Begini Kronologi Pengungkapan Kasus 115 Kg Sabu Di Palembang

Lebih lanjut dia mengatakan, Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku saat berada di jalan Kol Dani Efendi kelurahan Talang Betutu kecamatan Sukarami kota Palembang.

“Tim segera melakukan penghentian kendaraan mobil pelaku, dan benar saja saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah koper besar warna hitam dan 8 (Delapan) karung Beras berwarna putih yang berisi sabu,” Ungkapnya.

Jadi, dalam pengakuannya pelaku menerangkan bahwa barang tersebut berasal dari Pekan Baru dan akan diantarnya menuju Plaju Kota Palembang. “Kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Untuk selanjutnya akan di koordinasikan lagi dengan Kejaksaan tentang pasalnya,” Pungkasnya. (Ril)

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA