DUA PEMUDA NEKAT RAMPOK GUNAKAN SENPI RAKITAN

“Karena korban melawan kedua tersangka menendang wajah dan memukuli korbannya dan meledakkan senjata api rakitannya ke arah bawah,”

BELITANG I, OKUTIMUR.CO – Dua pemuda berinisial RI (20) warga Desa Muncak kabau Kec. Buay Pemuka Bangsa Raja dan SU (20) warga desa Tanjung Bulan Kec. Buay Madang Timur nekat ledakkan tembakan saat merampok harta korbannya, Selasa (17/08/2021).

Namun naas, aksinya pukul 13:30 Wib di Desa Tegal rejo Kec. Belitang tersebut gagal kabur setelah 3 (Tiga) anggota polisi yang sedang berada di dekat lokasi kejadian mendengar suara ledakan senjata api pelaku.

Kamera Digital Merk CANON Type : EOS-4000D yang dirampas pelaku

“Tersangka yang panik tidak bisa kabur membawa hasil rampasannya,” Ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico dan Kapolsek Belitang I AKP Zahirin melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto.

Merasa terdesak ada anggota Polisi yang datang kedua pelaku berlari bersembunyi di salah satu rumah tua milik warga yang tidak lagi berpenghuni. Karena tidak mengindahkan peringatan dan membahayakan jiwa Petugas, Akhirnya kedua tersangka tersungkur setelah di hadiahi timah panas oleh anggota Polisi dibagian kaki kiri,”Jelas Iptu Edi

Handphone Merk VIVO Tipe Y12s Warna Hitam yang dirampas pelaku

Menurut Polisi Kedua pelaku melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor menghampiri ke 5 (lima) orang korban yang masih pelajar. Kemudian memeriksa dan merampas camera digital dan handphone milik korbannya yang sedang mengambil gambar foto dibangunan bekas Indrotonik dengan menodongkan senjata api jenis revolver rakitan.

Kendaraan Pelaku saat melakukan aksi

Karena korban melawan kedua tersangka menendang wajah dan memukuli korbannya dan meledakkan senjata api rakitannya ke arah bawah,”Tambah Iptu Edi.

Barang bukti Senjata Api rakitan jenis Revolver milik tersangka

Terkait kasus tersangka, Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak Ilegal serta Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan. (hms/r10)

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

One thought on “DUA PEMUDA NEKAT RAMPOK GUNAKAN SENPI RAKITAN

Komentar ditutup.