Site icon

Lagi, KPK Jebloskan Mantan Bupati Ke Lapas Sukamiskin 6 Tahun

“Dalam persidangan sebelumnya Muzni Zakaria bersumpah tidak pernah menerima uang, terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan (Solsel)”

Jakarta, OKUTIMUR.CO – KPK menjebloskan mantan Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

KPK mengeksekusi mantan Bupati Solok Selatan ini untuk menjalani hukuman 6 tahun penjara setelah diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung.

Muzni tersandung terpidana perkara suap terkait proyek Masjid Agung dan pekerjaan Jembatan Ambayan di Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.



 

Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan MA Nomor: 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo. putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”Ungkap PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Selasa (21/09/21).



 

Lebih lanjut Ali mengatakan“Atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,”

Selain dijatuhi pidana Muzni juga di denda sebesar Rp250 juta jika tidak dibayar akan ditambah masa kurungan selama 6 bulan.

Muzni juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dikurangi dengan uang sebesar Rp. 440 juta yang telah disita KPK sehingga masih tersisa Rp2,9 miliar selambatnya 1 bulan sesudah putusan pengadilan.

Muzni menerima suap dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar yang sebelumnya telah divonis 2,5 tahun penjara.

Uang fee yang diterima Muzni bertotal Rp. 3,375 milliar yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp. 25 juta, Rp.100 juta, berupa karpet Masjid seharga Rp. 50 juta, dan terakhir Rp. 3,2 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya Muzni Zakaria bersumpah tidak pernah menerima uang, terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan (Solsel).[R10]



Exit mobile version