KPK Tahan 2 Oknum Hakim, Diduga Terkait Kasus Korupsi

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Jum’at keramat KPK kembali mengadakan Konferensi Pers penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penerimaan hadiah atau janji pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang kali ini KPK telah menahan 2 oknum Hakim tersebut.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK Dibeberapa lokasi Jakarta dan Semarang. Dari 10 tersangka, diantaranya telah diupayakan penahanan paksa.

Alexander Marwata, Ak., S.H, CFE ketua KPK mengatakan, tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 23 September sampai dengan 12 Oktober 2022.

“Oknum tersebut adalah SD selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung, ETP Hakim Yudisial, kemudian DY, MH, NA, AB yang merupakan PNS di lingkungan Mahkamah, selanjutnya YP, IS berprofesi Pengacara, dan dua orang pihak dari swasta,” kata ketua KPK, Jumat, 23 September 2022 dalam press release.

Ketua melanjutkan, Operasi tangkap tangan ini terkait penyaluran dana koperasi bergulir di Semarang yang sedang berperkara di pengadilan.

“Adanya pemberian sejumlah uang, dari tersangka yang menjadi penghubung dan diteruskan penyerahan uang ke Majelis hakim untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung,” Lanjut pria kelahiran 26 Februari 1967 ini.

Menurutnya, Uang pecahan dollar Singapura tersebut diserahkan secara tunai. Dengan penyerahan uang tersebut diharapkan dapat menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya mengatakan perusahaan penyalur dana koperasi itu failed.

“Jadi, Ketika TIM KPK melakukan OTT, ditemukan uang 205.000 dolar Singapura dari AB. Tim akan segera mendalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,

Mereka disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf C Junto pasal 11 undang-undang no. 31 tentang tindak pemberantasan korupsi. [R10]

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA