Site icon

Diduga Korupsi 26 M, Bupati, Sekda Dan Kepala BPKAD Meranti Di OTT KPK

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Pada hari Kamis kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan fee yang kali ini KPK telah menahan Bupati kabupaten Meranti kepulauan Riau, Muhammad Adil sebesar Rp. 26, 1 miliar beserta 28 (dua puluh delapan) orang lainnya.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK dibeberapa lokasi Jakarta dan di Kabupaten Meranti. Dari tersangka diantaranya telah diupayakan penahanan paksa. Alex Fikri dalam konferensi persnya menyampaikan, Tim KPK telah melakukan operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Meranti kepulauan Riau.

“Terkait korupsi pemotongan anggaran, penerimaan fee dari jasa travel Umroh, pemberian suap terhadap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2022,” Ujarnya di awal konferensi bersama ketua Alex Marwata dan pelaksana tugas penindakan KPK.

Sementara Alexander Marwata, Ak., S.H, CFE ketua KPK menambahkan, Dalam hal pemotongan anggaran dibuat seolah-olah mempunyai hutang terhadap penyelenggara pada anggaran tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Dia juga mengatakan, Tim mengamankan 28 (Dua puluh delapan) orang pada hari Kamis tanggal 6 April 2023, pukul 21:00 wib di empat titik lokasi berbeda yaitu Siak, kabupaten Baru dan di Jakarta

“Adapun MA (Muhammad Adil) selaku Bupati periode dari tahun 2021 sampai dengan saat ini, (BS) Sekda, Kepala BPKAD Fetria Nengsih yang juga merangkap Kepala  PT. travel Umroh TM,” Jelasnya.

Ketua melanjutkan, Operasi tangkap tangan ini didapatkan barang bukti dengan total uang sebesar 26,1 Miliar terhadap kabupaten yang baru meraih Penghargaan UHC dari Kemenko PMK.

Atas perbuatannya tersangka ditahan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Meraka disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf C Junto pasal 11 undang-undang no. 31 tentang tindak pemberantasan korupsi. [R10]

Exit mobile version