DPO BANDAR SABU DIAMANKAN TIM POLRES OKU TIMUR

Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan tersangka merupakan DPO sebagai pengedar Narkotika di salah satu wilayah OKU Timur, Setelah dilaksanakan penyelidikan ke tempat tersebut, pada hari dan tempat tersebut di atas akhirnya tersangka HI berhasil ditangkap saat di geledah kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Barang bukti sabu. Dan dari hasil pemeriksaan tersangka HI mengakui sebagai pemiliknya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kemudian tersangka HI dibawa ke Sat Res Narkoba Polres OKU Timur guna proses penyidikan lebih lanjut, Tersangka HI dikenakan dengan pasal Primair Pasal 114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat(1)Undang Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba,” pungkas IPTU Edi, (HMS/R10).*

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA