BATUMARTA VII, OKUTIMUR.CO – Polres OKU Timur berhasil mengungkap peredaran penjualan sabu antar kabupaten. Dua orang warga OKU berhasil dicokok jajaran tim Polres OKU Timur di wilayah hukumnya.
Pelakunya bernama FA (41), warga Desa Peninjauan Kec. Peninjauan Kab. OKU dan AL (51) Warga Desa Kedaton Kec. Kedaton kab. OKU.
Penangkapan tersebut berlangsung, Senin (27/09/2021) sekitar pukul 13:30 WIB, unit VII Batumarta Kec. Madang Suku lll Kab. OKU Timur. Berawal, saat petugas mendapatkan informasi bahwa akan melintas pembawa sabu antar kabupaten di lokasi kejadian.
Dengan cepat petugas langsung melakukan penghadangan dilokasi kejadian. Benar saja tak butuh waktu lama, Melintas 2 (dua) orang tersangka yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, kemudian anggota langsung melakukan pengejaran.
Pada saat diperiksa benar saja petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu, satu buah timbangan dan 1 (satu) buah bong alat hisap Sabu.
Sehingga kedua pelaku tak mampu mengelak lagi, kemudian petugas langsung menggiringnya ke Polres OKU Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersamaan barang bukti (BB) yang ditemukan.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Mengatakan telah melakukan Pengamanan Terhadap Pelakunya bernama FA (41), warga Desa Peninjauan Kec. Peninjauan Kab. OKU dan AL (51) Warga Desa Kedaton Kec. Kedaton kab. OKU karena telah melakukan Tindak Pidana Narkoba.
Penangkapan pelaku ini merupakan kepedulian masyarakat yang ingin memberantas peredaran narkoba yang meresahkan di tengah masyarakat.
“Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. Saat ini kita terus lakukan penyelidikan lebih lanjut,” Tegas Iptu Edi. [HMS/R10]