JARINGAN PEREDARAN SABU ANTAR KABUPATEN DI COKOK POLRES OKU TIMUR
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Mengatakan telah melakukan Pengamanan Terhadap Pelakunya bernama FA (41), warga Desa Peninjauan Kec. Peninjauan Kab. OKU dan AL (51) Warga Desa Kedaton Kec. Kedaton kab. OKU karena telah melakukan Tindak Pidana Narkoba.

Penangkapan pelaku ini merupakan kepedulian masyarakat yang ingin memberantas peredaran narkoba yang meresahkan di tengah masyarakat.

“Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. Saat ini kita terus lakukan penyelidikan lebih lanjut,” Tegas Iptu Edi. [HMS/R10]