Tersangka sebelum kejadian dianiaya dengan cara ditampar korban ditempat ramai dilapangan Badminton
MADANG SUKU I, OKUTIMUR.CO – Seorang Pria berinisial IR (26) kini harus mendekam di penjara lantaran telah membunuh HA (22) di Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur.
Kasus ini bermula saat, ada permainan olahraga Badminton pada (9/05/2021) lalu. Saat itu, Tersangka sebelum kejadian dianiaya dengan cara ditampar korban di tempat keramai lapangan Badminton atau Bulutangkis di kecamatan Madang Suku I.
Kapolresta Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.I.K,.M.H,Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan Telah melakukan Pengamanan Terhadap 1 (satu)orang Tersangka IR (27) karena telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia .
Diduga karena dendam ditampar ditempat keramaian Tersangka nekad menghabisi nyawa korban.
Kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 09/Mei/2021 pukul jam 12.00 Wib Pelapor (Ayah Korban) yang sedang berada dirumah tiba-tiba didatangi saksi dan memberitahukan bahwa anak korban sedang dikejar oleh 2 (Dua) Orang yang membawa golok menuju ke arah hutan di Desa Kec. Madang Suku I Kab.OKU Timur.
setelah itu pelapor langsung bersama-sama saksi langsung mencari keberadaan Korban di dalam kebun milik warga di Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur.
Tidak lama kemudian Korban ditemukan oleh warga dalam keadaan sudah meninggal dunia di dalam semak-semak yang tidak jauh dari pemukiman warga Desa dengan posisi terlentang dengan wajah menghadap keatas dan bersimbah darah.
Selanjutnya orang tua kandung korban disarankan oleh warga yang ikut mencari agar pulang ke rumah dan pada saat di rumah mengetahui kejadian tersebut dan mendapati kabar bahwa anak kandungnya yang bernama HA sudah ditemukan tidak bernyawa dengan luka bacok di leher bagian belakang dan luka bacok pada Lutut Sebelah kiri,”Jelas Edi.
“Korban kehilangan nyawanya di tempat kejadian. Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku I untuk Ditindak Lanjuti,”Terang Edi
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemburuan, Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka saat sedang berada di kawasan Belitang, Pada Hari Rabu (21/07/2021) pukul 18.00 WIB kemarin tanpa perlawanan.
Pada saat penangkapan Polisi menyita beberapa barang bukti dari tersangka yaitu :
- 1 (Satu) Helai Kaos Warna Abu Abu
- 1 (satu) Helai Celana Panjang Warna Coklat
- 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau sekira Panjang 15cm bergagang kayu warna coklat
- 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau sekira Panjang 13cm bergagang kayu warna coklat.
Kini tersangka sedang dalam proses lebih lanjut, Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” Tandasnya.(HMS).