Bupati Lanosin: 2025, UMK OKU Timur Naik 6,5 Persen
OKUTIMURCO – Bupati Lanosin menyebutkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur naik sebesar 6,5 persen, Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi Dewan Pengupahan OKU Timur di Ruang Audiensi Bupati pada hari Selasa, 31 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dan hasil kesepakatan mayoritas Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur Tahun 2025 Naik 6,5% atau sebesar Rp 228.855.
Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025 juga mengalami kenaikan sebesar 1℅ atau Rp 37.497.
Bupati sapaan Enos juga berharap Pj. Gubernur Sumatra Selatan untuk menerbitkan Surat Keputusan UMK dan UMKS Tahun 2025.
“Kita telah bersurat dan saya harap Bapak Pj. Gubernur berkenan menerbitkan surat keputusan UMK dan UMKS OKU Timur Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2025,” katanya didampingi Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten OKU Timur Drs.Elfian Syawal,M.M.
Selanjutnya Bupati juga akan mengumumkan segera kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di Bumi Sebiduk Sehaluan agar untuk mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh Provinsi Sumatra Selatan.
“Surat edaran akan segera dikirim ke seluruh perusahaan yang ada di OKU Timur,” jelasnya.
Selain itu Bupati juga berpesan agar para investor diberi kenyamanan di Kabupaten OKU Timur.
“Dengan kenyamanan para investor dapat meningkatkan nilai investasi dan tidak menutup kemungkinan adanya investasi yang baru tentang masalah hilirisasi yang ada di OKU Timur,” tandasnya.(*)