Dor, Polisi Lumpuhkan DPO Pencuri Motor Warga Belitang

Kapolsek Belitang I AKP Zahirin, SH, menjelaskan pelaku ditangkap pada Senin Tanggal (04/10/2021) saat anggota Reskim Polsek Belitang I mendapat Informasi akurat, tentang Keberadaan DPO OB (22) sedang berobat di Padepokan pengobatan alternatif yang terletak di Desa Kumpul mulyo Desa Bukit Sari Martapura.

Saat itu, anggota kepolisian melihat pelaku hendak pulang dari berobat dengan mengendarai mobil Avanza hendak pulang ke rumahnya.

Anggota Reskim kemudian terus membuntuti dan melakukan pemantauan dari jauh terhadap pelaku.

“Sampai di simpang desa Kurungan Nyawa anggota Polsek Belitang I yang telah membuntuti pelaku, melakukan Penghadangan mobil yang dinaiki DPO OB (22),” Katanya.

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA