OKUTIMUR, Martapura – Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Timur menyebutkan angka kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sebesar Rp. 3.218.000 Kamis (17/03/2022).
Besaran ini, diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru mengacu pada Peraturan Pemerintah Sumsel dan melalui SK Gubernur tentang Pengupahan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Nakertrans Widodo, S.P, M.M mengatakan, bahwa UMP ini tertinggi melalui SK Gubernur pada 2022 untuk wilayah Sumatera Selatan termasuk pekerja OKU Timur.

“Rata-rata penyesuaian upah minimum, juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan Besaran merupakan Keputusan akhir persentase, kenaikan akan kembali kepada gubernur setiap provinsi dan mengacu pada data-data yang diterbitkan BPS.
”Kenaikan ini akan dilakukan sosialisasi pada perusahaan, setelah ditetapkan sehingga pekerja dapat mengetahui adanya Penyesuaian upah minimum tergantung gubernur yang menetapkan.” Ungkapnya.

Hal Ini juga diperjelas Kepala Dinas Nakertrans Alfian Syawal, menyebutkan UMK tahun 2022 sendiri ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah daerah kabupaten dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Namun sambungnya, Terhadap penyesuaiannya Penetapan UMK 2022 sendiri ini diumumkan gubernur mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Alfian menambahkan, UMK tersebut juga mengacu pada regulasi terbaru, UMK hanya bisa ditetapkan jika pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota pertumbuhan ekonomi tinggi.
”Selain itu, selisih antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah daerah tersebut juga memperlihatkan angka yang selalu positif di wilayah itu sendiri.” Pungkasnya. [Jhon]