Site icon

JANJIKAN AKAN DINIKAHI PELAJAR DI AJAK MANTAP-MANTAP BERULANG KALI

Martapura, OKUTIMUR.CO – Seorang ABG berinisial sebut saja BUNGA (14) termakan rayuan manis yang diduga sang pacar untuk berhubungan badan. HA (19) berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban hingga akhirnya Bunga yang masih muda belia ini mau untuk diajak mantap-mantap berhubungan badan layaknya suami istri.

Tetapi keadaan berkata lain, setelah mereka berhubungan badan berulang kali, akhirnya Bunga bersama keluarga melaporkan kasusnya ke Polres OKU Timur. Kini HA (19) diciduk Tim Polres OKU Timur atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, bersama Kasat Reskrim AKP Apromico, S.H, S.I.K, M.H Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Mengatakan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka HA (19) Dusun Bukit Harjo Kel.Veteran Jaya Kec.Martapura Kab.OKU Timur karena telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, Senin (20/09/2021).

Pada waktu hari jum’at tanggal 14 Mei 2021 pukul 15:00 wib di Dusun Bukit harjo Kelurahan Veteran jaya Kec. Martapura telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, pada saat korban diajak oleh pelaku ke rumahnya.



Pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban. Merasa ketagihan lalu pelaku sering meminta jatah ke korban untuk mengulangi perbuatan terlarang tersebut.

Apabila korban menolak tidak memenuhi hasratnya pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban ke media sosial Facebook.

“Setelah itu pada hari Jum’at 10 September 2021 Pukul 10:00 wib dibelakang SMP N 3 Martapura Kab. OKU Timur pelaku berhasrat kembali untuk mengajak korban melakukan hubungan badan lagi”

Merasa tidak tahan lagi atas perbuatan pelaku yang selalu mengancam menyebarkan foto bugilnya akhirnya pada hari senin tanggal 13 September 2021 pukul 14:00 Wib korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya (pelapor).

selanjutnya korban yang didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk ditindaklanjuti.

“Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur,”Ucap Iptu Edi

Setelah dilakukan proses Penyelidikan ditemukan Bukti permulaan yang cukup, Senin  tanggal 20 September 2021, Pukul 13:00 Wib, Personel Satreskrim langsung bergerak menuju sasaran untuk melakukan Penangkapan di rumah tersangka Dusun Bukit harjo Kel. Veteran jaya Kec. Martapura Kab. OKU Timur tanpa melakukan perlawanan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.[ril/R10]



Exit mobile version