OKUTIMURCO – Aksi maling spesialis hewan ternak milik warga berhasil diungkap jajaran Polsek Belitang III pada Senin (18/11/2024).
Anggota reskrim Polsek Belitang III Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku pencurian hewan ternak yang meresahkan warga Desa Ringin Sari Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur.
Kedua Identitas pelaku yaitu SU (36) dan AH (37) merupakan warga Desa Kuto Sari Belitang III.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Belitang III, Iptu Dian Idaman. S, S.H., S.I.P., M.Si., M.H, CPHR membenarkan telah mengamankan kedua orang pelaku pencurian hewan ternak warga.
“Kedua Tersangka diringkus petugas ditempat yang berbeda, SU diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Belitang II sedangkan rekannya AH diamankan saat berada dalam rumahnya di Desa Kutosari Belitang III pada Sabtu 16 November 2024,” ungkapnya.
Kapolsek Iptu Dian Idaman menjelaskan, Tertangkapnya tersangka ini setelah petugas menindaklanjuti laporan korban yang masuk ke Polsek Belitang III.
“Setelah melakukan penyelidikan, Kami berhasil menemukan 2 (dua) ekor Kambing dengan ciri-ciri milik warga yang melapor, ” tambahnya didampingi Kanit Reskrim Ipda Husin Saputra, SE.
Jadi lanjutnya, Kami lakukan penyitaan terhadap 2 ekor Kambing tersebut.
“Untuk barang bukti dari tangan tersangka, petugas turut menyita satu bilah Golok yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan,” katanya.
Menurutnya, Modus yang dilakukan kedua tersangka dalam melakukan pencurian dengan dengan cara mengintai terlebih dahulu pada siang hari rumah korban.
“Mereka melancarkan aksinya pada dini hari dengan cara mencongkel pintu kandang kambing korban dan mengambil hewan ternak yang berada di dalam kandang,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku terpaksa meringkuk di sel tahanan, “Keduanya diamankan di Polsek Belitang III untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek Dian.(R10)