Gara-gara Judi Online Mantan Pimpinan BRI Tondano Gelapkan Rp. 27 M

OKUTIMUR.CO, Sulawesi Utara – Gara-gara judi online oknum mantan pimpinan cabang Bank Tornado provinsi Sulawesi Utara Gelapkan Rp. 27 M, Kasus tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penuntut umum kejaksaan tinggi Sulawesi Utara.

Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana persekot e-budgeting BRI Kantor Cabang Tondano yang dilakukan tersangka M selaku Pimpinan BRI Cabang Tondano yang telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan cabang.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulut pelaku semasih menjabat menyalahgunakan kewenangannya, untuk memperkaya diri, “Dari pengakuannya pelaku M menyalahgunakan dana persekot dari 13 Oktober 2022 sampai 29 November 2022, penarikan dana dilakukannya sebanyak 35 kali dengan jumlah sekitar Rp. 27,4 M yang digunakan untuk judi online,” Ungkap Theodorus.

Jadi, penggunaan dana tersebut diproses diluar prosedur, “Untuk berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pertanggal 8 Februari 2023,” Katanya.

Dikatakannya, Penahanan tersangka berdasarkan sprint dari kepala kejaksaan negeri untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado.

“Atas perbuatannya pelaku diancam  UU tentang tindak pidana korupsi yaitu Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, UU Nomor 31 Tahun 1999,” Pungkasnya.

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA