Lagi, 2 Pemuda Pemain Pencurian Motor Diringkus Polisi
Buay Madang, OKUTIMUR.CO – Berawal dari hasil rekaman CCTV jajaran Polsek Buay Madang Polres OKU Timur Polda Sum-sel berhasil mengamankan 2 (dua) pemuda pemain pencurian kendaraan bermotor di kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja.
Pelaku yang masih remaja ini berinisial CP (21) dan NU (20) warga Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku II harus berurusan dengan pihak yang berwajib dikarenakan kedapatan melakukan pencurian kendaraan roda dua.
Pengungkapan kasus ini setelah jajaran tim Polres OKU Timur berhasil menangkap tersangka dari hasil rekaman CCTV di Desa Anyar beserta barang bukti yang dicurinya.
Kasus bermula saat adik korban memarkirkan sepeda motornya parkir dihalaman rumah dan lupa untuk mencabut kuncinya pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 12:30 wib.
Setelah menerima laporan korban di Polsek Buay Madang, Kapolsek Buay Madang pimpinan AKP Yudhi bersama Kanit Reskrim Ipda Harlin melakukan penyelidikan dan penangkapan, satu tersangka tidak bisa berkelit saat diperiksa Polisi dirumahnya pada hari rabu 21 Desember 2022 pukul 01:00 wib.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, satu rekannya yang kabur ke Kayu Agung kabupaten Ogan Komering Ilir juga berharap hasil diamankan kepolisian.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H S.I.K, M.M melalui Kasi humas Iptu H. Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka CP (21) dan NU (20) karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di salah satu warga desa Anyar kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, barang bukti yang didapat 1 unit motor merk NMAX warna merah, 1 jaket dan STNK beserta BPKB” Ungkap Iptu Edi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk penyidikan lebih lanjut, “Kedua tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. [HMS/R10]