Reskrim Ipda Husin Saputra, SE.

Jadi lanjutnya, Kami lakukan penyitaan terhadap 2 ekor Kambing tersebut.

“Untuk barang bukti dari tangan tersangka, petugas turut menyita satu bilah Golok yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan,” katanya.

Menurutnya, Modus yang dilakukan kedua tersangka dalam melakukan pencurian dengan dengan cara mengintai terlebih dahulu pada siang hari rumah korban.

“Mereka melancarkan aksinya pada dini hari dengan cara mencongkel pintu kandang kambing korban dan mengambil hewan ternak yang berada di dalam kandang,” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku terpaksa meringkuk di sel tahanan, “Keduanya diamankan di Polsek Belitang III untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek Dian.(R10)

Lagi, Satresnarkoba OKU Timur Ringkus Pemuja Sabu-sabu

OKUTIMURCO – Jajaran anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel kembali meringkus pemuja narkotika jenis Sabu-sabu, Rabu 13 November 2024

Pelaku RS (32) ditangkap pada saat Polisi melakukan hunting diseputaran desa Kota barat.

Dari pelaku RS didapatkan barang bukti berupa paket narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,0 gram (satu koma nol) yang sembunyikan pelaku di dalam kantong saku Rompi miliknya.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.i.K., M.Si, didampingi Kasatresnarkoba AKP Dedi Suandy, S.H melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto menerangkan, Pelaku RS (32) merupakan salah satu warga Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, RS ditangkap tanpa perlawanan pada hari rabu tanggal 13 November 2024 pukul 14.00 Wib, Anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Dodi Irawan SH saat melaksanakan Hunting di seputaran Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut darimana barang tersebut didapat.

Polres OKU Timur Ungkap Pembuatan Pil Ekstasi
Satresnarkoba OKU Timur Salurkan Bantuan Bagi Warga Terukis Rahayu

“Pelaku diancam Undang-undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) tentang narkotika,” tandasnya.(R10)

Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Buruh Warga Belitang diamankan Satresnarkoba Polres OKU Timur

OKUTIMURCO – Lantaran kedapatan menjadi kurir Sabu dan Ekstasi salah satu buruh warga Belitang diamankan Satresnarkoba Polres OKU Timur.

Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel telah berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana menjual sekaligus perantara jual beli narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi, Rabu 13 November 2024 pukul 20.00 Wib.

Dalam penggeledahannya Polisi mengamankan tersangka AMS (26) berprofesi sebagai Buruh beserta barang bukti, Pelaku merupakan salah satu warga Desa Tugu Harum Kecamatan Belitang Kab. OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.i.K., M.Si didampingi Kasatreskoba AKP Dedi Suandy,S.H melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto menerangkan, Tersangka dilakukan penangkapan karena telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi.

“Kronologis kejadian pada hari Rabu Tanggal 13 November 2024 pukul 20.00 Wib, Anggota Opsnal Satresnarkoba saat melaksanakan Hunting di seputaran Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang I,” jelasnya.

Pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutnya, Anggota Satresnarkoba melihat tersangka sedang melintas mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Karena curiga anggota opsnal mengikuti pelaku dan disuruh berhenti dipinggir jalan, Pelaku yang kelihatan gugup dan hendak melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Menurutnya, Pada saat dilakukan penggeledahan, didapati dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu dibungkus dengan klip bening seberat 9,92 gram (sembilan koma sembilan dua) dan 5 (lima) butir Pil Ekstasi warna hijau bentuk Granat yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,36 gram (dua koma tiga puluh enam).

“Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan serta penyidikan lebih lanjut, Pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2),” pungkasnya.(*)