JANJIKAN AKAN DINIKAHI PELAJAR DI AJAK MANTAP-MANTAP BERULANG KALI
Martapura, OKUTIMUR.CO – Seorang ABG berinisial sebut saja BUNGA (14) termakan rayuan manis yang diduga sang pacar untuk berhubungan badan. HA (19) berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban hingga akhirnya Bunga yang masih muda belia ini mau untuk diajak mantap-mantap berhubungan badan layaknya suami istri.
Tetapi keadaan berkata lain, setelah mereka berhubungan badan berulang kali, akhirnya Bunga bersama keluarga melaporkan kasusnya ke Polres OKU Timur. Kini HA (19) diciduk Tim Polres OKU Timur atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, bersama Kasat Reskrim AKP Apromico, S.H, S.I.K, M.H Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Mengatakan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka HA (19) Dusun Bukit Harjo Kel.Veteran Jaya Kec.Martapura Kab.OKU Timur karena telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, Senin (20/09/2021).
Pada waktu hari jum’at tanggal 14 Mei 2021 pukul 15:00 wib di Dusun Bukit harjo Kelurahan Veteran jaya Kec. Martapura telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, pada saat korban diajak oleh pelaku ke rumahnya.